Ini Alasan Mengapa Bermadzhab itu Penting!
Bermadzhab artinya mengikuti salah satu madzhab. “Madzhab” itu sendiri artinya aliran/jalan. Bagi orang NU kalau tidak mau mengikuti madzhab ia bukan orang NU. Sebab bagi orang NU beragama harus memakai dasar al-Qur’an dan al-Hadis, tidak sembarangan orang yang harus diikuti. Para Alim Ulama NU bersepakat, bahwa imam yang pantas dijadikan panutan hanya 4 orang mujtahid. Hal ini berdasar pengakuan para ulama se-dunia, juga tentang kealiman dan kemampuan 4 orang tersebut. Adapun madzhab-madzhab yang sah diikuti orang NU tidak lebih dari 4 madzhab:
HANAFI : Yaitu madzhab imam ABU HANIFAH al-Nukman bin Tsabit, yang lahir di Kufah Irak, pada tahun 80 Hijriyah dan meninggal tahun 150 Hijriyah
MALIKI : Yaitu madzhab imam MALIK BIN ANAS BIN MALIK, yang lahir di Madinah pada tahun 90 Hijriyah, meninggal tahun 179 Hijriyah.
SYAFI’I : Yaitu madzhab imam ABU ABDILLAH BIN IDRIS BIN SYAFI’I, yang lahir di Ghozzah pada tahun 150 Hijriyah, meninggal pada tahun 204 Hijriyah.
HANBALI : Yaitu madzhab imam AHMAD BIN HANBAL, yang lahir di Marwaz pada tahun 164 Hijriyah, dan meninggal pada tahun 241 Hijriyah.
Orang NU, biasanya sangat toleran kepada kaum muslimin yang sekiranya tidak menerima madzhab-madzhab di atas. “Itu urusan Anda, dan ini urusan kami” – kata-kata semacam ini oleh para Kiyai/ulama NU disampaikan berkali-kali kepada santri-santri. Artinya, orang NU amat menghargai perbedaan pendapat, dan menjaga jangan sampai umat pecah gara-gara berbeda melakukan ritual syari’ah.
Bahwa orang NU menetapkan harus bermadzhab bukan berarti menutup diri untuk berijtihad – bisanya hanya taklid atau mengikuti kepada Imam. Dugaan semacam itu bagi orang NU tidak dipermasalahkan. Orang NU sangat hati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkenaan dengan keputusan hukum-hukum agama. Mereka tidak mau sembarangan, hanya mengunggulkan logika akal semata, akan tetapi disamping pertimbangan akal, tetapi harus sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan al-Hadis.
Dasar yang dipakai orang NU untuk bermadzhab ini meliputi,
Pertama :
كان سـيدى علي الخـواص رحمه الله إذا سـأله إنسـان عن التقيـد بمذهـب معيـن اللآن . هل هو واجـب أو لا؟ يقول له يجـب عليـك التقيـد بمذهـب ما دمـت لم تصل إلى شـهود عين الشـريعة الأولى خوفا من الوقـوع فى الضـلال وعليه عمـل النـاس اليـوم
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawas r.a ditanya seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini – apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan. Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini.[1]
Kedua :
وبأن التقـليد متعين للأئمـة الاربعـة . وقال لأن مـذاهبـهم انتشــرت حتى ظـهر تقييـد مطلـقهــا و تخصـيص عامهـا بخلاف غيرهم
Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu madzhab) tertentu itu kepada imam yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali), karena madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain.[2]
Ketiga :
قال صلى الله عليه وسلم : “اتبـعوا السـواد الأعظم”. ولمـا اندرسـت المذاهـب الحقـة بانقـراض أئمتهــا إلا المذاهـب اللأربعة التي انتشـرت أتـباعها كان اتـباعها اتباعا للسـواد الأعظم
Nabi saw bersabda: Ikutilah mayoritas (umat Islam). Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang mengikutinya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab tersebut berarti keluar dari mayoritas.[3]
Keempat :
تقلـيد مذهـب الغير يصـعب على العلمــاء الوقت فضـلا عن عوامهم إلى أن قال : وأن لا يتتـبع الرخص بأن يأخـذ من كل مذهـب ما هو الأهون عليـه وأن لا يلفق بين قولـين تتـولد منهمــا حقيـقة لا يقول بهـا كل من القــائلين
Mengikuti madzhab imam lain, adalah sulit bagi ulama masa kini, apalagi bagi kalangan awam…. Dan hendaknya tidak mencari-cari dispensasi, dengan mengambil masing-masing madzhab pendapat yang paling ringan, dan tidak boleh menggabungkan antara dua pendapat yang akan menimbulkan suatu kenyataan yang tidak pernah dinyatakan oleh siapapun (dari kalangan ulama).[4]
Dalam kata lain, seorang muslim tidak diperkenankan mencampuradukkan ajaran-ajaran yang telah disampaikan imam madzhab yang empat, kemudian dipilih yang ringan-ringan saja. Demikian, wallahu a’lam.
Referensi :
[1] al-Mizan al-Sya’rany
[2] al-Fatawa al-Kubra, J.IV
[3] Sullamu al-Usul – Syarhu Nihayati al-Suul, J.IV
[4] Bughyatu al-mustarsyidin
Demikian Ini Alasan Mengapa Bermadzhab itu Penting!. Semoga bermanfaat.
Penulis: KH Munawir AF, Mustasyar PWNU DIY