Berbeda Pendapat? Jangan Tergesa-gesa Mengkafirkan!

Logika Wahabi Kafirkan Paham yang Tak Sejalan dengannya

Oleh: Muhammad Isa Anshori, Santri dan Mahasiswa di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta

Sering kali kita melihat perbedaan pendapat di antara saudara-saudara kita, baik itu dari segi agama, sosial, nasionalisme, dan lain sebagainya. Bahkan perbedaan itu ada pada teman kita. Lalu bagaimanakah cara kita menanggapi perbedaan-perbedaan tersebut? Apa boleh teman kita tersebut langsung kita musuhi atau langsung kita kufur-kufurkan?.

Bacaan Lainnya

Ahlussunah Wal Jamaah sepakat apabila ada seseorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, melakukan salat, melakukan puasa, membayar zakat, dan melakukan haji itu diharamkan untuk dikafirkan atau dimusyrikkan.

Ada beberapa unsur atau sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang itu kufur, namun semua itu terbagi menjadi dua, yaitu kufur yang masih diragukan dan kufur yang sudah bisa dilihat secara lahiriyah.

Dalam kitab Mafahim Yajibu Antushahhah karangan Sayyid Muhammad bin Alawi Al- Maliki Al-Hasani, disebutkan ada beberapa unsur yang menjadi sebab seseorang memang kufur dan ada unsur-unsur yang sifatnya takwil yang mana orang tersebut belum bisa kita katakan sebagai orang kafir.

Adapun unsur-unsur penyebab seseorang orang dihukumi kafir diantaranya adalah Syirik Jali (syirik terang-terangan) mengakui adanya Tuhan selain Allah dengan cara terang-terangan kepada semua orang, mengingkari kenabian (tidak mengakui jika adanya nabi-nabi utusan Allah), mengingkari Sesuatu yang yang diketahui dengan secara pasti (qath’i) seperti sholat, mengingkari hal-hal yang mutawattir (sesuatu yang diriwayatkan dari kanjeng Nabi ke generasi-generasi dan yang meriwayatkan banyak sekali) seperti Quran,  dan sesuatu yang disepakati secara dlaruri (pasti) dari agama seperti kewajiban sholat yang disepakati oleh seluruh ulama.

Demikian itu adalah unsur-unsur yang dijelaskan oleh mushannif terkait dengan sebab-sebab seseorang itu dapat dihukumi kafir.

Selain unsur-unsur penyebab tersebut, seseorang tidak bisa dihukumi kafir atau masih dihukumi abstrak, seperti misalnya tawassul, merayakan isra mi’raj, fanatik terhadap madzhab-madzhab yang ada, dan lain sebagainya yang mana unsur tersebut dapat kita takwili menuju khusnudzan terhadap orang tersebut.

Pada akhir pembahasan kitab, Gus Rumaizijat memberi kesimpulan bahwasannya kita tidak boleh tergesa-gesa mengkafirkan umat Islam yang sudah mengucapkan kalimat syahadat, atau mereka yang diyakini sebagai umat Islam, hanya karena perbedaan pendapat bersifat furuiyah, yang begitu banyak sekali sejak zamatnya sahabat sampai sekarang terjadi perbedaan dalam masalah-masalah tersebut, ini semua kita lakukan demi untuk persatuan umat Islam, Wallahualam”.

*Tulisan ini disarikan dari pengajian rutinan Kitab “Mafahim Yajibu An Tushahhah” tiap hari Minggu di Pesantren An Nur Bantul yang diampu olehg Gus Rumaizijat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *