STAIYO Jadi Kampus Pertama yang Adakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Wonosari, Bangkitmedia.com- Pada Jumat, 17 September 2021, Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) menyelenggarakan Webinar Nasional Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang dipelopori oleh lima Dosen STAI Yogyakarta alumni ToT Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan LLDIKTI dan Kopertais di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, pada bulan Agustus yang lalu.
Acara webinar dipandu oleh trainer 1 yaitu Kharis Mudakir, SHI., MHI dan acara dimulai dengan Keynote Speaker oleh Diyah Mintasih, S.Pd.I., M.Pd selaku Ketua STAI Yogyakarta. Dilanjutkan sambutan dari Kopertais Wil. III D.I.Yogyakarta yaitu Dr. H. Khamim Zarkasi Putro, M.Si. Kemudian acara diteruskan dengan paparan materi dari trainer / fasilitator adalah Ali Ridlo, SHI., SH., MEI., Nurhidayatuloh, SEI., ME., Ria Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd.I., dan Muhamad Mahali, S.Pd.I., M.Pd.I. Acara webinar ini diikuti dari mahasiswa STAI Yogyakarta dan mahasiswa luar kampus STAIYO dan bahkan peserta yang hadir sekitar 250-an orang.
Sebagai keynote speaker, Ketua STAIYO Diyah Mintasih menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan Anti Korupsi adalah wujud komitmen STAIYO sebagai lembaga pendidikan tinggi untuk mengkampanyekan tindakan preventif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kegiatan ini juga untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai kader-kader calon pemimpin bangsa di kemudian hari yang pro pemberantasan korupsi. Sekaligus kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan Training of Trainers (TOT) Dosen Pengampu atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi Seri III yang dilakukan oleh KPK RI bersama LDDIKTI dan Kopertais. Kami sangat berbangga diri, karena STAIYO merupakan kampus yang pertama menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) bagi mahasiswa pasca kegiatan Training of Trainers (TOT) bulan Agustus 2021,” tegasnya.
Khamim Zarkasi Putro dalam sambutan menyampaikan mengapresiasi kepada STAIYO yang telah sukses menginisiasi kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ini.
“STAIYO merupakan kampus pertama yang melakukan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) setelah adanya ToT kerjasama antara PENDIS KEMENAG RI dan KPK RI. Diharapkan kampus-kampus lain yang dalam koordinasi kopertais D.I. Yogyakarta, agar bisa mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi di kampus masing-masing, sehingga mampu memberikan pengetahuan tentang korupsi, akibat serta dampak Korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Khamim Zarkasi Putro.
Sementara Ria Nurhayati sebagai Trainer 2 menyampaikan tentang program Pendidikan Anti Korupsi di PTKIN / PTKIS. Dengan adanya webinar Pendidikan Anti Korupsi menjadikan semangat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi, diharapkan sudah memiliki nilai-nilai pendidikan anti korupsi. Sehingga ketika bekerja di pemerintah maupun swasta bisa terjaga dari praktek korupsi di lembaga atau perusahaannya. Kedepan bisa mengurangi terjadinya pidana korupsi yang merugikan banyak kalangan. Perguruan tinggi menjadi salah satu yang memberikan perubahan perbaikan kedepan bagi masyarakat, dan mahasiswa harus menjadi agen yang akan selalu mengkampayekan pendidikan anti korupsi di masyarakat. Karenanya sangat bagus bagi generasi mendatang untuk membudayakan sikap-sikap kejujuran di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Adapun Muhamad Mahali sebagai Trainer 3 menyampaikan tentang Kebijakan regulasi korupsi di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi di Indonesia adalah menggalakkan Pendidikan Anti korupsi di berbagai tingkat pendidikan terutama di perguruan tinggi.
“Acara ini penting untuk dilakukan karena mahasiswa adalah agen of change atau agen perubahan yang diharapkan masyarakat luas, yang akan membawa perubahan besar dalam kehidupan bermasyarakat khususnya tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, di perguruan tinggi, korupsi dapat dinilai dari berbagai sudut pandang. Dari sudut pandang pendidikan, korupsi adalah salah kegagalan pendidikan karakter, dari sudut pandang agama perilaku korupsi merupakan bentuk pelanggaran ajaran agama sedangkan dari sudut pandang ekonomi korupsi merupakan perilaku penyalahgunaan kepentingan perekonomian masyarakat. Dengan demikian sangatlah penting untuk mempelajari sekaligus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa,” tegasnya.
Muhamad Mahali juga menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti kuliah umum, seminar, dapat berupa mata kuliah tunggal dengan beberapa SKS dan dapat pula diberikan dengan menginsersi pendidikan anti korupsi ke dalam mata kuliah lain seperti kewarganegaraan, pendidikan multikultural, pendidikan akhlak dan sebagainya.
“Dosen bersama mahasiswa dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan pendidikan anti korupsi melalui berbagai alternatif metode pembelajaran antara lain: studi kasus, skenario perbaikan sistem, analisis Film, Tematik Exploration, Measurring the Government policy, membuat poster dan melakukan investigasi perilaku koruptif di lingkungan terdekat. Metode-metode pembelajaran berbasis pada praktek mahasiswa secara langsung, hal ini dilakukan dengan maksud agar nilai – nilai pendidikan antikorupsi yang telah dipelajari dapat diterapkan langsung dalam kehidupan mahasiswa tidak hanya sekedar teoritis saja,” tegas Muhamad Mahali yang sehari-hari mengajar di Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) STAI Yogyakarta.
Adapun Ali Ridlo sebagai trainer 4 menyampaikan delik-delik korupsi dan penindakannya. Tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga penanganannya dengan cara yang luar biasa. Tindak pidana pidana korupsi mencakup kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan obstruction of justice.
“Penindakan korupsi berdasarkan data KPK RI sampai dengan 2019 terdapat 124 kepala daerah yang terjerat korupsi oleh KPK RI. Namun Penindakan tindak pidana korupsi adalah upaya terakhir. Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana ultimedium remidium, pencegahan merupakan upaya pertama dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Sedangkan Nurhidayatuloh sebagai trainer 5 menyampaikan langkah preventif pencegahan korupsi di Indonesia. Perjalanan panjang mahasiswa dalam sejarah gerakan anti korupsi, misalnya sejak Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998.
“Peran mahasiswa telah tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu : lingkungan keluarga, lingkungan kampus, di masyarakat sekitar dan tingkat lokal/ internasional. Mahasiswa diharapkan dapat tampil di depan sebagai penggerak gerakan anti korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif,” tegasnya.
Kemudian Hudan Mudaris, SEI., MSI sebagai Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan, saat dikonfirmasi oleh redaksi menyampaikan terima kasih kepada lima trainer ToT Pendidikan Anti Korupsi yang telah membekali mahasiswa tentang pengetahuan korupsi.
“Semoga kegiatan semacam ini bisa dilakukan lagi di semester depan atau tahun depan. Sehingga mahasiswa sebagai kader pemimpin bangsa, betul-betul mempunyai wawasan anti korupsi baik dalam pencegahan maupun penindakan, baik bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah skala nasional. Bahkan kami mendorong lahirnya lembaga yang konsen atas wacana anti korupsi di kampus STAIYO. Sehingga kedepan tidak hanya mengkampanyekan di lingkungan kampus, tapi bisa melakukan kampaye anti korupsi di sekolah / madrasah di tanah air, khususnya di daerah Gunungkidul dan lingkungan PCNU ataupun PWNU di D.I.Yogyakarta,” tegasnya. (red/Bangkitmedia.com)
*Berikut foto berita STAIYO Jadi Kampus Pertama yang Adakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK).