Fiqh Zakat Harus Solutif

fiqh zakat dari jamal pati

Oleh: Dr. Jamal Ma’mur Asmani, Dosen IPMAFA Pati

Fiqh adalah produk pemikiran manusia dalam sinar wahyu ilahi dengann tujuan kemaslahatan publik. Ciri fiqh ada dua; perbedaan pendapat (al-khilaf) dan dinamis sesuai perkembagan zaman (yataghayyaru bi taghayyuril azminah Wal Aminah Wal ahwal).

Bacaan Lainnya

Melihat perkembangan dunia yang sangat pesat, sehingga terjadi revolusi dalam bidang industri, informasi, dan ekonomi global, maka fiqh harus responsif dan solutif, tidak boleh mencukupkan diri dengan produk ijtihad ulama zaman dulu.

Dalam konteks NU, maka perbandingan madzhab (muqaranatul madzahib) dalam kajian zakat adalah keniscayaan untuk memilih pendapat yang paling unggul (rajih) berdasarkan dalil dan kemaslahatan publik.

Pendapat Imam Abu Hanifah tentang wajibnya zakat bagi seluruh hasil bumi menarik dikembangkan. Pendapat pentingnya memasukkan manafi’ (kemanfaatan atau jasa) termasuk jenis mal (harta) harus dikaji dalam konteks zakat profesi.

Pendapat Imam Malik tentang sabiilul Khair atau wujuuhul khair (jalan-jalan kebaikan) sebagai interpretasi Sabilillah atau pendapat Imam Qaffal yang mengutip sebagian ulama dalam hal ini harus dikembangkan lebih aplikatif.

Hal ini penting dilakukan supaya kajian fiqh di NU semakin dekat dengan pendekatan maqasidus Syariah (tujuan pemberlakukan syariat Islam), yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.

Pengembangan konsep zakat ini dalam rangka agar semua jenis usaha, harta, dan profesi manusia yang komersial mengandung hak orang lain yang harus ditunaikan, khususnya zakat, baik pribadi atau perusahaan. Semakin banyak sumber zakat, semakin besar potensi pendapatannya, sehingga mampu memberdayakan ekonomi umat menuju kemandirian dan kejayaan.

Dalam hal ini, lagi-lagi amil zakat menjadi kuncinya. Amil zakat harus sosok orang-orang yang shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah, punya integritas moral, kapasitas intelektual, kreatif, inovatif, gigih, pantang menyerah, dan totalitas dalam mengelola zakat demi menggapai ridla Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

LAZISNU harus melahirkan amil-amil zakat ideal ini demi kebangkitan zakat di NU, sekarang dan masa depan.

Amiin Yaa Rabbal Alamiin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *