Tidak Melihat Hilal Apa Boleh Berpuasa atau Berhari Raya?
Ini tentang permasalahan melihat hilal.
1. Seseorang berpuasa 30 hari berdasarkan kabar dari orang yang dia yakini tentang kejujuran nya. Apakah boleh dia berbuka setelah 30 hari berpuasa, Meskipun ia tidak melihat hilal (bulan)?
• Hukumnya tidak boleh, karena kabar dari orang tersebut tidak bisa dijadikan hujjah secara syariat, berbeda jika yang memberi kabar adalah orang yang adil dan dia telah berpuasa sebagai langkah kehati-hatian, maka wajib keatasnya Al-imsak, (tidak makan-minum) sebagai langkah kehati-hatian juga, sebagian Ulama’ membolehkan untuk tidak berpuasa.
2. Jika seseorang bepergian dari negerinya di akhir hari bulan sya’ban dalam keadaan tidak berpuasa, kemudian dia sampai ke suatu negeri dan menjumpai penduduknya berpuasa, bagaimana hukumnya? ,
• Atau sebaliknya, ia bepergian dalam keadaan berpuasa karena telah melihat bulan (hilal) dan sampai ke sebuah negeri menjumpai penduduknya dalam keadaan tidak berpuasa, bagaimana hukumnya?
• Jika ia jumpai penduduknya dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya menyesuaikan berpuasa juga. Dan jika ia jumpai penduduk tersebut dalam keadaan tidak berpuasa, maka ia tidak perlu berbuka (membatalkan puasanya), karena puasanya berdasarkan atas melihat bulan (hilal) secara yakin. Maka tidak boleh menyelisih dari keyakinan nya hanya karena sampai ke negeri yang lain, namun sebagian ulama’ ada yang berpendapat boleh untuk berbuka (tidak berpuasa).
• Jika seseorang bepergian dari negerinya menuju ke negeri yang lain di hari terakhir bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa karena belum melihat bulan (hilal) atau dalam keadaan tidak berpuasa karena melihat bulan (hilal), kemudian menjumpai penduduk negeri tersebut dalan keadaan tidak berpuasa sementara dirinya dalam keadaan berpuasa, atau ia jumpai penduduknya dalam keadaan berpuasa sementara dirinya dalam keadaan tidak berpuasa maka bagaimana hukumnya?
• Maka terhadap dua masalah tersebut wajib menyesuaikan dengan penduduk tersebut, karena dirinya sudah menjadi bagian dari penduduk tersebut.
Sumber: Kitab “At-taqriratus Sadidah fi Masa’ilil Mufidah” karya As-Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff.
Semoga Bermanfa’at. Amiinn Yaa Robbal ‘Alamin.
Pengasuh ngaji: KH Damanhuri, Rais Syuriah PCNU Bantul.