Berita NU, BANGKITMEDIA.COM
PATI- Himpunan Pelajari Putri Islam I’anatut Thalibin (HPPI) Cebolek Margoyoso Pati, Jum’at (9/2/2018), menggelar dialog agama dengan tema “Memposting Foto di Media Sosial, Apa Pandangan Islam?”. Dialog agama ini dihadiri para siswi dari Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah I’anatut Thalibin sendiri dan tamu undangan dari madrasah dan pondok pesantren sekitar, seperti MA Salafiyah dan Pondok Pesantren Mansajul Ulum Cebolek.
Kiai Liwauddin, S.Pd.I selaku pembimbing OSIS siswa-siswi Perguruan Islam I’anatut Thalibin mendorong siswi dan tamu undangan memanfaatkan dialog untuk mengasah kemampuan dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab tentang persoalan yang menjadi booming di kalangan remaja, yaitu memfosting foto di media sosial, khususnya facebook. Keputusan yang diambil dimohon dipatuhi sebagai teladan bagi masyarakat umum.
Sebelum diskusi dimulai, Jamal Ma’mur Asmani, dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) dan peneliti Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial IPMAFA Pati, memberikan pengantar. Jamal, panggilan akrabnya, mendorong generasi muda Islam menjadi cyber army (tentara siber) yang mewarnai dunai maya dengan pesan yang positif-konstruktif untuk menyebarkan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyyah.
Dalam konteks ini, generasi muda harus belajar menjadi jurnalis/penulis handal, sehingga mampu menulis berita, opini, essai, dan makalah ilmiah yang difosting di website dan media sosial. Era keterbukaan informasi harus menjadi momentum kebangkitan generasi muda NU.
Selain itu, generasi muda NU yang disebut generasi milineal seyogianya menghiasi diri dengan aturan-aturan agama, sehingga pesan yang disampaikan membawa kemaslahatan. Dalam agama, lanjut Jamal, tolok ukur utamanya adalah mendatangkan kemaslahatan (positif-konstruktif) dan menghindari kerusakan (negatif-destruktif).
Kemaslahatan misalnya, sharing ilmu, menceritakan perjuangan para ulama, menyebarkan paham Aswaja NU, promosi lembaga pendidikan, dan menggalang bantuan sosial. Sedangkan kerusakan misalnya, memfosting pornografi, mem-bully, dan sejenisnya. Dalam konteks foto, yang menjadi pedoman utama adalah menghindari pornografi dan wajib menutup aurat.
Selain itu, dalam proses mengambil fotonya tidak boleh ada sentuhan fisik lain jenis dan berdua-duaan yang diharamkan. Batasan berdua-duaan yang tidak diharamkan adalah minimal satu laki-laki bersama dua perempuan.
Setelah pengantar ini, siswi-siswi Madrasah Aliyah-Tsanawiyah I’anatut Thalibin dan tamu undangan terlibat diskusi intens untuk memutuskan batasan-batasan memfosting foto di media sosial. Forum akhirnya menyepakati bahwa dalam memfosting foto di media sosial, tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat pornografi dan membuka aurat karena hal ini akan membangkitkan syahwat dan menjadi penyebab terjadinya zina.
Orang yang sudah melakukan diharapkan segera menghapus. Selain itu, jangan sampai terjadi berdua-duaan yang diharamkan, dan dalam memposting foto tidak sendirian, tapi bersama-sama. Berita Islam Terkini (Anas)