Ukuran Zakat Fitrah: 2,5 Kg atau 3 Kg? Berikut Penjelasannya. Mendekati akhir ramadhan atau jelang hari raya, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan dalam rangka membersihkan atau menyucikan dari hal-hal yang mengotori diri selama bulan puasa.
Lantas berapa ukuran zakat fitrah? Mari kita simak hadits berikut ini.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw., mewajibkan umat Islam membayar zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Ukuran satu sha’ menjadi ukuran zakat fitrah. Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas.
Oleh karena Indonesia bukan penghasil kurma atau pun gandum, masyarakat di sini mengeluarkan zakat dalam bentuk beras. Lantas, ukuran satu sha’ itu berapa Kg beras? Ada yang menyebut 2,5 Kg, 2.720 Kg dan ada juga yang 3 Kg. Manakah yang benar?
Empat madzhab besar dalam Islam memiliki pandangan sendiri soal ukuran satu sha’ jika dikonversikan ke beras.
Menurut Madzhab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Ketiga madzab lainnya yakni Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa satu sha’ sama dengan 2,75 Kg beras.
Sementara menurut hasil konversi dari KH. Muhammad Ma’shum, zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia jika dalam bentuk beras adalah 2,720 Kg.
Oleh karena masyarakat Indonesia mayoritas menganut madzab Syafi’i maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebanyak 2.75 Kg.
Agar lebih aman, lebih baik digenapkan menjadi 3 Kg beras. Hal ini juga seperti anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lebih baik lebih daripada kurang bukan? Karena jika lebih, akan dihitung sebagai sedekah.
Semoga bermanfaat.
(Rokhim Nur)