Menjaga Ortodoksi Islam. Somad (UAS) tidak sedang mengada-ada ketika mengatakan permainan catur hukumnya haram. Dalam literatur fikih klasik, kita banyak menemukan keterangan yang dikemukakan UAS. Salah satunya penjelasan dalam I’anah Al-Tholibin:
واللعب بالشطرنج مكروه ان لم يكن فيه شرط من الجانبين او أحدهما او تفويت صلات ولو بنسيان بالاشتغال به او لعب مع معتقد تحريمه والا فحرام — الى أن قال — وهو حرام عند الأئمة الثلاثة مطلقا
Tiga mazhab besar selain al-Syafii menghukumi (catur) haram. Menurut Imam al-Syafii hukumnya makruh. Itu pun dengan catatan: 1) tidak ada unsur taruhan. 2) tidak sampai melalaikan salat. Dan 3) tidak bermain dengan orang yang memiliki keyakinan catur haram. (I’anah, hal. 326-327. Vol. IV)
Dalam hal tertentu UAS tidak salah dan tidak patut diolok-olok. Sebagai penjaga ortodoksi islam, ia harus menyampaikan apa adanya (blak blakan).
UAS tidak berbeda dengan para penjaga ortodoksi islam lainnya, seperti Ustaz Adi Hidayat, Gus Baha, atau Khalid Basalamah —- sekadar menyebut contoh.
Mereka bagain dari “status qua” yang tidak akan beranjak jauh dari dunia teks utk tetap menjaga dan menjamin keseimbangan umat beragama, terutama orang-orang awam.
Namun, sikap mereka bukan berarti tanpa resiko. Jika terus menerus berada di “zona aman”, pemikiran keagamaan akan keropos dimakan dinamika zaman.
Jika alam butuh bencana utk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan, begitu pun pemikiran keagamaan. Agama butuh pemikir-pemikir heterodoks utk menyegarkan kembali pemikiran keagamaan. Menurut saya, orang-orang seperti Kiai Husein, Kiai Syakur, Kiai Ulil — sekadar menyebut contoh — berada di barisan ini.
Pemikiran-pemikirannya tidak banyak disukai awam (tidak populer) tetapi gerak sejarah akan mengikuti pemikiran mereka. Saya tidak sedang meramal, hanya mencoba membaca tanda-tanda zaman 😀 Wallahu a’lam
Penulis: Jamaluddin Mohammad, peniliti sosial keagamaan.