Sekjen IKA-NU Mesir: Menag Sudah Benar, Ibadah Tidak Boleh dengan Cara Ganggu Orang Lain

Sekjen IKA NU Mesir

Sekjen IKA-NU Mesir: Menag Sudah Benar, Ibadah Tidak Boleh dengan Cara Ganggu Orang Lain.

Yogya, Bangkitmedia.com – Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menunai kontroversi.

Potongan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapatkabn sejumlah tanggapan beragam, ada yang positif dan ada yang negatif.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Surya bahkan sampai membawa ke jalur hukum, walaupun akhirnya ditolak Polda Metro Jaya.

Dalam konteks ini pula, Sekjen Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama (IKA-NU) Mesir, Anis Mashduqi, mengatakan apa yang dilakukan Menag Yaqut sudah benar. Penggunaan Toa masjid harus diatur supaya tidak berdampak pada gangguan sosial.

“Dalam Islam, ada kaidah la dlarara wa la dlirara, tidak boleh ada gangguan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain,” tegas Gus Anis, sapaan akrabnya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Bagi Gus Anis, bahkan dalam beribadah pun, umat Islam dilarang mengganggu orang lain.

“Dalam shalat misalnya, jangan sampai bacaan kita mengganggu orang yang sedang tertidur atau mengganggu orang lain yang sedang shalat. Itu ada pembahasannya dalam kitab-kitab kuning,” tegas Gus Anis yang juga dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga.

Menurutnya, Menag Yaqut sudah mengambil kebijakan yang moderat (tawassuth).

“Penggunaan ToA tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik,” imbuhnya.

Gus Anis juga menegaskan, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu, tapi malah sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.

“Masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala tersebut, mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *