Sleman, Bangkitmedia.com – Nahdlatul Ulama telah menginjak usia 101 tahun sejak berdirinya. Usia yang tak lagi muda bagi sebuah organisasi sosial keagamaan. Kematangan usia tersebut dibuktikan dengan terus melaju dalam pergerakan keumatan dan memberikan pencerahan bagi semesta.
Dalam rangka semarak Harlah 101 NU, LD PBNU dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan satu kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional. Acara ini diadakan bersamaan agenda Standardisasi Kompetensi Khatib Jumat Angkatan-1 di ruang rapat Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, 27 Januari 2024.
Hadir dalam penandatangan MoU ini KH. Nurul Badruttamam, MA, (Sekretaris LD-PBNU), KH. Ghufron Mubin, S.Pd.I, (Pengurus LD-PBNU), Prof. Dr. Phil, H. Al Makin, MA (Rektor UIN Sunan Kalijaga), Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd,(Dekan Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. KH. Masmin Afif, M.Ag (Kakanwil Kemenag DIY), dan Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, M.Hum, (Ketua PWNU DIY). Acara ini dihadiri oleh 50 lebih peserta dari berbagai wilayah di Provinsi DI.Yogyakarta.
Dalam MoU tersebut kedua pihak bersepakat untuk bekerja sama dalam pendidikan dan pelatihan dalam rangka sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional peserta sertifikasi Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU). Selain itu, juga mengadakan uji kompetensi dan kualitas pembimbing haji profesional peserta sertifikasi Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU); serta pemberian pengakuan profesionalitas pembimbing manasik haji Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
Adapun di antara bentuk kerjasama itu dalam ranah pendidikan dan pelatihan profesionalitas pembimbing manasik haji sesuai dengan standar kompetensi pembimbing haji Kementerian Agama, dan; melaksanakan sertifikasi pembimbing manasik haji profesional sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik haji dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab memberikan bimbingan manasik haji.
Sementara itu, maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional ini adalah untuk: Pertama, meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik haji agar mampu melaksanakan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional. Kedua, memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik haji untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan manasik haji sesuai ketentuan pemerintah.
Ketiga, memberikan standardisasi kompetensi pembimbing manasik haji agar dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan bimbingan manasik haji. Keempat, menjadi mediasi bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam mewujudkan penjaminan mutu (quality assurance) bagi pembimbing manasik haji baik yang ada di pemerintah maupun masyarakat.
Kelima,mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, serta Keputusan Dirjen PHU Nomor D/222/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji.
Sudah menjadi harapan bagi setiap jamaah haji atau umrah untuk menggapai haji mabrur. Namun pencapaian itu akan mudah jika jamaah menguasai rukun dan syariahnya dalam menjalankan ibadah haji itu sendiri. Hal itu bisa terlaksana salah satunya melalui kegiatan bimbingan manasik haji atau umrah yang dilaksanakan oleh pembimbing yang mempunyai sertifikat profesional manasik haji atau umrah.(Aris R)