Hukum Haramnya Babi Serta Penjelasannya

hukum daging babi

Hukum Haramnya Babi Serta Penjelasannya

“Babi itu yang haram hanya dagingnya saja!” tegas Parno pada Patno.

“Lho, kok bisa? Lha wong sudah jelas banyak ulama yang menjelaskan bahwa seluruh badan babi itu haram!” sanggah Patno.

“Kamu aja yang tidak tahu. Coba lihat ayat Qur`an yang menjelaskan tentang keharaman Babi,” Parno menunjukkan surat Al Maidah ayat 3… “Diharamkan bagi kalian, darah, bangkai, daging babi dan sembelihan bukan atas nama Allah…”

Patno ngangguk-ngqngguk sambil garuk-garuk kepala. “Oiya, yaa…!”

“Tapi kenapa kok semua orang bilang bahwa babi haram seluruhnya, bukan hanya dagingnya?”

“Makanya, lihat ayatnya. Jangan percaya orang, bahkan ustadz atau kiai sekalipun!”

Nah, sampai disini, apa yang Anda pikirkan?

Memang benar bahwa yang disebutkan dalam Al Qur`an tentang keharaman babi hanya dagingnya saja. “Lahmul khinzir…!”

Pada Al Maidah ayat 3 sebagaimana yang dikutip Parno, tertulis dalam bentuk majhul: hurrimat. Tapi di Al Baqarah ayat 173 dan An Nahl ayat 115 Allah menjelaskan dalam bentuk ma’lum: harrama.

Sejauh penelusuran saya, ulama yang sependapat dengan Parno itu hanya Dawud Azh Zhahiri. Sebab beliau mengartikan lahm (daging) pada tiga ayat di atas sesuai dengan zhahir ayat. Diartikan apa adanya.

Sedang ulama lain (jumhur), menyebut bahwa lahm pada tiga ayat tersebut adalah majaz. Lebih tepatnya adalah majaz mursal. Lebih tepat lagi, majaz mursal alaqahnya dzikrul juz`i wa iradatul kulli.

Dzikrul juz`i wa iradatul kulli itu adalah bentuk majaz yang beemaksud: Menyebutkan sebagian atau sedikit saja, padahal yang dimaksudkan adalah seluruhnya. Jadi memang benar kata Parno, bahwa Al Qur`an hanya menyebut daging babi. Tapi yang dimaksudkan adalah tubuh babi secara keseluruhan.

Sebagaimana ucapan kita pada seorang kawan yang sudah lama tak berjumpa, “Hey! Kemana saja, kok gak kelihatan batang hidungmu?”

Nah, yang disebutkan hanya batang hidung. Padahal yang dimaksud adalah diri kita, dari ujung rambut sampai ujung kaki.

So, Sampean mau ikut Parno atau ikut Patno?

Demikian ulasan khusu terkait Hukum Haramnya Babi Serta Penjelasannya. Semoga bermanfaat.

Penulis: Abrar Rusdi Rifai, pengajar di Pesantren Babul Khoirot Lawang Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *