Sekilas tentang Vaksin Sinovac: Suci, Halal, dan Aman.
Vaksin Sinovac sudah resmi dinyatakan suci dan halal dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) tertanggal 11 Januari 2021, yang ditandatangani lengkap oleh empat orang pimpinan (Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc, Ketua Umum KH Miftachul Akhyar, dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan, Dewan Pimpinan MUI masa khidmat 2020-2025).
Keputusan fatwa MUI tersebut juga sebagaimana disampaikan dalam Konpres tanggal 8/1/2021. Untuk penggunaannya bagi umat Islam adalah boleh sepanjang dinyatakan aman oleh ahli yang kredibel dan berkompeten. Dalam hal ini, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga sudah menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang telah diuji coba dalam fase ketiga di Bandung Jawa Barat sudah memenuhi standar keamanan yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga dapat digunakan.
Harian Umum Kompas Online dalam laman kompas.com memberitakan konpres BPOM pada Senin 11/1/2021, mengenai pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA), untuk vaksin Covid-19 pertama kali kepada vaksin Corona vax p produksi Sinovac Biotech Incorporated bekerja sama dengan PT. Bio Farma.
Pemberian atau persetujuan izin peinggunaan vaksin Sinovac tersebut, didasarkan pada kriteria 3 (tiga) aspek yang telah dipenuhi, yaitu:
(1) telah terpenuhi evaluasi keamanan, melalui studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brasil dan Turki, secara keseluruhan aman, yakni kejadian efek samping sedang hingga ringan;
(2) evaluasi khasiat: mampu membentuk antibodi dalam tubuh, yakni mampu membunuh dan menetralkan SARS-COV-2 dalam tubuh; serta
(3) evaluasi efikasi, yakni estimasi atau perkiraan efektivitas penggunaan vaksin, sebesar 65,3 persen, maksudnya mampu menurunkan 65,3 persen pada kelompok yang divaksinsasi. Persyaratan efikasi vaksin Covid-19, minimal yang disyaratkan oleh WHO, adalah 50 persen.
CNN Indonesia dalam laman www.cccindonesia.com tanggal 8/1/2021 memberitakan bahwa Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi dalam Konferensi Press pada tanggal 29 Desember 2020 menyatakan bahwa, vaksin yang telah ada di Indonesia, vaksin Sinovac, hanya dibisa digunakan untuk orang yang berusia 18-59 tahun.
Berdasarkan ketentuan kriteria orang yang bisa divaksin dengan vaksin Sinovac tersebut, sebagaimana dalam konpres di berita tersebut, maka Bapak Wapres kita Prof. Dr. (HC.) KH. Ma’ruf Amin (usia 77 th), dan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pertahanan Bapak Letjen (Purn.) TNI H. Prabowo Subianto (69 th), Menko Polhukam Bapak Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD (63 th), termasuk Gubernur Banten, Bapak Dr. H. Wahidin Halim, M. Si. (66 th), tidak dapat divaksin dengan vaksin Sinovac yang ada sekarang, karena tidak memenuhi kriteria usia yang dapat divaksin tersebut.
Seseorang yang dalam rentang usia 18-59 tahun pun tidak serta merta dapat divaksin Covid-19, tergantung dengan ada tidaknya komorbid pada dirinya yang akan divaksin tsb. Komorbid adalah penyakit penyerta. Seseorang dengan komorbid disebut sebagai beresiko mengalami kondisi parah ketika terinveksi Covid-19 (Corona).
Demikian Sekilas tentang Vaksin Sinovac: Suci, Halal, dan Aman. Hadânallâhu waiyyâkum ajma’în, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.
Semoga kita sehat walafiyat, dan pandemi Corona (Covid-19) ini segera berakhir. Amīn…
Tulisan atas nama pribadi.
Penulis: Dr KH Ahmad Ali MD., Anggota Departemen Pendidikan dan Dakwah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP), anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten; Sekretaris Pergerakan Kiai dan Mubalig Nusantara (PKMNu), dan Wakil Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman MUI (LPBKI MUI), Masa Khidmat 2020-2025.