Prof Mahmud Yunus Minangkabau dan Tarawih 8 Rakaat

prof Mahmud Yunus

Al-‘Allamah Prof. Mahmud Yunus, ‘alim besar di Minangkabau, mengupas masalah Tarawih dalam kitabnya yang berjudul “al-Masa’il al-Fiqhiyyah ala al-Madzahib al-Arba’ah” (1956). Kitab ini adalah muqarrar pada Universitas Darul Hikmah di Bukittinggi dekade 1950-an.

Setelah menyebutkan bahwa Empat Madzhab fiqh muktabar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, telah ittifaq (sepakat) bahwa Shalat Tarawih yaitu 20 rakaat (dengan salam setiap dua rakaat), kecuali satu qaul Maliki yaitu 36 rakaat.

Prof. Mahmud Yunus kemudian mengemukakan adanya pendapat gharib (aneh) yang menyalahi amal tersebut dan, hematnya, menyebabkan perpecahan. Itu semua bermula dari penetrasi pemahaman yang terdapat dalam Kitab Subulus Salam.

Dalam kitab itu dinyatakan bahwa Shalat Tarawih yang dikerjakan selama ini (tentunya 20 rakaat) adalah bid’ah. Pengarang kitab Subulus Salam menegaskan shalat Nabi tersebut ialah 8 rakaat saja. Pendapat gharib ini kemudian dikritisi dengan sangat apik oleh ‘allamah Mahmud Yunus dengan tiga intiqat tajam. Wallahu a’lam

(Penulis: Apria Putra, Pascasarjana UIN Jakarta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *