Ini 13 Rekomendasi KUPI atasi Radikalisme Agama
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama kali diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon, Selasa 29 Agustus 2017, meluncurkan hasil musyawarah keagamaan dan berbagai rekomendasi kebangsaan. Salah satu tema yang mendapat perhatian adalah meningkat dan menyebarluasnya radikalisme agama yang destruktif bagi kemajemukan bangsa.
Berikut ini adalah rekomendasi KUPI:
Pencegahan:
- Ulama perempuan diharapkan memperbanyak produksi ilmu pengetahuan dan menyebarkan wacana kunci yang terkait dengan radikalisme dan hubungannya dengan opresi hak-hak perempuan dalam Islam, misalnya arti kata jihad, jilbab, poligami, pemimpin rumah tangga, perempuan dan bela negara dan sebagainya.
- Institusi sekolah atau pesantren wajib mengintegrasikan pendidikan kebangsaan untuk mendukung character building siswa yang lebih inklusif dan memiliki integritas tinggi pada Indonesia.
- Organisasi massa, seperti NU, perlu menalar kembali keberadaan Aswaja dengan mengkontekstualisasikan pada realitas politik praktis yang mudah menyeret pengikut NU pada “berpikir instant”, agar upaya revitalisasi Aswaja benar-benar mampu menjadi benteng antiradikalisasi di dalam keluarga maupun masyarakat.
- Sekolah dan pesantren perlu mendorong lingkungan berpikir kritis bagi pelajar-pelajar untuk membuka wawasan keislaman dan keindonesiaan yang cocok dengan konteks masyarakat yang plural di Indonesia.
- Para tokoh agama terlibat dalam pengembalian media-media dakwah, seperti masjid, musholla, majlis ta’lim untuk melakukan dakwah yang ramah, toleran, dan mendukung nilai-nilai keadilan gender.
- Ulama perempuan mendorong pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap pesantren-pesantren yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme; dan jika tidak bisa diperingati oleh pemerintah, maka wajib dilakukan penutupan.
Perlindungan:
- Mendorong kepada pihak-pihak terkait (MUI, Kepolisian, Presiden, Kementerian Agama, dll) untuk merespons persoalan radikalisme secara lebih komprehensif, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggar hak-hak kaum minoritas.
- Kepolisian Republik Indonesia wajib menegakkan aturan hukum tentang ujaran kebencian (hate speech) yang menyebar di rumah ibadah, ceramah-ceramah keagamaan, dan bebagai media dakwah, karena berpotensi memecahbelah bangsa.
- Pemerintah terkait (Menteri Sosial, Menteri Pemberdayan Perempuan dan Anak, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) untuk memberikan dukungan jangka panjang pada perempuan dan anak korban radikalsime dengan menggunakan pendekatan disengagement terhadap kelompok radikal.
- Pemerintah dan tokoh agama menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan bullying, stigmatisasi dan diskriminasi kepada keluarga mantan teroris, tetapi sebaliknya mencegah penyebaran radikalisme terjadi dari keluarga mantan teroris.
Pemberdayaan:
- BNPT bekerjasama dengan pesantren moderat untuk menjalankan program deradikalisasi berbasis pesantren, di mana mantan teroris dan keluarganya difasilitasi proses menemukan kembali Islam rahmatan lil ‘aalamiin dan rasa kebangsaan yang kuat pada Indonesia.
- BNPT bekerjasama dengan pesantren moderat untuk membuat program khusus disengagement anak-anak keluarga mantan teroris untuk belajar hapalan al-Qur’an beserta maknanya, dan fondasi kebangsaan yang kukuh, agar anak-anak mantan teroris tidak kembali pada kelompok radikal.
BNPT bekerjasama dengan pesantren moderat mengembangkan program-program enterpreneurship di pesantren yang membuka keterlibatan keluarga mantan teroris di dalamnya, sehingga monitoring intensif perkembangan mereka bisa dilakukan sambil melakukan pendidikan publik tentang bahaya radikalisme.
Demikian Ini 13 Rekomendasi KUPI atasi Radikalisme Agama. Semoga Bermanfaat.