Foto Madrasah Pancasila NU di Tambakberas Jombang Penuh Kenangan

Foto Madrasah Pancasila NU di Tambakberas Jombang Penuh Kenangan

Foto Madrasah Pancasila NU di Tambakberas Jombang Penuh Kenangan

Madrasah Pantjasila Nahdlatul Ulama Tambakberas. Berdasar cerita dari Gus Maimun Mutho (cucu Mbah Kiai Hamid Chasbullah yang saat ini menjadi salah satu pengasuh PP. Mambaul Ulum Paiton) bahwa foto paling kanan itu adalah almarhum KH. Irsyad Thohir mindoan abahnya Gus Maimun (KH. Abdulloh Abu Hasan). Rumah KH. Irsyad Thohir yang wafat di Makkah ini berada di Sukodadi, Paiton, Probolinggo.

KH. Irsyad Thohir alumni Tambakberas sekitar tahun 1955-1957. Setelah Mbah Hamid Chasbullah wafat, beliau boyong. Kata KH. irsyad Thohir kepada Gus Maimun, foto itu lokasinya di barat ndalemnya (rumah) Mbah Kiai Wahab.

Saya tidak perlu menjelaskan bagaimana ikatan pikiran dan batin antara santri, Pancasila dan Nahdlatul Ulama. Silakan lihat foto itu saja.

MADRASAH PANTJASILA NU TAMBAKBERAS (2)

Masih dari kiriman Gus Maimun, dua foto ini asli dan disimpan di rumah Gus Maimun.

Foto pertama, yang sebelah kanan adalah KH. Khoiri (alumni Tambakberas), kakaknya KH. Abdulloh Abu Hasan. Lokasi juga di depan Madrasah Pantja Sila.

Foto kedua, adalah sama dengan foto yang telah saya unggah tadi.

Demikian Foto Kenangan Madrasah Pancasila NU di Tambakberas Jombang.

Semoga Foto Madrasah Pancasila NU di Tambakberas Jombang Penuh Kenangan ini menjadi referensi untuk menilik sejarahnya. Amin

Penulis: Dr KH Ainur Rofiq Al Amin, Pesantren Tambakberas Jombang.

Sebagai tambahan kami sertakan pula kisah unik terkait asal usul madrasah.

Di samping Pondok Pesantren, lembaga pendidikan tertua di Nusantara yang hingga sekarang masih eksis adalah Madrasah Diniyah. Ia lahir seiring berkembangnya Islam di Nusantara, dan mengalami progres dengan berbagai sebutan dan karakteristik di masing-masing daerah, mulai Aceh, Jawa hingga Ternate.

Selama itu, Madrasah bersifat mandiri di berbagai bidang, terutama kurikulum. Kurikulumnya lebih banyak memuat materi keagamaan, baik inti maupun penunjang, dan itulah Madrasah Diniyah sejati produk Islam Nusantara yang paling original.

Seiring dengan adanya negara modern dalam bentuk “nation state” berupa NKRI, negara memunculkan definisi-definisi. Diawali dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 1 Tahun 1946, lalu PMA No 7 Tahun 1954, PMA No 13 Tahun 1964, hingga SKB 1975. Pada PMA No 13 tahun 1964, pemerintah “menetapkan” pengertian Madrasah Diniyah sebagai “Lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal dalam pengetahuan Agama Islam kepada pelajar bersama-sama sedikitnya berjumlah 10 orang atau lebih di antara anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 18 tahun”. Pada SKB Tahun 1975, negara merumuskan Madrasah sebagai “Lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum”. Selanjutnya, konsep versi negara ini menjadi mainstream selama Orde Baru hingga sekarang.

Sebenarnya, kegamangan telah terjadi di sebagian kalangan Madrasah Diniyah pasca munculnya PMA no 7 Tahun 1954, atau 22 tahun sebelum SKB. Ada berbagai perbincangan dan ide di masyarakat. Kita dapat ajukan beberapa contoh, Madrasah Matholiul Falah Pati yang tidak mau ikut konsep kurikulum Madrasah versi Pemerintah, kecuali hanya mengakomodasi ide memasukkan materi non agama (30%), hingga sekarang. Madrasah Ghozaliyah Sarang juga tidak mau. Jika faktanya mengakomodir sedikit pelajaran non agama, di tingkat Ibtidaiyah (Dasar), itu untuk mendukung materi inti. Alasannya sudah jelas ; mengikuti konsep Pemerintah berarti menghilangkan esensi Madrasah. Di Lasem, Madrasah Jailaniyah sebagai yang tertua, berpusat di Masjid Jami’, tidak bisa menampung ide, dan harus mengalami perpecahan : satu kelompok masih bertahan, dan kelompok pengusung “Madrasah versi Pemerintah” harus resign dan mendirikan Madrasah baru (pada 1962)–yang di kemudian hari dinegerikan oleh pemerintah dan berubah menjadi PGAN Lasem (tahun 1968).

Sejak adanya PMA 1954 & SKB 1975 itu, ada 3 gambaran Madrasah kaitannya dengan kebijakan negara. Pertama, Madrasah tetap eksis. Madrasah Diniyah yang masih eksis hingga kini adalah mereka yang mempertahankan jatidiri sekaligus menerapkan inovasi. Sebut saja, Matholiul Falah Kajen, Ghozaliyah Sarang, atau Tuhfatusshibyan Sedan. Kedua, Madrasah meleburkan diri ke dalam konsep Pemerintah. Ketiga, madrasah terpaksa tutup buku, karena inkonsistensi pengelola : tidak mau menerima konsep negara, tapi tidak melakukan inovasi.

Madrasah yang menerima konsep versi negara (atau yang dikenal dengan Madrasah Aliyah Negeri) perkembangannya secara fakta menjadi semacam SMA + PAI (Pendidikan Agama Islam). Perbedaannya dengan SMA adalah PAI di Madrasah ini di-breakdown menjadi 5 mata pelajaran, berupa Qur’an & Hadits, Fiqih, Aqidah & Akhlak, SKI, serta Bahasa Arab, dengan masing-masing mata pelajaran 2 jam @ 45 menit. Jika dalam 1 Minggu ada 48 jam, maka PAI di “SMA” jenis ini sebanyak 10 jam atau 20,83 %. Bagaimana bisa lembaga pendidikan yang hanya memberikan porsi mata pelajaran keagamaan hanya 20,83% disebut sebagai Madrasah?

Negara tak pernah memaksa secara langsung agar semua Madrasah (yang original) untuk berubah, dan Madrasah pun tidak wajib mengikuti Negara. Sangat terlihat, hingga kini, bahwa negara masih setengah hati mengakui eksistensi Madrasah. Tamatan Madrasah original dianggap “bukan siapa-siapa”. Masih banyak Kabupaten yang menolak ijasah Madrasah original ini untuk persyaratan calon kepala desa.

Permasalahan bukan hanya terjadi pada Madrasah original saja, dan Madrasah versi negara (atau SMA + PAI tadi) bukan tanpa masalah. Dalam konteks pendidikan secara makro, Madrasah versi negara ini juga (masih) terpinggirkan. Dari perspektif kajian keagamaan Madrasah ini minder sama madrasah yang original, dan sedangkan materi non agama ia tidak confidence menghadapi kebijakan kementerian pendidikan.

Madrasah Diniyah, yang original tadi, memang harus tetap mempertahankan ciri khasnya : fokus kepada pengkajian keagamaan bahkan termasuk modelnya secara umum. Tetapi, ia tak boleh menutup mata terhadap perubahan sosial. Atau dibalik : Madrasah Diniyah tak boleh menutup mata terhadap perubahan sosial, tetapi ia harus selalu fokus kepada pengkajian keagamaan. Demikian pula dengan Negara, ia boleh berkreasi, tapi harus punya visi merawat model-model pendidikan paling original. Prinsip”negara harus merawat model-model Pendidikan yang genuine Islam Nusantara” ini yang tidak ada pada penyelenggara negara. Dan itu merupakan tantangan bagi kita bagaimana menyikapi nalar penyelenggara.

Tantangan ini tidak ringan. Dan tantangan ini pula yang dihadapi Pondok Pesantren, seiring dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pesantren. Itulah kenapa Kiai Said Aqil masih gamang melihat RUU itu, apakah positif atau justru mengirim pondok pesantren menjadi fosil. Beliau tidak mau namanya dicatat sejarah sebagai Ketum PBNU yang berperan, aktif atau pasif, di RUU yang (dimungkinkan) menjerumuskan pesantren, sebagaimana PMA No 1 Tahun 1946, PMA No 7 Tahun 1954, dan SKB 1975.

Penulis: KH M Luthfi Thomafi, Lasem Rembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *