Jangan kaitkan penyerangan di Gereja Ludwina dengan ajaran agama tertentu. Karena tidak ada ajaran agama manapun yang mengajarkan pembunuhan. Tidak ada kekerasan atas nama agama.
Jangan kaitkan juga penyerangan gereja dengan agenda politik dari kelompok tertentu. Tidak ada misi politik yang melegalkan cara2 bajingan untuk merebut kekuasaan.
Kekerasan, kejahatan dan penyerangan harus diusut tuntas oleh aparatur penegak hukum. Agar tidak menjadi isu memojokkan kelompok agama tertentu atau kelompok politik tertentu.
Negara harus tegas bahwa penyerangan ini bentuk pidana, harus dihukum, apapun motifnya.
Tahun 2018 adalah tahun pilkada serentak, tahun 2019 adalah tahun pemilu, tahun puncak pertarungan kubu-kubu politik yang akan berkuasa.
Maka, jangan ada sandiwara berkostum agama untuk bertanding secara tidak fairness di tahun politik ini. Hukum adalah panglima, agar pertandingan di tahun politik tidak menjadi liar. Supremasi hukum harus berdiri istiqomah, agar agama tidak dibawa-bawa untuk urusan berebut tahta.
(Gugun El Guyanie, Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY dan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)