Cinta Tanah Air Tapi Kok Membubarkan Pengajian? Ini Jawabannya

Cinta Tanah Air Tapi Kok Membubarkan Pengajian? Ini Jawabannya

Cinta Tanah Air Tapi Kok Membubarkan Pengajian? Ini Jawabannya.

Apa Barometer Cinta Tanah Air? Kenapa Kok Membubarkan Pengajian?

Para sesepuh kami, seperti Yai Mustafa Bisri (Gus Mus), mengajarkan rasa memiliki terhadap negeri ini sehingga harus tetap dirawat dan tidak semakin merusaknya. Ternyata dawuh ini saya temukan dalam kitab Imam Adz-Dzahabi:

ﻭﻧﺤﻦ ﻻ ﻧﺠﻔﻮ اﻟﻮﻃﻦ ﻛﻤﺎ ﺟﻔﻮﺗﻪ، ﻭﺣﺐ اﻟﻮﻃﻦ ﻣﻦ اﻹﻳﻤﺎﻥ

Kami tidak berbuat kasar terhadap negeri ini seperti yang engkau lakukan. Cinta tanah air bagian dari iman (Tarikh Al-Islam, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, 12/486)

Kalau ada yang berkata: “Kelompok kalian suka membubarkan pengajian!!!”. Kami jawab insyaallah pada periode ini saya pribadi berencana mencanangkan kesiapan Tim Aswaja Center untuk bersedia berdialog dengan kelompok-kelompok yang pengajiannya selalu menyalahkan Amaliah kami dan mengusik NKRI. Kita ikhtiarkan tidak ada lagi pembubaran pengajian mereka asalkan mereka berkenan berdiskusi dalil bersama kami, tetap dengan etika dan kesantunan.

De,ikian ulasan khusu terkait Cinta Tanah Air Tapi Kok Membubarkan Pengajian? Ini Jawabannya

(KH Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja Center NU Jawa Timur)

Sebagai tambahan kami sertakan pula pembahasan khusu terkait bahaya HTI.

Selanjutnya HTI juga melarang kecintaan kepada tanah air (nasionalisme) dalam apa pun istilahnya sebagaimana ditulis oleh ‘Abd al-Qadim Zallum dalam buku Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, sebuah buku yang mengulas lebih luas dan diadopsi dari Kitab Nidzam al-hukmi fi al-Islam yang disusun oleh pendiri Hizbut Tahrir, Taqiy al-Din al-Nabhani sebagai berikut:

ولا يجوز أن يكون لمفهوم القومية أي اعتبار لأنه غير منبثق عن العقيدة الإسلامية فضلا عن أن المفاهيم المنبثقةعنها جاءت تذمه وتنهى عنه وتبين خطره ولا يصح أن يكون لمفهوم الوطنية أي وجود لأنه غير منبثق عن هذه العقيدة [1

“Tidak boleh ada paham kebangsaan apapun ungkapannya, karena hal itu tidak bersumber dari al-‘aqidah al-islamiyyah, lebih-lebih konsep-konsep yang bersumber dari al-‘aqidah al-islamiyyah mengecamnya, melarangnya dan menjelaskan bahayanya. Dan (juga) tidak sah adanya paham nasionalisme apa pun wujudnya karena nasionalisme tidak berasal dari akidah ini.”

Lahirnya negara-negara bangsa (nation state) di seluruh wilayah dunia dengan bentuknya sesuai kesepakatan masing-masing para pendirinya merupakan kenyataan yang tidak bisa diingkari oleh manusia yang berakal sehat. Sebagaimana senyatanya tidak dapat diingkari bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki sistem pemerintahan dan bentuk negara al-khilafah al-islamiyyah, apalagi yang bersifat al-‘alamiyyah (internasional) di bawah komando satu khalifah untuk mengatur umat manusia sedunia.

Baca juga : Ini Naskah Akademik Kiai Ishom Tentang Bahaya HTI (Bag. I), (Bag. II), (Bag. III), (Bag. IV), (Bag. V)

Penegakan Kembali Khilafah Islamiyah Mengancam Keutuhan NKRI

Menegakkan kembali al-khilafah al-islamiyyah pada saat semua negara di dunia ini telah sepakat menjadi nation state (negara bangsa), sebagaimana NKRI, merupakan ilusi atau kemungkinan yang sangat sulit dicapai karena beberapa alasan :

  1. Umat manusia, khususnya umat Islam yang senyatanya menganut berbagai madzhab dan aliran yang sangat beragam, tidak akan menyepakati siapa khalifahnya dan mustahil tunduk pada satu sistem pemerintahan al-khilafah al-islamiyyah sebagaimana diperjuangkan oleh HTI dan yang sejenisnya.
  2. Terjadi perebutan kekuasaan, perubahan sistem pemerintahan dan bentuk negara berpotensi besar menimbulkan sengketa, mengakibatkan perpecahan, konflik dan pertumpahan darah, dan bahaya besar lainnya,
  3. Tidak akan ada sejengkal wilayah kekuasaan dan kedaulatan satu negara bangsa pun yang diserahkan secara damai dan gratis kepada HTI dan yang semisalnya,
  4. Sangat tidak mungkin menyatukan berbagai negara dengan bentuk negara yang sangat beragam itu (sedangkan nyata-nyata tidak satupun negara bangsa di dunia ini yang berbentuk negara al-khilafah al-islamiyyah).
  5. Negara yang ada saat ini di seluruh penjuru dunia, khususnya NKRI, tidak dapat dibubarkan dengan alasan membentuk ulang negara dengan sistem khilafah. UUD 1945 Pasal 37 ayat 5 menegaskan “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Catatan Kaki : 

[1] ‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, (Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 2002/1422), halaman 19, 20

______________________________________________

*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH”

*) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Tonton video unik seputar hikmah kehidupan. Simak di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *