Keputusan LBM PWNU DIY: HTI Termasuk Ahlul Baghyi (Pelaku Makar)
YOGYAKARTA, BANGKITMEDIA
Pada Rabu, (2/9/20), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY memutuskan dalam pembahasan forum Bahtsul Masail di PP As-Salafiyyah I Mlangi bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dikategorikan sebagai Ahlul Baghyi atau pelaku makar. Isu seputar HTI belakangan ini muncul seiring dengan tayangnya sebuah film berjudul “Jejak Khilafah di Nusantara” yang diputar pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Pembahasan dalam forum Bahtsul Masail ini menghadirkan secara virtual dua narasumber yang ahli dalam bidang politik yaitu Dr. Abdul Ghaffar Karim dan ahli dalam bidang sejarah Islam Nusantara yaitu A. Ginanjar Syaban, MA. Seusai pembahasan, Anis Mashduqi, sekretaris LBM PWNU DIY memberikan keterangan bahwa setelah mendengarkan penjelasan ahli dan memeriksa beberapa literasi fikih politik klasik dan kontemporer, HTI memiliki beberapa indikasi makar sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya memiliki pemahaman atau ideologi yang berbeda dengan pemerintah, membangun kekuatan kelompok dan melalukan propaganda.
Dengan adanya ketiga indikator tersebut, HTI sudah bisa dikategorikan sebagai ahlul baghy (pelaku makar). Hanya saja, pelaku makar dalam hukum Islam tidak harus selalu diperangi, kecuali memenuhi indikasi memisahkan diri dengan menempati wilayah tertentu, membangun kekuatan militeristik, dan melakukan perlawanan kepada pemerintah.
Masih menurut Anis, HTI sejauh ini belum bisa diperangi dengan pendekatan militeristik, akan tetapi pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk menjelaskan kepada HTI tentang kekeliruan pemahaman dan ideologi mereka, mengajak mereka berdialog dan melakukan upaya deradikalisasi. Hanya saja menurut para ulama, pemerintah bisa menjatuhkan hukuman takzir dengan menangkap dan memenjarakan oknum yang melakukan propaganda dan dikhawatirkan mengancam keamanan dan keselamatan negara.
Ketua LBM PWNU DIY, Fajar Abdul Basyir, menyampaikan bahwa pembahasan khilafah ini merespon pertanyaan masyarakat tentang isu kewajiban menegakkan khilafah dalam sistem politik sekarang ini. Fajar menyampaikan bahwa dalam pembahasan diputuskan, penegakan khilafah hukumnya tidak wajib dan mengabaikannya bukan berarti thaghut atau kufur.
Bentuk pemerintahan menurut Al-Ghazali, Al-Amidi, Al-Taftazani dan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah, tidak termasuk dalam bagian akidah, akan tetapi fikih, tidak termasuk dalam ranah ushul (dasar agama) akan tetapi furu (cabang agama). Tidak ada kewajiban menerapkannya selamanya, akan tetapi bentuk pemerintahan justru berubah dan berkembang mengikuti perubahan ruang dan waktu dengan berpijak pada pertimbangan kemaslahatan yang ada.
Demikian ulasan khusu terkat Keputusan LBM PWNU DIY: HTI Termasuk Ahlul Baghyi (Pelaku Makar). Semoga bermanfaat. (rls)