BANGKIT MEDIA– Zakat dalam perkembangannya dijadikan sebagai filantropi yang mendukung program-program dari tujuan pembangunan berkelanjutan/ SDGs.
Filantropi dalam hal ini dimaknai sebagai adanya kepedulian kepada sesama, perasaan cinta ke sesama manusia, dan kerelaan tanpa adanya paksaan untuk membantu kepada orang-orang yang membutuhkan, baik berupa materi maupun non-materi (Amar, 2017).
Sebagai informasi, bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan/ SDGs merupakan satu kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia yang terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera, serta saling bekerjasama di antara mereka (Faizin et al., 2018).
Terdapat 17 program SDGs yang telah ditetapkan sampai pada tahun 2030. Mulai dari mengakhiri kemiskinan hingga menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, jumlah perolehan dana zakat pada setiap tahunnya mengalami kenaikan yang signifikan.
Hal itu bisa dilihat melalui laporan tahunan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari tahun 2001 yang memperoleh nominal sebesar 120 juta dan pada tahun 2021 mendapat Rp 27 Miliar.
Dari jumlah dana zakat tersebut, BAZNAS kemudian melakukan kegiatan penyaluran berupa pendistribusian dan pendayagunaan ke masyarakat yang berhak menerima.
Adapun untuk pendistribusian, terdiri dari empat program utama yaitu (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) kemanusiaan, (4) dakwah dan advokasi.
Sedangkan pendayagunaan zakat difokuskan pada tiga program yang saling berkaitan dengan program pendistribusian yaitu (1) ekonomi, (2) pendidikan, dan (3) kesehatan.
Lantas, efektifkah dana zakat digunakan sebagai filantropi pendukung tujuan pembangunan berkelanjutan/SDGs?
Dalam realisasinya, zakat dapat dikatakan sebagai filantropi pendukung program SDGs.
Hal tersebut didukung dengan banyaknya hasil penelitian yang telah menghubungkan antara zakat dengan SDGs.
Kontribusi zakat terhadap SDGs pada faktanya sudah terealisasi. Mulai dari tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta berkurangnya kesenjangan.
Akan tetapi, kontribusi zakat belum sepenuhnya bisa dikatakan efektif terhadap SDGs. Terbukti, masih ada indikator SDGs yang belum di capai.
Sebagai contoh yaitu energi bersih dan terjangkau, penanganan perubahan iklim, ekosistem kelautan, ekosistem daratan dan lain sebagainya.
Meski kontribusi zakat belum bisa dikatakan efektif, namun diperlukan beberapa langkah untuk mensukseskan dana zakat, agar bisa maksimal dalam mendukung program SDGs. Adapun langkah-langkah yang bisa ditawarkan penulis adalah sebagai berikut.
Pertama perlu keikutsertaan dan kesadaran diri dari masyarakat agar mau membayar zakat. Baik melalui zakat fitrah maupun zakat maal.
Hal ini menjadi penting, sebab jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang.
Oleh sebab itu, jika setiap orang mau membayar zakat, maka akan mempermudah juga untuk merealisasikan program SDGs.
Kedua perlu dukungan dari pemerintah. Seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat, yaitu dengan cara memberikan informasi/ edukasi tentang cara membayar zakat, ketentuan-ketentuan melakukan zakat, hingga manfaat melakukan zakat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang di rasa mampu, bukan hanya diperkotaan saja, melainkan di pelosok-pelosok negeri, kemudian dapat melaksanakan pembayaran zakat dengan mudah.
Ketiga perlu adanya kerja sama dengan lembaga filantropi lainnya. Tentu bukan hanya lembaga zakat seperti BAZNAS saja yang bergerak, akan tetapi lembaga zakat lainnya juga harus gotong royong bersama untuk membantu dalam mensukseskan program SDGs.
Semoga dengan hadirnya zakat, bisa memberikan kesadaran untuk masyarakat di Indonesia bahwa dengan berkontribusi melalui zakat berarti membantu akan kesejahteraan umat manusia.
Selain itu, dengan membayar zakat juga dapat membantu untuk mensukseskan program SDGs.
Hal ini pun didukung pada penyampaian Presiden Joko Widodo yang dikutip melalui BAZNAS (2022), bahwa “Saya mengimbau kepada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di seluruh Indonesia, untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS”.
Penulis: Zainal Muttaqin, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Penerima Beasiswa Riset BAZNAS Republik Indonesia.***