Zakat Rukun Islam yang Kurang “Populer”- Agaknya zakat masih menjadi rukun Islam yang paling banyak ditinggalkan, diabaikan dan dilupakan. Padahal ia adalah tonggak agama, salah satu dari 5 pilar Islam, yang seandainya ia roboh, maka hancurlah agama ini, dan jika ia kokoh, maka tegaklah agama ini.
Sebenarnya umat Islam bukannya gak mau ngeluarin zakat, mungkin kebanyakan lebih cenderung kepada faktor “Tidak Tahu” daripada “Tidak Mau”. Terbukti masyarakat kita masih banyak yang memahami kata “Zakat” itu artinya adalah “Zakat Fitrah”, padahal Zakat yang menjadi Rukun Islam dan yang di dalam Al-Qur`an selalu disandingkan dengan Shalat, itu adalah “Zakat Harta”, dimana orang yang mengingkarinya termasuk kafir, dan orang yang tidak menunaikannya bisa jadi fasik atau karena jahil.
Faktor utama mengapa Zakat banyak dilupakan adalah: karena tidak ada “Warning” khusus bagi umat Islam untuk mengeluarkan Zakat.
Berbeda dengan salat, ada “Warning”-nya berupa azan.
Puasa Ramadan, ada hilal, disampaikan dalam sidang isbat.
Haji, bahkan orang-orang ngantri beberapa tahun sebelum berangkat ke tanah suci.
Ketiga ibadah Rukun Islam di atas waktunya serentak, kompak untuk seluruh umat, awal dan akhirannya jelas diketahui, “reminder”-nya juga tersiarkan secara meluas.
Nah, Zakat, tidaklah demikian..
ia tidak memiliki “Reminder”, tidak ada alarm-nya. Makanya dalam Al-Qur`an, Pemimpin umat Islam diperintahkan untuk “menjemput bola”, mendatanginya, dan menagih Zakat dari orang-orang yang sudah memenuhi persyaratannya, karena memang Zakat ini potensial untuk terlewatkan dan dilupakan. Itulah mengapa para Khulafa dahulu mengutus dan mengangkat para pejabat Zakat yang datang door-to-door ke rumah para mukalaf.
Selain karena Zakat ini gak ada “alarm”-nya, waktu pengeluaran zakat antara satu orang dengan orang yang lainnya juga berbeda-beda. Karena Nisab harta seseorang itu tergantung dengan jumlah kekayaannya, dan Haul seseorang juga bergantung pada fluktuasi nilai dari kekayaan tersebut, yang terkadang ketika Haul tiba namun Nisab-nya menjadi berkurang, sehingga tidak jadi terkena taklif. Tapi ini sebenarnya hanya berlaku untuk orang yang gak terlalu kaya-kaya banget.. Kalau untuk orang yang kaya-raya, tajir melintir apalagi super miliarder, hartanya sudah stabil jauh di atas Nisab, sehingga dia hanya perlu punya “Hari Zakat” yang setiap kali tanggal hijriah itu jatuh, maka dia harus mengeluarkan zakat setiap tahunnya.
Intinya, yang ingin saya sampaikan. Zakat ini perkara fundamental. Rukun Islam, banyak dilupakan, dan kurang dipopulerkan, padahal potensinya sangat besar dan cukup signifikan membangun umat.
Status ini hanyalah stimulus. Saya di sini tidak akan menjelaskan bagaimana cara menghitung zakat, kapan mengeluarkannya dan kepada siapa diberikannya. Itu pembahasan panjang, semoga di lain waktu dapat saya tuliskan secara ringan agar mudah diaplikasikan. Tapi kalo anda punya kekayaan di atas 80 juta rupiah, dan mau bertanya-tanya tentang zakat, bisa dilanjut lewat japri.
Jadi, ayolah kita kembali mempelajari Zakat, jangan sampai Agama ini hanya dikupas sebatas tanda-tanda Akhir Zaman, Dajjal, Bid’ah, Cadar, Isbal, Tahlilan, Wiridan, Yadullah, Istiwa’, Khilafah dan pembahasan-pembahasan lainya yang selalu diputar tanpa henti dan cenderung lebih ke aspek perdebatan dan perpecahan daripada aplikasi dan persatuan.
Semoga artikel Zakat Rukun Islam yang Kurang “Populer” ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait di sini
kunjungi juga channel youtube kami di sini
Penulis: Yusuf Al-Amien, pernah belajar di Al-Azhar Mesir.
Editor: Anas Muslim