Bangkitmedia.com, YOGYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) bersama Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) dan Pimpinan Muhammadiyah DIY (PWM DIY) menolak berdirinya toko-toko minuman keras (miras) di DIY yang sudah tidak bisa ditolelir lagi. Karena itu, ketiga organisasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
Demikian pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketua PWNU DIY Dr KHA Zuhdi Muhdlor serta Ketua Umum MUI DIY Prof Dr. Machasin dan Ketua PWM DIY Dr Ikhwan Ahada. Pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin dalam konferensi Pers di RM Ny Suharti Gedong Kuning, Jumat (20/09/2024) sore.
Konferensi pers juga dihadiri jajaran PW Muslimat NU DIY yang dipimpin Hj Fatma Amalia, PW Fatayat DIY, PW GP Ansor DIY bersama Banser serta jajaran Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA DIY)dan Pimpinan Muhammadiyah serta KOKAM DIY.
Latar belakangan pernyataan sikap bersama ini mengingat merebaknya toko-toko miras di DIY sudah tidak bisa ditolerir lagi. Dalam waktu 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri di DIY. Kampung-kampung yang dianggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi warga masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras.
Sementara itu isi pernyataan sikap terdiri delapan poin ini. Rinciannya:
- Dengan tegas menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
- Meminta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko-toko miras di DIY.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
- Meminta para Wakil Rakyat di Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
- Kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah diminta untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.
- Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat.
- Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
- Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya toko miras di DIY.
Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.<B>(Lutfi)<P>
KR-Lutfi
Ketua Umum MUI DIY Prof Dr KH Machasin, Ketua PWM DIY Dr H Ikhwan Ahada dan Ketua PWNU DIY Dr KHA Zuhdi Muhdlor menunjukkan pernyataan sikap bersama.