Pengertian Zakat Mal, Dalil, Syarat Wajib dan Cara Menghitungnya

Pengertian Zakat Mal, Dalil, Syarat Wajib dan Cara Menghitungnya

Pengertian Zakat Mal, Dalil, Syarat Wajib dan Cara Menghitungnya. Zakat ada banyak jenisnya. Salah satunya adalah zakat mal. Apakah zakat mal itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Hampir sama, kitab Fathul Mu’in mengartikan zakat mal sebagai zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalnya emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan dan harta perniagaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 2 tentang pengelolaan zakat menyebutkan bahwa harta yang dikenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta rikaz.

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Islam karena memiliki harta tertentu, dalam penguasaan jangka waktu tertentu dan telah mencapai jumlah minimal (nisab) tertentu dengan tujuan menyucikan harta tersebut dari hak-hak orang lain.

Dalil

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang- orang yang rukuk. (Q.S Al – Baqoroh: 43)

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S Al- Baqarah: 267)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah: 103)

Syarat Wajib

Dalam tulisan “Beberapa Hal yang Membuat Seseorang Wajib Zakat” yang dimuat di situs NU Online, Moh Sibromulisi menjelaskan syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat. Berikut ini syarat wajibnya.

  1. Islam. Zakat tidak wajib bagi orang non Islam sejak lahir.
  2. Merdeka. Zakat tidak wajib bagi budak atau hamba sahaya.
  3. Kepemilikan harta berstatus tertentu. Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang diwakafkan.
  4. Kepemilikannya sempurna. Artinya harta tersebut dimiliki secara sempurna atau secara keseluruhan. Pada pengertian ini, makanya budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat karena status kepemilikan harta lemah.
  5. Sang pemilik wujud secara yakin. Artinya, zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang diwakafkan kepada janin yang masih berada dalam kandungan karena tidak diyakini wujudnya/hidupnya.

Itulah lima syarat wajib mengeluarkan zakat. Baligh dan berakal bukan termasuk ke dalamnya. Artinya, anak kecil atau orang gila yang hartanya sudah mencapai satu nisab tetap wajib dizakati. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut ini cara menghitung zakat mal dikutip dari situs BAZNAS

Nisab (batas minimal) zakat mal     : 85 gram emas.

Kadar zakat mal                                   : 2,5%

Rumus menghitung zakat mal adalah:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000. Jika emas misalnya harganya Rp622.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp52.870.000. Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Demikian semoga bermanfaat. (Rokhim Nur/bangkitmedia.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *