Fatwa MUI DIY: Shalat Jum’at Diganti Shalat Dzuhur di Rumah

Fatwa MUI DIY Shalat Jum’at Diganti Shalat Dzuhur di Rumah

Fatwa MUI DIY: Shalat Jum’at Diganti Shalat Dzuhur di Rumah- YOGYAKARTA, BANGKITMEDIA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DIY mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah shalat jumat dan shalat jamaah di masjid di tengah situasi wabah covid-19 pada tanggal 28 rajab 1441 H/22 Maret 2020 M. Dua point penting fatwa tersebut di antaranya adalah

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  2. Pada kondisi darurat seperti sekarang ini, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib, yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Demikian juga agar tidak melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, solat tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI DIY berpedoman kepada dua kaidah fiqhiyah.

Pertama, تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ (tindakan atau kebijakan Imam [pemegang otoritas} terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat)

Kedua, درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (mencegah mafsadah (kerusakan/kerugian) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI DIY tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan   ketentuan   jika   di   kemudian   hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

MUI DIY berharap agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

MUI DIY juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency. Kedua, takmir masjid dalam mengambil kebijakan dalam meniadakan sholat jumat atau sholat jamaah lainnya hendaknya berpedoman kepada SK Gubernur dan Fatwa MUI baik pusat maupun MUI DIY dan mensosialisasikan kepada jamaah dengan baik.

________________

Semoga artikel ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

Penulis: Rokhim Nur

Editor: Anas Muslim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *