Dalam beberapa hari ini sedang viral tentang aturan terbaru dalam penerimaan CPNS. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Kepres 17 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disebut secara eksplisit usia maksimal pendaftar. Setidaknya dalam peraturan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa usia CPNS 40 tahun. Aturan ini lebih tua dari sebelumnya yaitu usia 35 tahun. Hal ini merupakan angin segar bagi mereka yang sudah bersia 35 tahun dapat ikut serta dalam kompetisi penerimaan CPNS dalam lima tahun lagi.
Selain angin segar di atas terdapat aturan lain yang memberatkan adalah syarat Pendidikan Minimal bagi Dosen adalah S3 atau bergelar doktor. Untuk kualifikasi tersebut dalam penerimaan CPNS 2018 banyak formasi yang tidak terpenuhi. Hal tersebut terkait klausul pertama usia seseorang. Rata-rata doktor adalah mereka yang sudah menjadi dosen atau memiliki NIDN. Sehingga sangat jarang sekali anak muda yang sudah lulusan S3 yang belum memiliki afiliasi tempat kerja.
Sejarah panjang penerimaan CPNS dosen memang hanya lulusan S1. Bahkan kenyataan tersebut masih berlangsung sampai tahun 1998. Peralihan persyaratan menuju S2 atau magister didahului beragam variasi penerimaan dari tenaga dosen seperti mereka yang kuliah S2 dalam negeri dan pembibitan dosen. Untuk S2 dalam negeri pada waktu itu belum banyak juga penyelenggara S2 di PT. Khusus PTKIN saja hanya bisa dihitung dengan jari tangan baik dari penyelenggaranya maupun mahasiswanya. Mereka inilah yang dalam peneraan masih menggunakan ijazah s1. Setelah lulus baru mereka ini mendapatlan penempatan ke PTKI se-Indonesia.
Pola yang sama di atas adalah pembibitan dosen yang kuliah ke Luar Negeri. Mereka menjadi PNS dan kemudian beberapa tahun kemidian berangkat kuliah S2. Pola tersebut masih memakai jalur juga S1 berasal dari PT. Sehingga dalam sebuah PT ada tiga jalur penerimaan dosen yaitu S1 murni, S2 Dalam Negeri dan S2 luar negeri.
Kenyataan di atas sampailah masa di mana PT banyak yang menyelenggarakan pendidikan S2. Akhirnya, seluruh dosen diharuskan memiliki gelar magister dan jalur S1 tidak diterima lagi.
Jarak tahun 2000 sampai sekarang sudah 19 tahun lamanya. Waktu yang panjang tersebut tidak dibarengi usaha membuka prodi S3 di beberapa PT. Sehingga, pendidikan doktor belum berlimpah dan menjamur seperti pendidikan magister. Apalagi biaya pendidikan di tingkat paling akhir stara ini tidak murah lagi. Beaya yang paling murah adalah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang hanya 7 juta persemester di tahun ajaran 2018/2019.
Atas dasar itulah, alangkah baiknya jika syarat lulusan pendidikan doktor atau s3 diubah menjadi sedang berpendidikan S3 sebagaimana lazimnya peralihan sebelum dosen wajib s2 atau magister. Atau setidaknya yang sudah lulus doktor belum memiliki status dosen PNS langsung diangkat CPNS sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Hal tersebut sambil memperbaiki kualitas dan kuantitas pendidilan S3 yang masih ekslusif di kota-kota besar.
Pola senada juga pernah dilakukan ketika peraturan guru besar harus berpendidilan doktor. Ketentuan ini berlaku mundur tidak di tahun ditetapkan melainkan menunggu empat tahun minimalnya sebagai sosialisasi. Hal tersebut sembari menyiapkan SDM yang berkompeisi dalam CPNS.
Sleman, 7 September 2019
Muhammad Alfatih Suryadilaga,
Ketua Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (Asilha)