Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudlu?

Oleh: Muhamad NasrudinPengajar Hukum Islam di IAIN Metro. Pernah nyantri kalong di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Ada banyak orang yang meyakini bahwa terkena najis menyebabkan wudlu menjadi batal dan karenanya ia harus wudlu lagi. Apakah memang begitu seharusnya?

Bacaan Lainnya

Hukum Islam atau fikih mengenal dua jenis kotoran yang menyebabkan ibadah seseorang tidak sah. Dua jenis kotoran ini adalah kotoran yang bersifat fisik dan yang bersifat nonfisik. Yang pertama adalah najis sedangkan yang kedua adalah hadats.

Najis adalah benda asing yang oleh syariat dihukumi kotor (najis) dan harus dibersihkan dengan prosedur tertentu yang dipersyaratkan oleh syariat. Sedangkan hadats adalah status diri yang secara syariat dihukumi tidak suci sehingga harus dilakukan alih status dengan prosedur yang ditetapkan oleh syariah, yakni mandi besar dan wudlu.

Lantaran najis adalah benda asing, maka prosedur mensucikannya adalah dengan menghilangkan benda asing tersebut hingga benar-benar hilang seluruh sifat-sifatnya. Sedangkan hadats adalah status diri, maka cara pensuciannya adalah dengan alih status. Untuk hadats kecil dengan prosedur wudlu, sedangkan untuk hadats besar dengan mandi besar.

Dari sini kita jadi mengerti bahwa najis dan hadats adalah dua hal yang berbeda. Prosedur pensuciannya juga berbeda.

Misalnya kaki kita menginjak kotoran ayam, apakah wudlu kita batal? Pertanyaan ini memancing pertanyaan lanjutan: Kotoran ayam itu najis atau hadats? Jelas saja ia najis. Sebab itu, yang dituntut oleh syariat adalah menghilangkan kotoran ayam tersebut, bukan wudlu. Maka wudlunya tidak batal.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *