Sampai di sini bisa disimpulkan, bahwa ikhtilaf fikih di masa generasi tabi’ut tabi’in dan sesudahnya adalah perbedaan jumlah rakaat antara 20 ataukah 36 rakaat. Waktu itu belum dikenal pendapat 8 rakaat untuk salat tarawih.
Setelah itu, di masa belakangan muncullah upaya meneliti kembali masalah ini di kalangan ahli hadis. Mereka menyelidiki bagaimana salat malam Rasulullah SAW baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Hasil kajian mereka menyimpulkan bahwa Rasulullah SAW dalam melakukan salat malam tidak pernah melebihi 8 rakaat. Riwayat terbaik dan paling lugas yang mereka jadikan dasar adalah hadis Aisyah berikut ini;
صحيح البخاري (4/ 319)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
“Dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bahwasanya dia mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha tentang cara salat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menjawab: “Tidaklah Rasulullah SAW melaksanakan salat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at, Beliau salat empat raka’at, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat raka’at lagi dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga raka’at”.
Demikian kajian tentang shalat tarawih bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam kuantitas raka’at, baik 11 atau 23 raka’at tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah mereka yang tidak mengerjakannya. Sehingga tidaklah tepat jika shalat tarawih 23 raka’at dikatakan bid’ah. Lihat saja sejak masa sahabat dan tabi’ain mereka pun melaksanakan shalat malam lebih dari 11 raka’at.
Dari sini juga tidaklah tepat jika seseorang bubar terlebih dahulu pada shalat imam padahal masih 8 raka’at karena ia berkeyakinan bahwa shalat malam hanya 11 raka’at sehingga ia tidak mau mengikuti shalat imam yang 23 raka’at. Jika memang shalat imam itu thuma’ninah, maka bermakmum di belakangnya adalah pilihan yang tepat. Jika seseorang bubar dulu sebelum imam selesai, sungguh ia telah kehilangan pahala yang teramat besar sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Bukhari no.1220 dan Muslim no.545)
Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam, meskipun itu 23 raka’at. Itulah yang lebih tepat selama shalat 23 raka’at itu thuma’ninah. Jika shalatnya terlalu cepat, sebaiknya cari jama’ah yang lebih thuma’ninah dalam kondisi seperti itu.
Wallahu ‘alam bish showab.
(Penulis: Asimun Ibnu Mas’ud)








