Amalan Sunnah yang Dibid’ahkan

Tema seperti itu sebenarnya tidak perlu, dan buang-buang energi saja. Sekelompok orang yang suka jidal dengan melakukan tuduhan kepada mereka yang tidak sehaluan, yakni dengan tuduhan tadbi’, takfir dan tasyrik (membid’ahkan, mengkufurkan dan mensyirikkan) adalah tradisi buruk dalam menyikapi perbedaan dan bisa menjadi benih-benih konflik  di kalangan umat Islam.

Kelompok ini lebih dikenal dengan sebutan kaum Salafi Wahhabi yang konon katanya mengajak kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Kenyataannya justru umat Islam dipaksa untuk mengikuti jalan pemikirannya. Alhasil, Al-Qur’an yang mencerahkan seluruh umat di tangan Salafi Wahabi menjadi jumud. Begitu juga sunnah Nabi yang sangat inspiratif dan memberi motivasi agar melakukan kreasi, di tangan Salafi Wahhabi menjadi doktrin stagnan.

Lebih menyedihkan lagi, nilai-nilai Al-Qur’an dan sunnah yang telah memberikan perubahan yang besar terhadap kemajuan perubahan dunia, di tangan Salafi Wahhabi menjadi tembok penghalang, bahkan menjadi buldoser yang merobohkan peradaban umat manusia. Dan akhirnya menjadi amunisi pihak luar untuk memberi stigma buruk kepada umat Islam sebagai pemeluk agama yang radikal, ektrim dan teror.

Kelompok Salafi Wahabbi telah memposisikan dirinya sebagai pihak yang paling benar, paling sunnah. Terlihat dari sikapnya yang suka membid’ahkan, mengkufurkan dan memusyrikkan sesama saudara seiman yang tidak ikut jalan pikirannya, bahkan telah memfatwakan halal darah umat Islam yang tidak sehaluan dengannya.

Keadaan ini telah menimbulkan kehawatiraan di kalangan umat Islam. Umat Islam akan terjebak pada pertentangan yang tidak perlu dan yang lebih menakutkan adalah meletus konflik horizontal. Kita akan teringat perang di Sumatera Barat yang dikenal dengan perang H. Miskin yang merupakan perang sesama umat Islam yang pertama kali di bumi Nusantara. Demikian disebabkan perbedaan cara pandang agama.

Tahlilan yang kini diamalkan oleh umat Islam Nusantara ternyata tidak dikenal dalam hadits maupun pendapat para ulama. Tahlilan memang merupakan produk lokal yang diakulturasi dari tradisi agama lain, maka hujatan sebagai amalan bid’ah tidak terelakan, namun semakin dihujat semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk mengadakan tahlilan. Bahkan banyak kejadian, mereka yang anti tahlil setelah keluarganya ada yang meninggal justru mengadakan tahlilan.

Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar dari mashdar dari fi’il madzi “hallalla – yuhallilu – tahlillan”, yang bermakna membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari kata kemudian kegiatan mendoakan mayit dinamakan tahlilan karena kalimat thayyibah tersebut banyak dibaca di dalamnya. Penamaan seperi ini sebagaimana penamaan shalat tasbih, karena bacaan tasbih dalam shalat tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300 kali), sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Namun, masing-masing tempat kadang memiliki sebutan tersendiri yang esensi sebenarnya sama, sehingga ada yang menyebut sebagai “Majlis Tahlil”, “Selamataan Kematian”, “Yasinan” (Karena dimulai dengan pembacaan Yaasin), “Kenduri Arwah”, dan lain sebagainya.

Di Nusantara Tahlilan sudah ada jauh sebelum munculnya aliran yang kontra, tahlilan di Indonesia diprakarsai oleh ulama seperti walisongo dan para da’i penyebar Islam lainnya. Tahlilan sebagai warisan walisongo terus dilaksanakan oleh masyarakat muslim hingga masa kini bersamaan dengan sikap kontra segelintir kaum muslimin yang memang muncul di era-era belakangan. Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa hal pokok dalam Tahlilan yang harus dipaparkan, sebab kadang sering dipermasalahkan.

Proses Pembid’ahan

Mereka yang membid’ahkan Tahlilan melihat bahwa Tahlilan adalah pesta pora (tidak melihat substansi Tahlilan yang merupakan bentuk ta’ziyah dan do’a). Karena itu, mereka mengajukan hadits bahwa bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaknya sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits: “Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan

Hadits ini kemudian dijadikan hujah melarang Tahlilan dan membid’ahkan bahkan ada yang mengatakan makan babi lebih baik dibanding dengan makanan dalam acara Tahlilan. Bahwa acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah saw dan para ulama salaf. Mereka juga mengutip fatwa Al Imam As-Syafi’i rahimahullah kitabnya al Um (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka”.

Apa yang tersirat dari pendapat Imam Syafi’i di atas adalah tidak menyukai pesta ketika kematian, padahal tahlilan bukanlah pesta pora, karena inti dari tahlilan bukanlah pesta pora. Memang ada makan-makan tapi itu bukan substansi, dan jika tuan rumah meniatkan sebagai sedekah untuk mayit, maka itu bermakna sedekah dan menjadi amalan sunnah.

Mereka yang membid’ahkan tahlilan karena ada jamuan makan yang dianggap kemungkaran, ini mengingatkan kita pada pandangan orang yang tidak mau Thawaf mengelilingi Ka’bah lantaran kepalanya sering menyundul payudara wanita Afrika, lalu menghukumi Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah mungkar. Dengan demikian pembid’ahan tahlil hanya melihat sebagai acara pesta makan-makan, tidak melihat substansi dari Tahlilan yang di dalamnya terdapat amalan-amalan yang disunnahkan.

Hujah Sunnah Tahlilan.

Sedangkan alasan disunahkannya Tahlilan adalah menyakini itu bagian dari amalan  yang dianjurkan oleh Nabi :

Pertama: Tahlilan adalah refleksi dari ajaran Nabi tentang pentingnya Ta’ziyah dan inti dari Ta’ziyah adalah menghibur keluarga yang telah ditinggal wafat, telah diakui oleh masyarakat bahwa Tahlilan memenuhi inti dari Ta’ziyah, yaitu menghibur.

Kedua: Sebagaimana diajarkan oleh Nabi : “Laqinu mautakum”, ini difahami membaca La Ilaha Illallah baik menjelang mati maupun sesudah mati. Inti dari Tahlilan adalah merefleksikan ajaran Nabi tersebut, hanya saja diformulasikan secara kreatif dan ini kemudian menjadi ranah “Sunnah yang baik” sebagaimana sabda Nabi yang intinya menyukai sunnah yang positif.

Ketiga: Dalam Tahlilan ada aspek sosial sebagai bagian dari refleksi dan ajaran silaturahmi dan hadits Nabi: “al-Jama’atu rahmah”, berkumpulnya orang muslim akan mendatangkan rahmah.

Keempat: Dalam acara Tahlilan dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dimana umat Islam mestinya meyakini firman Allah bahwa membaca Al-Qur’an akan mendatangkan kebahagiaan, maka ketika mereka yang mati sedang mengalami kesusahan, perlu dibacakan Al-Qur’an agar mendapat ketenangan, selain itu umat Islam perlu meyakini bahwa Al-Qur’an itu sebagai obat dan rahmat, para mufasir menafsir ayat ini “bahwa yang dimaksud rahmat dan obat adalah bacaan Al-Qur’an akan menjadi sebab turunnya rahmat dan juga bisa menjadi obat, termasuk obat hati. Orang yang terkena musibah tentu hatinya gundah gulana, maka dengan bacaan Al-Qur’an tersebut diyakini hati akan terobati.

Kelima:  Di dalam acara Tahlilan ada bacaan shalawat yang banyak faedahnya. Dalam QS Al-Ahzab ayat 56 artinya : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. Hadits Nabi artinya : “Bershalawatlah kamu kepadaku, karena shalawatmu itu menjadi zakat (penenang jiwa pembersih dosa) untukmu”. (HR. Ibn Murdaweh). Pembahasan Shawalat dalam tahlil merupakan realisasi dalam Hadits tersebut.

Keenam: Dalam Tahlil terdapat dzikir dan do’a bersama, do’a merupakan ibadah, dan umat Islam harus meyakini bahwa semua do’a akan di kabulkan Allah.

Ketujuh: Dalam Tahlil ada peluang juga bagi tuan rumah untuk melakukan kebaikan berupa sedekah, maka dikeluarkanlah makanan sebagaimana bagian dari refleksi hadits, “bahwa Islam itu menebar kebaikan dan memberi makan” dan juga masih banyak dalil yang menganjurkan pentingnya sedekah.

Dengan demikian, jelas sekali esensi dari acara tahlilan adalah merupakan realisasi dari sunah Nabi secara komperhensif, sungguh pendapat yang membingungkan ketika ada majlis atau kelompok tertentu yang didalamnya ada bacaan Al-Qur’an, Dzikir Sedekah, dan Do’a bersama dihukumi bid’ah.

Penulis: Ficky Taufikurrochman, Mlangi Gamping Sleman Yogyakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *