Ramadan Kurang Satu atau Dua Hari, Bolehkan Puasa?

ramadan

Ramadan segera tiba. Semua saling mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci. Datangnya ramadan masih menunggu ru’yah (melihat hilal), sehingga datangnya tidak pasti. Untuk itu, sehari atau dua hari sebelum puasa ramadan, kita dilarang menjalankan puasa.

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam hadis yang tertera dala kitab Bulughul Maram berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (Muttafaq Alaihi).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa 1 hari atau 2 hari sebelum Ramadhan hukumnya haram. Ini dikarenakan datangnya bulan Ramadhan sangat terkait dengan melihat bulan. Maka ummat Islam lebih baik fokus menyiapkan diri untuk menyambut Ramadhan dengan zikir, baca al-Qur’an, dan amalan lainnya. Hadis ini juga membatalkan pendapat ahli batiniyah pada zaman Nabi bahwa untuk menyambut Ramadhan mesti didahului puasa 1 hari atau 2 hari. Para ulama juga berpendapat puasa tanggal 16 Sya’ban sampai akhir Sya’ban hukumnya makruh. Sedangkan puasa sebelum ramadhan 1 hari atau 2 hari hukumnya haram. Tapi ada juga sebagian kecil ulama yang memperbolehkan puasa tanggal 16 ke-atas pada bulan Sya’ban, tapi ini sangat sedikit sekali pendapatnya.

Kenapa tidak boleh mendahului puasa ramadan? Karena datangnya bulan ramadan itu tidak pasti dikarenakan rembulan itu harus dilihat terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW itu cerdas, bukan tanpa alasan nabi melarang hal tersebut. Nabi sudah pasti memikirkan hal tersebut sejak awal. Lalu, dalam penetapan awal ramadhan kita itu mengikuti hisab atau ruk’yah? Jawabannya adalah kita harus mengikuti dua-duanya. Kita bisa mengetahui ru’yah kalau kita paham dengan ilmu hisab.

Para ulama menyimpulkan bahwa hadits ini mengandung pemahaman larangan berpuasa sebelum bulan Ramadan sehari atau dua hari, jika tujuannya bukan hanya kehati-hatian saja (khawatir kalau Ramadan sudah masuk sementara dia tidak tahu). Ini juga bukti nyawa bahwa Nabi Muhammad mengajak umatnya untuk mencintai sains dan teknologi, karena sangat mendukung terlaksananya ibadah bulan ramadan.

Larangan ini dikecualikan bagi orang yang telah terbiasa berpuasa pada hari itu, seperti puasa sunnah yang rutin dijalani, puasanya tahunan, dan lainnya. Atau dia memiliki kewajiban puasa yang harus dia lakukan, seperti puasa qadha, kafarat atau nazar. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه) “Kecuali seseorang yang berpuasa dengan puasa tertentu, makahendaklah dia berpuasa.”

Hadits di atas juga sejalan dengan hadits berikut ini.

وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم )  وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa shaum pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam”. Hadits mu’allaq menurut riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.

Ketahuilah bahwa hari keraguan adalah tanggal 30 Sya’ban karena tidak ada kepastian hilal terlihat saat itu, bisa jadi pada saat itu sudah masuk Ramadhan bisa jadi masih bulan Sya’ban (Yaumu Syak). Menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah, haram berpuasa pada saat itu. Sebagian Syafi’iyyah ada yang membolehkan berpuasa pada hari keraguan walaupun pendapat ini kecil atau lemah.

Walaupun dilarang puasa saat menjelang ramadan, amaliyah lainnya masih sangat sangat untuk menyambut ramadan, seperti memperbanyak dzikir, baca al-Quran, ziarah ke makam leluhur, sedekah, dan lainnya. (mm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *