PWNU DIY Terbitkan Instruksi Menghadapi PPKM Darurat

PWNU DIY Terbitkan Instruksi Menghadapi PPKM Darurat

PWNU DIY Terbitkan Instruksi Menghadapi PPKM Darurat.

Yogyakarta, BANGKITMEDIA.COM.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat instruksi dalam upaya menghadapi meroketnya kasus Covid-19 pada tanggal 03 Juli 2021 dan juga memperhatikan intruksi Gubernur DIY No. 17/INSTR/2021. Di antara isi surat instruksi bernomor 637/AB/A1.03/07/2021 tersebut warga NU secara pribadi diajak untuk memperbanyak bermunajat (mendekatkan diri kepada Allah SWT) dan memperbanyak sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Instruksi yang ditanda-tangani oleh Drs. KH. Mas’ud Masduki Rais Syuriyah PWNU DIY, KH Chasan Abdullah Katib Syuriyah PWNU DIY, H. Fahmy Akbar Idries Wakil Ketua PWNU DIY, dan H. Mukhtar Salim Sekretaris PWNU DIY itu ditujukan kepada  pimpinan perangkat organisasi PWNU DIY, Pengurus Cabang NU se-DIY, Majelis Wakil Cabang dan Ranting NU se-DIY beserta pimpinan perangkat organisasinya. Selain itu, ditujukan pula kepada warga dan simpatisan NU se-DIY.

Adapun isi lengkap surat instruksi PWNU DIY sebagai berikut:

INSTRUKSI

NOMOR: 637 / AB / A1.03 / 07 / 2021

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

DARURAT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Dengan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 di DIY yang masih tinggi, serta dengan memperhatikan Instruksi Gubernur DIY No. 17 / INSTR / 2021 dan Hasil Koordinasi dengan PCNU se-DIY, maka dengan senantiasa mengharap rahmat, taufiq dan hidayah Allah SWT, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY,

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada seluruh Kepengurusan NU di DIY beserta Banom dan seluruh Kelembagaan yang berada di bawah koordinasinya, serta anggota dan simpatisan NU, untuk:

1. Secara pribadi agar memperbanyak munajat (pendekatan kepada Allah SWT dengan mengingat ke-Agungan-Nya), serta ber-shalawat kepada Kanjeng Nabi.

2. Secara kolektif (bersama jama’ah) menyelenggarakan Istighotsah secara online.

3. Mematuhi kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai bentuk pelaksanaan perintah Agama.

4. Dalam pelaksanaan ibadah harian & ibadah pada momentum Idul Adha, harus:

  • Mengacu kebijakan pemerintah (Surat Edaran Menteri Agama),
  • Memperhatikan kondisi lokal, serta
  • Selalu berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat.

5. Memberikan tauladan kepada lingkungannya, dengan menerapkan protokol kesehatan di dalam semua aktifitas, baik muamalah, sosial maupun ibadah.

6. Aktif memberikan edukasi kepada lingkungan masing-masing untuk menaati protokol kesehatan secara ketat.

Yogyakarta 05, Juli 2021

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya hingga situasi pandemi terkendali. (yan/bangkitmedia.com)

*Terkait berita PWNU DIY Terbitkan Instruksi Menghadapi PPKM Darurat, berikut foto aslinya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *