Qurban dan Problematikanya

Ketua LBM PWNU DIY: Ada Kesalahan dalam Memahami Zona Covid-19

kyai fajar LBM

Oleh: KH. Fajar Abdul Bashir, Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY.

A. Hukum Qurban
Hukum qurban selama tidak ada unsur nadzar menurut Madzhab Syafi’iyyah dan Mayoritas Ulama adalah SUNNAH MUAKKAD. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan pendapat lain Imam Ahmad qurban hukumnya WAJIB bagi yang mampu.

B. Hewan Qurban
Mayoritas ulama berpendapat qurban tidaklah sah kecuali dengan binatang An’am yaitu kambing, sapi/kerbau, atau unta. Ada juga pendapat lemah qurban sah dengan ayam atau binatang halal lainnya jika tidak mampu membeli hewan an’am. Satu ekor sapi bisa untuk tujuh orang dan seekor kambing mencukupi satu orang. Namun diperbolehkan bagi yang berkurban (shohibul qurban) menyertakan pahalanya untuk seluruh keluarga.

C. Kurban Untuk Orang Mati
Mayoritas ulama memperbolehkan qurban untuk orang mati dan sampainya pahala kepadanya meskipun tidak berwasiat.

D. Menyukur Rambut dan Memotong Kuku
Bagi yang berqurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku mulai tgl 1 Dzul Hijjah sampai hewan qurban disembelih. Ada pula ulama yg mewajibkan tidak memotong rambut dan kuku melihat asal dari larangan dalam hadits bahwa bagi yang ingin berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut.

E. Pembagian Daging Kurban
Daging qurban wajib seperti karena nadzar dagingnya wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin. Sedangkan daging kurban sunah boleh dibagikan tiga kelompok, yaitu: shohibul qurban, orang kaya, dan fakir miskin.
Daging qurban wajib dagingnya wajib diberikan mentah kepada fakir miskin, sedangkan daging qurban sunah boleh diberikan dalam keadaan matang asalkan ada sedikit daging yang diberikan mentah kepada fakir miskin. Namun yang lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah semua.

F. Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim
Membagikan daging kurban kepada non muslim menurut ulama Syafi’iyyah tidak boleh (haram), menurut Abu Hanifah, At-Tsaur, Hasan Bashri boleh untuk non muslim yang fakir miskin. Sedangkan menurut mayoritas pengikut Imam Ahmad bin Hanbal boleh secara mutlak, lebih-lebih masih ada hubungan tetangga atau kerabat.

G. Menjual Kulit Qurban
Menjual daging atau kulit hewan kurban tidak diperbolehkan, juga tidak boleh dijadikan upah penyembelih. Larangan menjual daging atau kulit kurban berlaku baik untuk shohibul qurban dan penerim daging qurban yang bukan fakir miskin (aghniya‘), tapi jika mustahiq penerima kurban orang fakir miskin, maka boleh menjualnya. Kulit qurban sebaiknya diberikan yang fakir miskin agar dijual oleh mereka.
Namun menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulitnya asalkan bukan dengan dirham dan dinar. Sedangkan menurut Imam Atho’ boleh secara mutlak.

Wallahu A’lam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *