Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan mengajak seluruh santri, keluarga, kaum muslimin dan seluruh warga bangsa di nusantara agar bersama menjaga kesucian bulan Ramadhan 1440 H. Oleh karena itu hal-hal yang dapat merusak, menghilangkan nilai ibadah selama puasa haruslah ditinggalkan, apalagi puasa sendiri disebut sebagai “jihad besar”.
Contoh sederhana hal yang dapat menghilangkan nilai ibadah seperti beberapa ucapan oknum masa Gerak/Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran di Kantor Bawaslu Jakarta, pada 10 Mei 2019. Ucapan, cemooh seperti; “pencitraan-pencitraan! jangan pakai peci dan sorban kalau masih curang..,percuma kau shalawat…., minum saja Pak….” termasuk kategori prasangka buruk (suudzon), fitnah, provokasi dan hinaan. Apalagi ucapan itu dilontarkan kepada para polisi yang melakukan tugas pengamanan aksi, sambil bersenandung sholawat. Sholawat merupakan doa yang sangat hebat dalam ritual Islam, dicontohkan Allah SWT dan para malaikat AS. Beruntung polisi-polisi tersebut tabah, sabar dan tidak terpancing, bisa mengendalikan diri sesuai dengan perintah dan makna puasa.
Untuk itu kepada para peserta Pemilu 2019, tim sukses dan simpatisan, jika merasa dicurangi, menemukan dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilu, tidak perlu aksi, cukup dilaporkan dan dikawal prosesnya. Menuduh adanya kecurangan, pelanggaran, seperti terstruktur, masif, sistemik, KPU tidak netral haruslah dibuktikan dalam persidangan Bawaslu, DKPP dan MK RI, bukan opini liar. Aksi di KPU, Bawaslu bukanlah jihad, terbukti potensial merusak kesucian dan nilai ibadah puasa. Jihad kostitusional adalah melaporkan dugaan kecurangan, pelanggaran tersebut kepada Bawaslu, mengawalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pengajuan gugatan terkait sengketa hasil pemilu di MK RI. Momentum 22 Mei 2019, merupakan rangkaian penting berdasarkan ketentuan UU 7/2017, bertepatan dengan 17 Ramadhan (Allah SWT menurunkan wahyu al-Quran kepada Malaikat Jibril As dan kemudian disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW) di mana KPU akan mengumumkan secara resmi hasil pemilu. Ada real tim sukses, quick count lembaga survai, quick qount KPU tentang hasil pemilu 2019, tetapi ini bukan putusan resmi, hanya informatif sebelum 22 Mei. Jika ada perbedaan dengan keputusan resmi berdasarkan perhitungan manual KPU, silahkan ajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik.
Ponpes Sunan Kalijaga mengingatkan bahwa tidak ada prasyarat materil (‘adamul ilat) keabsahan people power, apalagi yang mengarah kepada delegitimasi penyelenggaraan pemilu dan inkonstitusional. Secara umum pemilu berjalan dengan baik, tranparan, bebas, jujur dan kondusif. Apresiasi yang tinggi, selamat jalan dan doa bagi ratusan KPPS, polisi, panwas yang meninggal dalam tugas sebagai pejuang demokrasi. Betapa keji fitnah mereka meninggal sebagai korban, direkayasa dan diracun. Oleh sebab itu, aksi di Bawaslu, KPU bukanlah jihad, lebih potensial mengandung ancaman terhadap kamtibmas dan keamanan negara. Kepada polisi dan aparat keamanan terkait disampaikan apresiasi atas kebijakan yang telah dilakukan, perlu diambil ketegasan dan kebijakan yang terukur selanjutnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan berkahNya bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia, sehingga apapun keputusannya nanti pada 22 Mei, diterima dengan syukur dan suka.
Yogyakarta, 11 Mei 2019
Beny Susanto
Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan