Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Menyentuh Al-Qur’an?

Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Menyentuh Al-Qur’an?

Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Menyentuh Al-Qur’an?

Sudah seharusnya dalam berinteraksi dengan kalamullah (Al-Qur’an) dilakukan dengan cara dan perlakuan yang mencerminkan keagungan dan kemuliaannya. Karenanya, tidak diperkenankan bagi wanita haid dan nifas untuk menyentuh mushaf jika memang tidak diperlukan dan tidak mendesak keadaannya, hingga dia suci.

Bacaan Lainnya

Allah berfirman :

(79). لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (78). فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (77). إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya Al -Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”. (Qs. Al-waqia’ah ayat 77-79.

Dalam ayat yang mulia ini, Allah mengisyaratkan dengan uslub yang tidak langsung mengarah kepada hukum menyentuh mushaf. Logikanya, jika Al-Kitab yang terpelihara itu tidak boleh disentuh di langit kecuali para hamba-hamba yang disucikan, maka tentu lebih ditekankan lagi bahwa seyogianya di bumi ini tidak ada para penduduk bumi yang menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.

Baca Juga : Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Namun jika keadaanya memang diperlukan atau darurat bagi wanita haid atau wanita nifas untuk menyentuh Mushaf, seperti seorang wanita yang tengah mengajar atau mempelajarinya atau takut lupa akan hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk menyentuh Mushaf.

(Sumber : Buku Fiqih Wanita Empat Madzhab, Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt)

*) Oleh Lasari Nurfitri Aningsih, Mahasisw Magang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

__________________

Semoga artikel Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Menyentuh Al-Qur’an? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

BONUS ARTIKEL TAMBAHAN

Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah

Pendapat yang shahih (kuat) dalam mazhab Syafii bahwasanya menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya tidak sah, namun ada pendapat lain yang menjelaskan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya sah, Di antaranya pendapat yang dihikayatkan oleh imam al-Bughawi dan lainnya.

Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdaz di sebutkan bahwa menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:

  1. boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
  2. boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
  3. boleh menyegerakan zakat pada sekalian tahun. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.

Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam mazhab Syafii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu “wajah pendapat” (qaul dhoif) yang memperbolehkannya.

Bisa dibaca keterangannya di dalam kitab al-Majmu’ karya al-Imam An-Nawawiy rahimahullaah di bawah ini. Pendapat dhoif dalam mazhab Syafii tsb selaras dengan salah satu riwayat pendapat di dalam mazhab Maliki dan pendapat Imam Abu Hanifah. Sehingga sebenarnya kita tak perlu ribut atau mempermasalahkan hal ini karena di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :

إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى

Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang aqwa (paling kuat).

Pendapat ta’jiiluz zakaatil fithrah sebelum bulan Ramadhan ini selain ada satu wajah dalam mazhab Syafii (qaul dhoif), riwayat di dalam madzhab Maliki juga ada qaul dalam madzhab Hanafi. Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya :

حكم الحاكم يرفع الحلاف

Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.

Jadi boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan jika ada instruksi resmi dari pemerintah, karena ada pendapat yang membolehkannya. Apalagi Wapres kita menginstruksikannya terkait dengan situasi sulit karena wabah virus Corona seperti saat ini. Wallahu a’lam.

Sumber tulisan Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah lihat di sini

Tulisan terkait baca di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *