Hukum Sholat Jumat Online.
Musim wabah corona saat ini, banyak orang memanfaatkan jaringan virtual/online sebagai sarana untuk berkumpul dan berkomunikasi, misalnya rapat via video/teleconference, kuliah dan pengajian online, belajar mengajar online, jual beli online dan sebagainya. Termasuk yang terbaru adalah pelaksanaan shalat Jumat secara online/daring.
Daily Sabah, salah satu surat kabar terkemuka di Turki, sebagaimana dikutip situs nu.or.id, melaporkan bahwa hari Jumat, 20 Maret 2020, terdapat sekitar 60 orang umat Islam, di kota Helsinki, Finlandia, mengadakan ibadah Shalat Jumat secara online/daring/virtual. Ini dilakukan karena masjid di seluruh Finlandia telah ditutup, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Seorang imam dari Komunitas Islam Finlandia, Ramil Belyaev, menyampaikan khutbah dan memimpin Shalat Jumat secara live atau langsung via akun Facebooknya. Ini merupakan Shalat Jumat online pertama yang dilaksanakan komunitas Muslim Finlandia. Dalam keadaan normal, ada sekitar 100 orang yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Shalat Jumat di masjid tersebut.
Diumumkan juga bahwa shalat Jumat selanjutnya akan digelar secara online pada 12.40 waktu setempat melalui http://tatar.fi/fi/cuma/. Semula ada gagasan untuk melaksanakan Shalat Jumat di rumah, namun komunitas Muslim di sana akhirnya menggunakan teknologi modern sehingga shalat Jumat dilaksanakan secara online.
Saya mengkonfirmasi kebenaran berita ini kepada sahabat dan kawan akrab saya, Ahmad Afnan Ansori,MA, kandidat doktor yang mendapatkan beasiswa kuliah program doktoral S3 di Amsterdam, Belanda. Ia menyatakan bahwa berita ini benar adanya. Bahkan terbersit keinginannya untuk mengikuti shalat Jumat online ini karena sudah rindu shalat Jumat berjamaah dimasjid.
Menurut informasinya, shalat Jumat online ini sangat mudah, yaitu dengan syarat makmum atau jamaah bisa melihat gerakan imam di monitor komputer atau HP. Bahkan ada form pendaftaran secara online.
Selang empat hari setelah peristiwa shalat jumat online ini terjadi, Komisi Fikih dan Fatwa Persatuan Ulama Islam Dunia yang bermarkas di Doha, Qatar mengeluarkan fatwanya. Ini disebabkan pertanyaan seorang jamaah terkait keabsahan shalat jumat online tersebut.
Pada hari Selasa, 24 Maret 2020 Komisi Fatwa dan Fikih Persatuan Ulama Dunia (Al-Ittihad Al-Aalamy Li Ulamail Muslimin) menerbitkan fatwa berjudul: “Hukum syariat shalat Jumat dan khutbah melalui televisi, radio, video/media sosial komunikasi modern”. Fatwa ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fiqih dan Fatwa, Prof Dr. Syeikh Nuruddin Al-Khadimi dari markasnya di Doha Qatar.
Fatwa ini menyatakan bahwa shalat Jumat virtual/online hukumnya TIDAK SAH. Dalam pernyataannya disebutkan:
أفتى الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين، بأن صلاة الجمعة عن طريق التلفاز والمذياع ووسائل التواصل الحديثة، لا تجوز شرعا، لافتا إلى جواز العمل بالرخصة الشرعية البديلة وهي صلاة الظهر.
Artinya: Persatuan Ulama Muslimin dunia berfatwa bahwa shalat jumat melalui televisi, radio, dan media sosial komunikasi modern tidak sah secara syariat. Dan tidak bisa menggantikan rukhsah kebolehan shalat dzuhur .
Alasan pelarangan tersebut adalah:
لمخالفتها للشروط والأركان الشرعية،ولما تفضي إليه من مآلات فاسدة ومخالفة صريحة لمقاصد الجمعة والجماعات
“Karena bertentangan dengan syarat dan rukun shalat Jumat dan menimbulkan kekacauan ibadah dan bertentangan dengan maqasid syariah dalam shalat jumat dan berjamaah.
يسع الناس إذا تعذرت عليهم صلاة الجمعة في المساجد أن يعملوا بالرخصة الشرعية البديلة وهي صلاة الظهر
“Umat Islam diberikan keringanan, jika udzur untuk menerapkan rukhsah sebagai gantinya yaitu shalat dzuhur”.
صلاة الجمعة عبادة من أعظم العبادات ولها شرائط، ولذلك فإنه لا يصح الإتيان بها إلا على الوجه الذي شرعه الله فيها من شرائط وأركان تتعلق بمكانها وزمانها وهيئتها”.
“Shalat Jumat merupakan ibadah yang agung dan memiliki syarat, maka tidak sah untuk melakukannya kecuali dengan cara yang ditetapkan Allah SWT. Syarat dan rukun itu terkait dengan tempat, waktu dan tata cara shalat Jumat”.
اشترط الفقهاء من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة لصحة الاِقْتِدَاء في الصلاة أن يجمع المأموم والإمام مكانٌ واحد
“Seluruh fuqaha madzhab Hanafi, Maliki , Syafii dan Hambali sepakat bahwa syarat sah jamaah dalam shalat jumat adalah berkumpulnya imam dan makmum dalam satu tempat. Sedangkan shalat jumat secara online atau virtual sangat berbeda caranya”.
ANALISA DALIL/ARGUMENTASI FATWA:
1. Syarat sah shalat Jumat adalah kesatuan tempat antara imam dan makmum. Wahbah Al-Zuhaili, ulama pakar fikih modern menyatakan bahwa seluruh ulama SEPAKAT adanya kesatuan tempat antara imam dan makmum yang merupakan syarat sah shalat Jumat.
Madzhab Maliki sebenarnya lebih longgar, yaitu saat berjamaah shalat 5 waktu, boleh tempatnya tidak menyatu, misalnya imam di masjid, sementara makmum di rumah. Namun untuk shalat Jumat, madzhab Maliki mensyaratkan kesatuan tempat imam dan makmum dimasjid.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa seluruh ulama madzhab sepakat bahwa imam dan makmum shalat Jumat harus bersatu tempat.
اتحاد مكان صلاة الامام والمقتدى. فلو اختلف مكانهما لم يصح الاقتداء وهذا شرط عند الجمهورغير المالكية. اما المالكية فقالوا اختلاف مكان الامام والماموم لا يمنع صحة الاقتداءالا الجمعة… لان الجامع شرط فى صحة الجمعة.
Artinya: termasuk syarat sah berjamaah adalah kesatuan tempat shalat imam dan makmum. Jika tempat imam dan makmum berbeda, maka tidak sah shalatnya. Ini merupakan syarat dari mayoritas madzhab selain Maliki. Adapun madzhab Maliki mereka berkata bahwa perbedaan tempat imam dan makmum tidak menghalangi sahnya jamaah, kecuali shalat jumat, sebab shalat jumat disyaratkan berada di masjid. (Wahbah Al-Zuhaili, Al Fiqh Al-Islami Waadillauhu, 2/228).
Mazhab Syafii dalam kitab Ianatuttalibin juz 2 hal 2 menyatakan bahwa jarak imam dan makmum tidak boleh lebih dari tsalatsu miati Dziraa’an/300 hasta (150 meter). Tentu saja, ini tidak bisa dilakukan dalam shalat berjamaah online.
Dengan demikian, shalat Jumat virtual/ online bertentangan dengan syarat ini.
2. Posisi imam dan makmum. Masalah posisi makmum yang mendahului imam, jumhur/mayoritas ulama selain madzhab Maliki mensyaratkan imam harus berdiri di depan makmum. عدم تقدم الماموم على امام
(Makmum tidak boleh di depan imam).
Adapun madzhab Maliki tidak mensyaratkan posisi makmum harus di belakang imam. Boleh makmum di depan imam..
اما المالكية فلا يشترط عدم التقدم فلو تقدم الماموم عى امامه ولو كان المتقدم جميع امامومين صحت الصلاة علي المعتمد
“Adapun madzhab Maliki tidak mensyaratkan tiadanya posisi makmum. Jika makmum melebihi posisi imam, maka hukum shalatnya sah menurut pendapat yang kuat”(Wahbah Al-Zuhaili, Al Fiqh Al-Islami Waadillauhu, 2/228).
Untuk poin kedua ini, shalat Jumat online masih bisa ditolelir menurut madzhab Maliki.
3. Dalam fatwa juga dinyatakan bahwa hikmah maqasid syariah dengan berkumpulnya satu tempat antara imam dan makmum , adalah adanya rasa persatuan yang kuat di antara para jamaah jumat. Poin ketiga ini, tidak didapatkan dalam shalat jumat virtual secara online.
4. Hikmah selanjutnya kesatuan tempat antara imam dan makmum shalat Jumat adalah:
قيام نظام الالفة بين المصلين..
(Adanya kedekatan kasih sayang antara orang yang shalat karena bertemu).
Dalam shalat virtual tidak bisa diwujudkan karena berjauhan secara fisik…
5. Dalam shalat Jumat online juga tidak bisa direalisasikan syiar agama. Hikmah dan rahasia mengapa shalat jumat harus berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ianatuttalibin juz 2 hal 2 adalah:
بحيث يظهر شعارها
“Nampak syiar Islam/tanda banyaknya umat Islam tampil kelihatan”. Dan ini tidak didapatkan saat shalat Jumat secara virtual..
6. Agama Islam agama yang mudah dijalankan..Jika ada udzur atau halangan, bisa menjadi rukhsah atau keringanan..Dalam hadits Nabi tidak dilakukan jamaah saat hujan deras (Firrihaal Yauma Matharin)..Termasuk udzur/halangan adalah Khaufu Dzaliimin (Takut ada kedzaliman jika ke masjid, termasuk wabah penyakit).
7. Teknis shalat secara virtual akan sulit mengaplikasikan shaf berjamaah dengan lurus yang merupakan kesempurnaan berjamaah.
KESIMPULAN:
Shalat Jumat virtual/ online hukumnya TIDAK SAH/ TIDAK BOLEH. Alasannya karena menyalahi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh para fuqaha. Juga bertentangan dengan maqasid syariah/rahasia dan tujuan disyariatkan shalat Jumat.
Sebagai gantinya, umat Islam yang mendapatkan udzur merebaknya wabah corona, dibolehkan shalat dzuhur di rumah, jika memang wabah menyebar dan mengkhawatirkan. Wallahu A’lam.
Penulis: Dr Moh. Wahib Abdul Aziz, alumnus Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, sekarang jadi Wakil Dekan Fakultas Syariah di IAIN Fattahul Muluk Jayapura Papua.