BANTUL, BANGKITMEDIA.COM
Pengasuh dan keluarga besar Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan sebagai bagian dari kyai kampung, kultural dan warga nahdliyin menolak desakan MLB/Muktamar Luar Biasa NU yang disuarakan Komite Khitah 1926 untuk menggati struktur kepemimpinan PBNU di bawah KH. Miftahul Akhyar (Rois Aam) dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PBNU).
“Tidak ada argumen, alasan yang bisa dibenarkan berdasarkan ketentuan AD/Anggaran Dasar/ART/Anggaran Rumah Tangga NU dan UU atas desakan MLB NU. Justru tindakan dan desakan itulah yang merupakan gerakan liar, liberal di luar tradisi berorganisasi, melawan ketentuan AD/ART NU dan sangat politis,” jelas pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Kyai Beny dalam keterangan tertulis yang diterima bangkitmedia.com
Kepemimpinan keduanya, lanjut Kyai Beny, diharapkan selesai pada waktunya tahun 2020, sesuai periode 2015-2020 melalui muhtamar rutin lima tahunan, bukan MLB.
Desakan MLB NU diawali sejak KH. Ma’ruf Amin (mantan Rois Aam PBNU) menerima pencalonan sebagai cawapres pendamping capres petahana H. Ir. Joko Widodo. Desakan MLB NU dihasilkan oleh segelintir tokoh melalui kemasan acara halaqah ulama, pada 14 November 2018, di kediaman KH. Hasib Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Menurut keterangan jubir Komite Khitah 1926, Choirul Anam mengklaim mendapatkan dukungan dari kyai kultural agar PBNU segera melakukan MLB untuk menyelamatkan organisasi karena telah dikuasai kelompok liberal dan politis. Kepemiminan PBNU di bawah KH. Ma’ruf Amin (Rois Aam, sebelum mengundurkan diri) dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketum PBNU) dianggap melanggar AD/ART,” jelas Kyai Beny.
Kyai Beny mengungkapkan jika Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan menegaskan tidak ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan PBNU terkait pencalonan cawapres KH. Ma’ruf Amin.
“Hal pencalonan cawapres bukanlah domain PBNU, melainkan urusan petahana dan partai-partai pengusungnya. Tuduhan pelanggaran dengan rangkap jabatan Rois Aam PBNU dan cawapres merupakan hoaks, terbukti pada 22 September 2018, melalui rapat pleno PBNU, KH. Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Rois Aam dan diangkat penggantinya KH. Miftahul Akhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rois Aam PBNU,” tambah Kyai Beny
Pelanggaran AD/ART, lanjut Kyai Beny, baru terjadi jika KH. Ma’ruf Amin tetap menjabat sebagai Rais Aam bersamaan sebagai cawapres petahana Presiden H. Ir. Joko Widodo, tetapi hal ini tidak pernah terjadi.
“Oleh karena itu kepada aktifis Komite Khitah 1926 jika berkehendak untuk berkhidmah sebagai pimpinan di PBNU 2020-2025, silahkan diperjuangkan melalui muktamar pada Agustus 2020 mendatang. Itupun jika mendapatkan dukungan mayoritas peserta muktamar dari pengurus cabang (PCNU) dan pengurus wilayah/propinsi PWNU di Indonesia,” kata Kyai Beny
Jika karena soal motif pilihan dalam Pemilu 2019, lanjut Kyai Beny, atau pilpres kemana dukungan warga NU akan berlabuh tidak ada intruksi, tetapi kemana akan berlabuh bisa dilihat berdasarkan berbagai hasil survai. Tidak perlu dukungan bagi Komite Khitah 1926 karena tidak ada alasan yang bisa diikuti.
“Semoga NU terus utuh, tetap istiqomah mengembangkan Islam Nusantara berdasarkan paham Aswaja An-nahdliyah sehingga menjadi berkah, rahmat bagi keutuhan, kemajuan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal IKa dan UUD 1945,” tandas Kyai Beny. (nry)