Ngaji Ushul Fiqh 6: Memahami Klasifikasi Hukum Syara’

Ngaji Ushul Fiqh 6: Memahami Klasifikasi Hukum Syara’

Ngaji Ushul Fiqh 6: Memahami Klasifikasi Hukum Syara’

Dr Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati

Ngaji Ushul Fiqh 6:. Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan dalam الوجيز في اصول الفقه Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh, mengetahui hukum syara’ adalah tujuan ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ushul fiqh lebih melihat kaidah dan metode yang mengantarkan hukum syara’. Sedangkan fiqh lebih melihat proses kerja intinbath استنباط (melahirkan dan merumuskan hukum berdasarkan dalil) dengan menerapkan kaidah yang ditetapkan ahli ushul.

Ngaji Ushul Fiqh 6:. Menurut ulama ahli ushul, hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perilaku orang muslim akil-baligh (mukallaf) dengan tiga dimensi, yaitu iqtidla’ (tuntutan), takhyir (optional/ pilihan), dan wadla’ (ketetapan). والحكم عند الاصوليين هو خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع
Khitab Allah adalah firman Allah, baik secara langsung, yaitu al-Qur’an, atau dengan perantara yang menengah-nengahi (واسطة), yaitu sesuatu yang dikembalikan kepada firman-Nya, yaitu: sunnah, ijma’, dan seluruh dalil syara’ yang ditetapkan Syari’ (Pembuat Syariat) untuk mengetahui hukumnya.

Sunnah adalah sesuatu yang keluar dari Rasul untuk tujuan pembuatan syariat (وجه التشريع) yang dikembalikan kepada firman Allah sebagai penjelas wahyu. (3وما ينطق عن الهوي ان هو الا وحي يوحي (النجم. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Ijma’ harus berpijak kepada dalil dari al-Qur’an dan sunnah. Begitu juga dengan seluruh dalil syara’ yang fungsinya menjelaskan firman Allah dan menampakkan hukum syara’, bukan menetapkan.

Maksud iqtidla’ (اقتضاء) adalah tuntutan melakukan atau meninggalkan, baik dengan jalan mengharuskan (سبيل الالزام) atau mengunggulkan (سبيل الترجيح).

Maksud pilihan (تخيير) adalah menyamakan status melakukan sesuatu dan meninggalkannya tanpa mengunggulkan salah satunya dan membolehkan keduanya kepada mukallaf.

Maksud ketetapan (الوضع) adalah menjadikan sesuatu sebagai sabab (سبب), syarath (شرط), atau mencegah (مانع) dari sesuatu yang lain.

Contoh-Contoh

Dr. Abdul Karim Zaidan lebih lanjut memberikan contoh untuk memperjelas keterangan di atas.

Firman Allah ( ياْيها الذين امنوا اوفوا بالعقود (المائدة 1) “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji”) adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah yang berhubungan dengan pekerjaan orang mukallaf, yaitu memenuhi janji dengan jalan menuntut (علي جهة الطلب).Ø

Firman Allah (ولاتقربوا الزنا انه كان فاحشة وشاء سبيلا) (الاسراْ 32) “dan janganlah mendekati zina, karena hal itu adalah perbuatan keji dan jalan terjelek” adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah yang menuntut meninggalkan pekerjaan (طلب الكف), yaitu zina.Ø

Firman Allah (واذا حللتم فاصطادوا) “dan jika kamu sudah tahallul, maka berburulah”, adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah yang membolehkan berburu (اباحة الاصطياد) setelah tahallul dari ihram.Ø

Firman Allah (فاذا قضيت الصلاة فانتشروا في الارض) (الجمعة 10 ) “maka ketika shalat sudah ditunaikan, maka menyebarlah di muka bumi” adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah yang membolehkan bertebaran di muka bumi (اباحة الانتشار في الارض) setelah selesai shalat.Ø

Firman Allah (ولله علي الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا) (ال عمران 97) “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” adalah hukum syara’ karena merupakan firman Allah untuk mewajibkan haji bagi mukallaf.Ø

Firman Allah (والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا) (المائدة 38) “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan” adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah dengan menjadikan mencuri sebagai sebab wajibnya memotong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan (وجوب قطع يد السارق او السارقة).Ø

Firman Allah (اقم الصلاة لدلوك الشمس) (الاسراء 78) “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir“ adalah hukum syara’ karena termasuk firman Allah dengan menjadikan tergelincirnya matahari (دلوك الشمس) sebagai sebab wajibnya shalat.Ø

Sabda Nabi (رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق) “Pena diangkat dari tiga orang, dari orang tidur sampai bangun, dari anak kecik sampai baligh, dan dari orang gila sampai sadar” adalah sabda Nabi yang menjadikan tidur, anak kecil, dan gila sebagai sesuatu yang mencegah pembebanan hukum (امورا مانعة من التكليف).Ø

Dua Hal Pokok Dalam Hukum Syara’

Dari definisi hukum di atas menurut ulama ahli ushul, Abdul Karim Zaidan menyampaikan ada dua hal pokok yang harus diketahui:

Pertama, firman Allah yang berkaitan dengan selain pekerjaan mukallaf tidak dinamakan hukum menurut ulama ahli ushul. Misalnya:

Firman Allah yang berhubungan dengan Dzat-Nya dan Sifat-Sifat-Nya (والله بكل شيئ عليم) “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu”.§

Firman Allah yang berkaitan dengan benda-benda keras (والشمس والقمر والنجوم مسخرات بامره) “Matahari, bulan, dan bintang tundu§k dengan perintah-Nya”.

Firman Allah yang berkaitan dengan pekerjaan mukallaf, tapi tidak dengan jalan menuntut (لا علي سبيل الطلب), memilih (التخيير), atau menetapkan (الوضع). Contohnya adalah ayat yang berkaitan dengan cerita-cerita (القصص القراْني), misalnya: الم {1} غُلِبَتِ الرُّومُ {2} فِي أَدْنَى اْلأَرْضِ وَهُم مِّن بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ {3} فِي بِضْعِ سِنِينَ (الروم 1-3) Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi), dan informasi tentang kemampuan Allah menciptakan makhluk (والله خلقكم وما تعملون) (الصافات 96), “Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu lakukan”.§

Kedua, hukum menurut ulama ahli ushul adalah teks firman Allah (نفس خطاب الله اي نفس النصوص الشرعية) itu sendiri. Sedangkan menurut ulama fiqh, hukum adalah dampak firman Allah yakni kandungan firman Allah (اثر هذا الخطاب اي ما يتضمنه هذا الخطاب).

Maka, firman Allah (ولاتقربوا الزنا) adalah hukum menurut ulama ahli ushul. Sedangkan menurut ahli fiqh, maka hukum adalah dampak firman Allah, yaitu kandungan nash syara’ ini, yaitu haramnya zina.

Klasifikasi Hukum Syara’

Hukum syara’ menurut ulama ahli ushul dibagi dua;

Pertama, hukum pembebanan (الحكم التكليفي), yaitu hukum yang menuntut melakukan pekerjaan atau mencegahnya, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan.

Hukum ini disebut hukum taklifi (الحكم التكليفي) karena di dalamnya ada unsur kecapean/ keletihan (كلفة) pada manusia. Hal ini tampak pada hukum yang di dalamnya dituntut melakukan atau meninggalkan. Sedangkan sesuatu yang disuruh milih (تخيير), juga dijadikan hukum taklifi dengan jalan kemurahan dan dominasi (علي سبيل التسامح والتغليب) dan tidak ada kesulitan memasukkannya dalam istilah. Pendapat lain mengatakan, dimasukkan mubah dalam hukum taklifi karena mubah ini dikhususkan bagi mukallaf, yaitu orang yang sah diwajibkan untuk melakukan atau meninggalkan, bukan dalam pengertian ia dipaksa.

Kedua, hukum ketetapan (الحكم الوضعي), yaitu hukum yang menuntut menjadikan sesuatu sebagai sebab, syara’, dan mencegah sesuatu yang lain.

Hukum ini dikatakan hukum wadl’i karena menghubungkan dua hal dengan faktor sebab, syarat, atau mencegah dengan ketetapan Syari’ (Pembuat Syariat). Syari’-lah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarath, dan yang mencegah.

Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadl’i

Pertama, dalam hukum taklifi, tujuan utamanya adalah menuntut pelaksanaan pekerjaan atau meninggalkannya, atau membolehkan keduanya (melakukan atau meninggalkan). Sedangkan hukum wadl’i tidak bertujuan demikian. Tujuan hukum wadl’i adalah menjelaskan bahwa Syari’ menjadikan A sebagai sabab bagi adanya B, atau menjadi syarath atau mencegahnya, supaya mukallaf mengetahui kapan hukum syara’ ditetapkan dan kapan ditiadakan.

Kedua, obyek pembebanan (المكلف به) dalam hukum taklifi adalah perintah yang bisa dilakukan atau ditinggalkan mukallaf, sesuai dengan kemampuannya. Tujuan taklif adalah kepatuhan mukallaf terhadap perintah yang diberikan. Jika perintah yang ada di luar batas kemampuannya, maka perintah atau pembebanan tersebut sia-sia.

Oleh sebab itu, dalam kaidah syariat Islam ada pedoman “لا تكليف الا بمقدور” tidak boleh ada pembebanan kecuali pada sesuatu yang mampu dilakukan. Sedangkan dalam hukum wadl’i, tidak disyaratkan adanya kemampuan mukallaf. Oleh sebab itu, dalam hukum wadl’i ada sesuatu yang sesuai dengan kemampuan mukallaf dan ada sesuatu yang di luar kemampuan mukallaf. Namun, selalu ada implikasi hukum (ترتب عليه اثره) dalam hal ini.

Termasuk hukum wadl’i yang mampu dilakukan mukallaf adalah: mencuri, zina, dan seluruh tindak pidana (سائر الجرائم). Syari’ menjadikan semua hal ini sebagai sebab bagi langkah selanjutnya. Mencuri misalnya adalah sebab terpotongnya tangan pencuri. Zina sebagai sebab dijilid atau dirajamnya orang yang berzina, dan begitu seterusnya.

Begitu juga dalam semua model akad dan tasharruf (penggunaan harta). Hal ini menjadi sebab bagi pengaruh-pengaruh hukum syara’ (اثارها الشرعية). Jual beli adalah sebab perpindahan kepemilikan, menikah adalah sebab halalnya suami-istri dan terikat hak-hak keduanya. Menghadirkan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, wudlu’ adalah syarat sahnya shalat.

Maka tidak sah menikah tanpa saksi dan shalat tanpa wudlu’. Ahli waris yang membunuh orang yang diwarisi mencegah kewarisan (قتل الوارث مورثه مانع من الارث), begitu juga orang yang diberi wasiat membunuh orang yang memberikan wasiat juga mencegah lulusnya wasiat (قتل الموصي له للموصي مانع من نفاذ الوصية).

Sedangkan hukum wadl’i yang di luar batas kemampuan mukallaf adalah datangnya bulan Ramadhan yang menjadi sebab wajibnya puasa, tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat, dan adanya kerabat (قرابة) sebagai sebab mewarisi, sampainya baligh menjadi syarat habisnya perwalian pada seseorang (بلوغ الحلم شرط لانتهاء الولاية علي النفس), sampainya manusia kepada level bijaksana menjadi syarat lulusnya sebagian penggunaan harta (بلوغ الانسان الرشد شرط لنفاذ بعض التصرفات).

Baligh dan rusyd adalah sesuatu yang di luar kemampuan mukallaf. Bapak dicegah mewarisi jika membunuh anak laki-lakinya dengan sengaja. Gila mencegah adanya taklif (pembebanan hukum), khususnya dalam transaksi yang dilakukan. Orang yang mendapat wasiat sebagai bagian ahli waris mencegah lulusnya wasiat (كون الموصي له وارثا مانع من نفاذ الوصية ) menurut pendapat mayoritas ulama ahli fiqh. Hal-hal yang mencegah (الموانع) ini di luar batas kemampuan mukallaf. Demikian Abdul Karim Zaidan menjelaskan.

Catatan:
Menggabungkan pendekatan ushul fiqh dan fiqh dalam merumuskan status hukum syara’ adalah keharusan. Pendekatan ushul fiqh lebih melihat nash-nash secara langsung dengan berbagai kaidah istinbath yang mengantarkan pada sebuah produk hukum yang menjadi konsentrasi utama ulama fiqh. Sementara pendekatan fiqh lebih fokus pada hukum yang terkandung dalam nash tersebut. Integrasi dan kolaborasi kedua pendekatan ini sangat penting untuk merespons kasus-kasus yang terjadi sekarang ini, sehingga hukum yang ditetapkan berkualitas tinggi.

Demikian ulasan khusus terkait Ngaji Ushul Fiqh 6: Memahami Klasifikasi Hukum Syara’

IPMAFA, Sabtu, 6 Rajab 1439 H., 24 Maret 2018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *