Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam اصول الفقه الاسلامي menjelaskan, sunnah secara bahasa adalah laku dan jalan yang dibiasakan (السيرة والطريقة المعتادة). Sunnah setiap orang adalah sesuatu yang dijadikan kebiasaan dan dilestarikan, baik atau buruk. Hal ini seperti sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
من سن سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها الي يوم القيامة, ومن سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها الي يوم القيامة (رواه مسلم والنسائي)
“Siapa yang membuat tradisi baik, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Siapa yang membuat tradisi jelek, maka baginya dosa dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat (HR. Muslim dan An-Nasai).
Secara istilah, sunnah adalah ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi Muhammad (اقوال النبي صلي الله عليه وسلم وافعاله وتقريراته وصفاته).
Pendapat lain menyatakan, sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari Rasul, baik ucapan, perbuatan, atau ketetapan (كل ما صدر عن الرسول صلي الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير).
Berdasarkan pengertian di atas, maka sunnah dibagi menjadi tiga:
Pertama, sunnah yang berupa ucapan (السنة القولية): hadis-hadis yang disampaikan Rasul dalam beragam peristiwa dan tujuan. Misalnya:
انما الاعمال بالنياتØ
لا ضرر ولا ضرار في الاسلامØ
لا وصية لوارثØ
Kedua, sunnah yang berupa perbuatan (السنة الفعلية), yaitu: pekerjaan yang dilakukan Nabi, seperti menjalankan shalat lima waktu, melaksanakan syiar haji, dan memutuskan perkara dengan saksi dan sumpah orang yang menuduh.
Ketiga, sunnah yang berupa ketetapan (السنة التقريرية), yaitu: diamnya Nabi dan tidak ingkar terhadap ucapan atau perbuatan yang terjadi di depannya atau pada masanya yang beliau mengetahuinya. Diamnya Nabi ini disebabkan karena persetujuan Nabi, kabar gembira dari Nabi, dianggap baik oleh Nabi, atau karena Nabi tidak ingkar dan menetapkan ucapan atau perbuatan tersebut.
Contoh: hewan dlob/ mencawak (الضب) yang dimakan di meja makan Nabi, penetapan Nabi kepada sahabat Mu’adz bin Jabal dalam tata cara memutuskan perkara di Yaman, kabar gembira Nabi kepada ahli penelusuran jejak bahwa telapak kaki Usamah dari telapak kaki zaid sambil berkata “sesunggu telapak kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain” (ان هذه الاقدام بعضها من بعض) yang menunjukkan bahwa penelusuran jejak menjadi argumentasi dalam penetapan keturunan dalam madzhab Syafii.
Landasan Sunnah Sebagai Hujjah
Banyak pijakan yang digunakan sebagai landasan sunnah sebagai hujjah, yaitu:
Pertama, al-Qur’an. Allah memerintahkan umat Islam untuk patuh kepada Nabi, menjadikan taat Nabi seperti taat kepada Allah, dan memerintahkan umat Islam untuk mengembalikan pertentangan kepada Allah dan RasulNya.
Allah bersabda:
QS. An-Nisa’ 59 dan 80.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {59}
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. 4:59).
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah.” (QS. Ali Imran 31).
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ {31} قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ {32}
Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 3:31)
Katakanlah:”Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. 3:32)
Kedua, konsensus sahabat (اجماع الصحابة). Para sahabat sejak pada zaman Nabi tunduk kepada perintah Nabi dan larangannya. Mereka tidak membedakan hukum dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi, seperti dalam hadis Mua’dz bin Jabal. Pada masa Abu Bakar, Umar, dan lainnya, mereka mengambil keputusan persoalan-persoalan baru kepada sunnah Nabi ketika tidak ada dalam al-Qur’an. Begitu ulama-ulama setelah sahabat mengikutinya tanpa ada yang mengingkari.
Ketiga, dalil rasional (المعقول). Allah memerintahkan RasulNya menyampaikan risalahNya dan mengikuti wahyuNya. Nabi menyampaikan al-Qur’an dan menjelaskannya kepada umat manusia. Nabi pun dijaga dari salah, lupa, dan dosa. Demikian Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan.
Klasifikasi Sunnah: Aspek Sanad
Syekh Abdul Wahab Khallaf dalam علم اصول الفقه menjelaskan klasifikasi sunnah menjadi tiga:
Pertama: sunnah mutawatirah (السنة المتواترة), yaitu: sunnah yang diriwayatkan satu golongan kepada golongan lain dari Rasul sampai kepada kita sekarang dengan mata rantai (سند) yang tersambung pada setiap stratanya. Golongan yang meriwayatkan ini secara adat tidak mungkin individu-individunya berbohong dari awal sampai akhir, karena jumlahnya yang banyak, tanggungjawabnya yang baik dan perbedaan pandangan dan tempat mereka.
Contoh: sunnah amaliah dalam pelaksanaan shalat, puasa, haji, adzan, dan lainnya dari syiar Islam yang diterima umat Islam dari Rasul secara langsung, mendengarkan secara langsung, secara berkelompok, tanpa ada perbedaan dari satu masa ke masa yang lain, dan dari satu daerah ke daerah yang lain. Dalam sunnah mutawatirah ini sedikit sekali yang berasal dari sunnah qauliyyah.
Dalam kitab البيان الملمع عن الفاظ اللمع KH. MA. Sahal Mahfudh menjelaskan: mutawatir dibagi dua. Pertama, mutawatir dari sisi teks, seperti informasi yang disepakati dari abad yang telah lampau, seperti kaum Nabi Musa, Hud, dan lainnya dan Negara-negara yang jauh. Kedua, mutawatir dari sisi makna, seperti informasi yang beragam tentang kedermawanan Hatim dan keberanian Ali, dan lainnya.
Kedua, sunnah masyhurah (السنة المشهورة), yaitu: sunnah yang diriwayatkan satu sahabat, atau dua sahabat, atau golongan sahabat yang tidak mencapai standar mutawatir dari Rasul, yang diriwayatkan lagi oleh golongan sampai kepada generasi kita sekarang. Semua rawi dari awal sampai akhir mendengar langsung ucapan Nabi atau menyaksikan langsung perbuatan Nabi.
Contoh: sebagian hadis yang diriwayatkan Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, dan Abu Bakar As-Shiddiq. Teks hadisnya antara lain:
انما الاعمال بالنياتØ
بني الاسلام علي خمسØ
لا ضرر ولا ضرارØ
Perbedaan sunnah mutawatirah dan masyhurah adalah:
Sunnah mutawatirah dalam setiap halaqahnya sejak menerima dari Nabi sampai generasi sekarang selalu memenuhi standar golongan mutawatir. Sedangkan sunnah masyhurah: pada halaqah pertama ketika menerima sunnah dari Nabi tidak mencapai standar golongan mutawatir, namun bisa diterima oleh satu orang, dua orang, atau golongan yang belum mencapai standar mutawatir.
Ketiga, sunnah ahadi (سنة الاحاد), yaitu: sunnah yang diriwayatkan individu dari Rasul yang belum mencapai standar mutawatir, seperti satu orang, dua orang, atau banyak yang belum mencapai standar mutawatir. Sunnah ini kemudian diriwayatkan kepada orang lain sampai kepada generasi kita sekarang dengan mata rantai individu (احاد), tidak golongan yang mencapai standar mutawatir.
Contoh: kebanyakan hadis yang dikumpulkan dalam kitab-kitab hadis yang dikenal dengan khabar wahid (خبر واحد).
Dalalah Sunnah: Qath’i dan Dhanni (قطعي وظني)
Dari sisi lahirnya, sunnah mutawatirah termasuk pasti datagnya (قطعية الورود) dari Rasul, karena prosesnya melahirkan kepastian dan kemantapan dengan infromasi yang benar. Sedangkan sunnah masyhurah tidak pasti datangnya dari Nabi, tapi pasti datangnya dari sahabat atau banyak sahabat yang menerimanya dari Nabi karena proses pemindahannya mencapai standar mutawatir.
Oleh sebab itu, pakar fiqh madzhab Hanafi (فقهاء الحنفية) menempatkan sunnah masyhurah dalam posisi sunnah mutawatirah yang bisa mengkhususkan keumuman al-Qur’an dan membatasi kemutlakan al-Qur’an karena dipastikan datangnya dari sahabat dan sahabat adalah hujjah dan orang yang bisa dipercaya dalam konteks penerimaannya dari Nabi. Sedangkan sunnah ahadi adalah tidak pasti datangnya (ظنية الورود) dari Rasul karena mata rantainya (سند) belum melahirkan kepastian.
Dari konteks petunjuk hukum (دلالة), ketiga macam hadis ini ada yang pasti petunjuk hukumnya (قطعي الدلالة) jika nashnya tidak menerima ta’wil, dan ada yang tidak pasti petunjuknya (ظني الدلالة) jika nashnya mungkin bisa dita’wil.
Jika dibandingkan dengan al-Qur’an, maka nash-nash al-Qur’an semuanya adalah pasti datangnya (قطعي الورود), namun dalam konteks petunjuk hukum, ada yang pasti (قطعي الدلالة) dan ada yang tidak pasti (ظني الدلالة). Sedangkan sunnah ada yang pasti datangnya (قطعي الورود) dan ada yang tidak pasti datangnya (ظني الورود). Adapun dari petunjuk hukum, ada yang pasti petunjuknya (قطعي الدلالة) dan ada yang tidak pasti petunjuknya (ظني الدلالة).
Sunnah mutawatirah, masyhurah, dan ahadi adalah sumber hukum yang wajib diikuti dan diamalkan. Mutawatirah adalah bisa dipastikan datangnya dan petunjuk hukumnya. Sedangkan masyhurah dan ahadi, meskipun tidak pasti datangnya dari Rasul, namun dhan ini (pemikiran unggul) dipilih karena rawi-rawinya adil, kuat ingatannya, dan kokoh (العدالة وتمام الضبط والاتقان).
Keunggulan ini cukup sebagai dalil wajibnya mengamalkan. Seorang hakim membuat keputusan dengan persaksian saksi, shalat sah dengan meneliti menghadap kiblat, dan banyak hukum yang dibangun dengan dhan (وكثير من الاحكام مبنية علي الظن). Jika setiap hal praktis diharuskan adanya kepastian dan keyakinan, maka manusia akan mendapatkan kesulitan (ولو التزم القطع واليقين في كل امر عملي لنال الناس الحرج).
Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Syekh Abdul Wahab Khallaf menjelaskan, sunnah sebagai sumber hukum jika datang dari Nabi dengan posisi dan status sebagai Rasul dan bertujuan membuat syariat secara umum untuk diikuti umat Islam, maka sunnah tersebut adalah hujjah umat Islam dan undang-undang yang wajib diikuti. Hal ini karena Rasul adalah manusia yang dipilih Allah sebagai Rasul dengan diberi wahyu. Sebagaimana firman Allah:
قل انما انا بشر يوحي الي
“Katakan: sesungguhnya saya adalah manusia yang diberi wahyu”
Sunnah Tidak Sebagai Sumber Hukum
Sunnah yang tidak menjadi sumber hukum terdiri dari:
Pertama, sesuatu yang datang dari Rasul dengan karakter kemanusiaannya, seperti berdiri, duduk, berjalan, tidur, makan, dan minum. Hal ini tidak menjadi sumber hukum karena lahir dari sifat kemanusiaan Nabi. Namun, jika ada dalil bahwa perbuatannya untuk diikuti umatnya, maka ia menjadi sumber hukum.
Kedua, sesuatu yang datang dari Rasul dengan karakter keahlian kemanusiaannya, kecerdasannya, eksperimentasinya dalam masalah duniawi, seperti perdagangan dan pertanian, mengatur tentara, mengatur kafir harbi, untuk menyembuhkan penyakit, dan lain-lainnya. Maka hal ini tidak menjadi sumber hukum karena lahir dari kecerdasannya dalam masalah dunia. Oleh sebab itu, ketika dalam satu peperangan, Nabi punya pendapat untuk menempatkan tentara di satu tempat, sebagian sahabat bertanya: apakah ini tempat yang dipilih Allah atau pendapat, perang, dan rekayasa ? Nabi menjawab: tetapi ia adalah pendapat, perang, dan rekayasa. Sahabat kemudian menyampaikan gagasan: ini bukan tempat yang tepat. Kemudian ia memberikan isyarat supaya tentara ditempatkan di tempat lain karena alasan-alasan perang yang dijelaskan Rasul.
Contoh lain adalah ketika Nabi melihat penduduk Madinah menyerbuk pohon kurma supaya tumbuh buahnya, Nabi memberikan isyarat supaya tidak melakukan penyerbukan. Maka penduduk Madinah tidak melakukannya, namun akhirnya buahnya rusak, maka Nabi bersabda kepada mereka: serbuklah, kamu semua lebih mengetahui urusan dunia kamu (ابروا انتم اعلم بامور دنياكم).
Ketiga, sesuatu yang datang dari Rasul, namun ada dalil syara’ yang menunjukkan bahwa hal itu hanya khusus untuk Nabi dan tidak boleh diikuti umatnya. Contoh: pernikahan Nabi lebih dari empat istri, sedangkan dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa batas maksimal istri adalah empat. Contoh lain adalah Nabi cukup dalam menetapkan tuduhan dengan persaksian Khuzaimah sendirian. Sedangkan nash yang ada menjelaskan bukti yang benar adalah dua saksi.
Fungsi Sunnah
Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan, sunnah Nabi jika dihubungkan dengan al-Qur’an mempunyai beberapa fungsi:
Pertama, menetapkan dan menguatkan hukum yang ada dalam al-Qur’an, sehingga dalam satu masalah ada dua sumber hukum, yaitu: al-Qur’an yang menetapkan dan sunnah yang menguatkan.
Contoh: perintah mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadlan, haji di Baitullah, melarang syirik kepada Allah, persaksian palsu, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh jiwa dengan jalan yang tidak benar, dan lainnya yang ditunjukkan al-Qur’an dan dikuatkan sunnah Nabi.
Kedua, memerinci dan menjelaskan hukum yang ada dalam al-Qur’an yang statusnya global (مجمل), membatasi yang dalam al-Qur’an masih mutlak (مطلق), dan mengkhususnya yang dalam al-Qur’an masih umum (عام). Semua ini dalam rangka menjelaskan maksud al-Qur’an, karena Allah memberikan hak kepada Nabi untuk menjelaskan kandungan al-Qur’an dalam sabdaNya “ وانزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم“ dan Kami turunkan Al-Qur’an kepada kamu supaya kamu menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.
Contohnya adalah: memerinci tata cara mendirikan shalat, membayar zakat dan haji, karena al-Qur’an tidak memerinci jumlah rakaat shalat, ukuran zakat, dan manasik haji. Sunnah amaliyyah dan ucapan menjelaskan sesuatu yang global ini. Dalam konteks kebolehan jual beli dan larangan riba, sunnah yang menjelaskan jual beli yang benar dan yang rusak dan macam-macam riba yang diharamkan. Allah mengharamkan bangkai, sunnah yang menjelaskan maksudnya, yaitu: bangkai selain bangkai laut.
Ketiga, melahirkan dan menetapkan hukum yang tidak dijelaskan al-Qur’an.
Contoh: haramnya menggumpulkan dalam pernikahan seorang perempuan dan saudara perempuan ibu atau bapaknya, haramnya setiap hewan buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar, haramnya memakai pakean sutra dan memakai cincin emas bagi laki-laki, dan hadis Nabi “Diharamkan karena faktor tunggal susuan apa yang diharamkan karena nasab (يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب), dan hukum lain yang ditetapkan berdasarkan sunnah. Sumber hukum ini adalah ilham dari Allah atau ijtihad Nabi sendiri.
Imam Syafii berkata:
لم اعلم من اهل العلم مخالفا في ان سنن النبي صلي الله عليه وسلم من ثلاثة وجوه: احدها: ما انزل الله عز وجل فيه نص كتاب , فسن رسول الله مثل ما نص الكتاب, والاخر : ما انزل الله عز وجل فيه جملة فبين عن الله معني ما اراد, والوجه الثالث: ما سن رسول الله مما ليس فيه نص كتاب
Saya tidak mengetahui dari ilmuwan yang menentang bahwa sesungguhnya sunnah-sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terdiri dari tiga aspek. Pertama, sesuatu yang diturunkan Allah Azza wa Jalla yang di dalamnya ada nash kitab, kemudian Rasulullah menetapkan sunnah seperti yang dijelaskan al-Kitab. Kedua, sesuatu yang diturunkan Allah Azza wa Jalla yang di dalamnya ada satu masalah, kemudian Nabi menjelaskan makna yang dimaksud tersebut dengan sumber dari Allah. Ketiga, sesuatu yang ditetapkan oleh sunnah Rasulullah dari masalah yang belum dijelaskan dalam nash kitab (al-Qur’an).
Dalam konteks ini, yang harus dipahami adalah: ijtihad Nabi pondasi dasarnya adalah al-Qur’an dan kemampuan yang melekat pada Nabi, yakni dalam memahami spirit syariat dan dasar-dasarnya. Nabi dalam pembuatan hukumnya berpijak dengan cara menyamakan pada sesuatu yang sudah dijelaskan al-Qur’an atau dengan cara menerapkan dasar-dasar umum yang ada dalam syariat al-Qur’an. Maka, rujukan hukum-hukum sunnah adalah hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an (فمرجع احكام السنة الي احكام القراْن).
Kesimpulan:
Sesungguhnya hukum yang ada dalam sunnah ada kalanya menetapkan hukum yang ada dalam al-Qur’an, menjelaskan kandungan al-Qur’an, atau menjelaskan hukum-hukum yang belum dijelaskan al-Qur’an, dengan berpijak kepada qiyas (menyamakan) hukum yang sudah ada dalam al-Qur’an atau dengan menerapkan dasar-dasar dan pendahuluan-pendahuluan yang sifatnya umum. Dari sini disimpulkan, bahwa hukum-hukum dalam al-Qur’an dan sunnah tidak ada perbedaan dan pertentangan (لايمكن ان يقع بين احكام القراْن والسنة تخالف او تعارض). Demikian Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan.
Telaah:
Klasifikasi sunnah di atas yang membagi sunnah sebagai sumber hukum dan sunnah tidak sebagai sumber hukum menjadi pembelajaran penting bagi umat Islam supaya tidak terjebak dengan pola arabisme, yaitu mengambil semua yang datang dari Arab, baik pemikiran atau budayanya. Apa yang disampaikan Nabi tidak semua menjadi sumber hukum. Hanya sesuatu yang datang dari Nabi sebagai seorang Rasul dengan tujuan membuat syariat, yang harus diikuti. Memanjangkan jenggot misalnya dalam kajian Qaradlawi adalah sunnah Nabi yang dipengaruhi oleh budaya arab dalam rangka peneguhan identitas dengan nonmuslim pada fase awal Islam.
Para ulama tidak keberatan jika ajaran ini ditinggalkan jika menyebabkan kemadharatan, kecurigaan, dan menghilangkan kemaslahatan dalam interaksi sosial.
Hampir mirip dengan ini adalah fatwa KH. Hasyim Asy’ari yang melarang umat Islam memakai identitas penjajah, seperti celana dan dasi. Larangan ini sangat penting pada fase peneguhan identitas untuk menggerakkan semangat nasionalisme dan patriotisme. Fatwa ini tentu sifatnya temporer. Ketika Indonesia merdeka dan interaksi sosial dalam skala global berjalan secara terbuka, maka fatwa ini tidak relevan, karena memang tujuan fatwanya sudah tidak relevan. Hal ini sesuai dengan kaidah الحكم يدور مع العلة (hukum berputar dengan illatnya).
Dalam bahasa KH. Said Aqil Siraj, orang-orang yang belajar di Timur Tengah ada dua. Pertama, orang yang mengambil keilmuan dan kebudayaannya sekaligus, dan tidak bisa membedakan keduanya. Orang pertama ini berpotensi menjadi radikal. Kedua, orang yang hanya mengambil keilmuannya, sementara budayanya tetap budaya Indonesia. Orang kedua ini tidak berpotensi radikal, bahkan mampu menjadi pioneer Islam moderat yang mengkampanyekan perdamaian, persaudaraan, dan kerukunan lintas sektoral.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradlawi dan KH. Said Aqil Siraj ini harus dikembangkan supaya persatuan dan kesatuan nasional tetap terjaga dan potensi radikalisme terkikis habis.
IPMAFA, Kamis, 25 Rajab 1439 H./ 12 April 2018