Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pemerintah membuat aturan melarang anak-anak atau remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).
Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengemukakan larangan tersebut sebagai ikhtiar mencegah anak terpapar promosi judi online serta konten negatif lain yang banyak bertebaran di medsos.
“Harapannya mereka tidak akan mudah terpengaruh oleh kampanye-kampanye judi online serta dampak negatif lainnya,” ujar Kiai Zuhdi di Yogyakarta, Selasa.
Dia menuturkan judi online telah menjadi permasalahan serius bangsa sehingga perlu segera disikapi dengan berbagai strategi, salah satunya membatasi jangkauan paparannya terhadap anak atau remaja.
Menurut kiai kelahiran Kendal Jawa Tengah ini, larangan anak di bawah umur mengakses medsos telah dicontohkan Pemerintah Australia lewat pengesahan aturan baru-baru ini.
Lewat Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) dan berlaku efektif pada akhir 2025, siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun di Negara Kanguru itu dilarang menggunakan medsos macam TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, hingga X.
Perusahaan media sosial yang melanggar UU Australia tentang usia minimum pengguna medsos itu bakal dikenakan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar).
Demi melindungi kesehatan mental serta psikologis anak-anak muda dari dampak berbahaya medsos, Kiai Zuhdi menilai Pemerintah Indonesia tidak ada salahnya menerapkan aturan serupa.
“Bisa dicoba atau dikaji oleh Pemerintah untuk diterapkan di Indonesia, saya kira bagus,” ujarnya.
Menurut dia, lintas kementerian beserta pemangku kepentingan terkait perlu melakukan kajian mendalam untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Tanpa ada peraturan yang dibuat oleh negara, menurut Kiai Zuhdi, imbauan atau sekadar anjuran tidak akan efektif menghindarkan anak di bawah umur mengakses medsos.
“Harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbuan. Kalau sudah jadi peraturan negara itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” kata dia.
Meski diakui banyak pula manfaat yang bisa didapatkan dari media sosial seiring perkembangan teknologi informasi (TI), akan tetapi, mudaratnya dinilai lebih besar ketimbang manfaat manakala diakses oleh pengguna yang usianya masih di bawah umur.
Karena umumnya belum matang mengakses medsos, alih-alih mendapat banyak manfaat, mereka justru berpeluang terpapar beragam konten berbahaya, termasuk promosi judi online.
“Kalau sudah masuk ke otak anak, itu kan susah sekali untuk meluruskan kembali,” tutur Kiai Zuhdi.
Kerentanan masyarakat Indonesia terpapar iklan judi online dari medsos setidaknya dapat menengok hasil survei dari lembaga riset Populix yang dilakukan rentang 21-28 November 2023 secara online terhadap total 1.058 responden.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 84 persen responden melihat iklan perjudian online di media sosial, dengan distribusi paparan 48 persen melalui Instagram, 45 persen YouTube, 45 persen Facebook, 16 persen di X (sebelumnya Twitter), dan 4 persen di platform lain.
Sementara itu, mengacu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2024, sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dengan 2,2 juta kali transaksi.
Berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17 hingga 19 tahun tercatat sebanyak 191.380 orang, usia 11 sampai 16 tahun tercatat 4.514 orang, dan anak di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.
Peran Keluarga
Selain melalui aturan, Kiai Zuhdi menegaskan bahwa keluarga tetap memiliki peran sentral mengontrol anak dalam bermain gawai.
Selain judi online, ia juga resah dengan propaganda memilih tidak memiliki anak atau child free yang belakangan muncul pula di medsos.
“Peran keluarga sangat penting. Makannya sekarang di NU juga sedang digencarkan tentang pergerakan keluarga maslahah. Agar keluarga itu mendapatkan maslahah dari berbagai hal termasuk dalam menyikapi perkembangan ini,” kata dia.
Selain menjadi sakinah, keluarga juga harus membangun maslahah yang artinya mampu memenuhi kebutuhan primer, baik agama, jiwa, harta benda, keturunan, termasuk akal dan kehormatan.
Lewat para da’i atau mubaligh NU, PWNU DIY terus berikhtiar mengajak masyarakat di berbagai wilayah di provinsi ini untuk menjauhkan diri dan keluarga dari bahaya judi online.
Selain lewat ceramah atau khotbah, kampanye untuk memerangi judi online dilakukan pula dalam berbagai kesempatan, baik lewat pengajian maupun pertemuan warga NU di perkampungan.
Kiai Zuhdi menegaskan bahwa judi online atau pun judi konvensional, termasuk mengonsumsi minuman keras sejatinya telah gamblang dilarang keras dalam Al-Qur’an.
“Sudah jelas sekali, karena itu dalam Al-Qur’an dikatakan sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi. Jadi sudah tidak kurang-kurang. Kalau kita melarang, menentang itu ya ada landasan teologisnya, jelas,” ucap dia.
Demikian pula, berdasarkan landasan sosiologisnya, faktanya, judi online serta miras memiliki daya rusak kehidupan masyarakat yang amat kuat.
“Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, ahlak hilang, dan banyaklah hal-hal negatif yang ditimbulkan. Rumah tangga juga banyak yang hancur kan,” tutur Kiai Zuhdi. (HKM)








