MATARAM, BANGKITMEDIA.COM
Banyak peserta maupun peninjau menyampaikan pendapatnya terkait pentingnya RUU anti terorisme. Ada yang menarik dalam hal ini yakni pendapat yang disampaikan Maria Ulfa Anshor, Ketua Umum PP Fatayat NU 2000 – 2005, terkait orang yang menjadi korban teroris, dalam hal ini misal Istri dan anak anak pelaku teroris adalah bukan teroris tapi korban.
“Jadi jika masih ada pendapat kalau istri pelaku adalah pelaku maka yang terjadi mereka akan menjadi pelaku selanjutnya. Maka perempuan di lingkaran teroris bisa menjadi objek juga menjadi subyek,” tutur Maria Ulfah.
Sehingga ketika ada kasus demikian, lanjutnya, para istri dan anak pelaku adalah korban. Ketika sudut pandangnya itu korban maka pendekatannya akan berbeda. Pendekatan yang baik sehingga mereka tidak menjadi pelaku selanjutnya.
Oleh karena, Masrukhah juga menambahkan bahwa Banom perempuan NU seperti Muslimat, Fatayat, IPPNU, didukung untuk melakukan program program penanaman nilai anti terorisme. (Muyas)








