Ngaji Ushul Fiqh 5: Profil Lulusan Ushul Fiqh Mujtahid Abad Modern

kitab ushul fiqh karya syeikh wahbah zuhaili

Dr. Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati

Ibarat Program Studi di Kampus, profil lulusan adalah suatu keniscayaan. Profil lulusan mencerminkan kompetensi yang harus dikuasai. Ngaji ushul fiqh, profil lulusan idealnya adalah menjadi mujtahid abad modern yang dibutuhkan bangsa dan umat manusia. Profil lulusan ngaji ushul fiqh ini harus dikedepankan supaya para santri yang mengaji ushul fiqh paham tujuan yang akan dituju dan mempersiapkan segala kemampuan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Bab-bab yang dikaji dalam ushul fiqh bertujuan membekali kompetensi menjadi mujtahid.

Dalam kitab-kitab ushul fiqh mainstream, topik ijtihad ditaruh di bab akhir. Menurut penulis, topik ijtihad seyogianya ditaruh di depan supaya orang yang belajar ushul fiqh memahami tujuan mengkaji ilmu ini sehingga ada semangat dan motivasi berlebih mengkaji ilmu ini. Ulama-ulama besar dengan pemikiran brilian lahir dari disiplin ilmu ini, seperti KH. Abdul Wahab Hazbullah, KH. Abdurrahman Wahid, KH. Ali Yafie, KH. MA. Sahal Mahfudh, KH. Afifuddin Muhajir, dan KH. Ma’ruf Amin. Di luar negeri, ulama-ulama besar juga lahir dari disiplin ilmu ini, seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Yusuf al-Qaradlawi, dan Syekh Ali Jum’ah Muhammad.

Apa ijtihad itu ?

ما هو الاجتهاد ؟ الاجتهاد هو استفراغ الوسع وبذل المجهود في طلب الحكم الشرعي اي استقصاء الطاقة في نظر الادلة بحيث تحس النفس بالعجز عن المزيد في تحصيل الظن بالحكم الشرعي

  1. MA. Sahal Mahfudh dalam kitab البيان الملمع عن الفاظ اللمع menjelaskan: ijtihad adalah optimalisasi potensi dan mencurahkan segala daya untuk mencari hukum syara’ dengan cara memaksimalkan kemampuan dalam memahami dalil secara mendalam (analisis kritis-filosofis) sampai jiwa merasakan tidak mampu menambah ilmu lagi (hasil maksimal) dengan tujuan menghasilkan dugaan kuat dalam hukum syara’. Dalam kitab طريقة الحصول علي غاية الوصول, Kiai Sahal menjelaskan, orang yang melakukan ijtihad harus orang yang ahli bidang fiqh (فقيه), karena orang inilah yang menyediakan jiwanya untuk mendalami bidang hukum, sehingga kompetensinya dalam menangkap ilmu menancap dan menyatu dalam jiwa (ذو ملكة اي هيئة راسخة في النفس يدرك بها المعلوم).
    Lebih lanjut dalam kitab البيان الملمع عن الفاظ اللمع dijelaskan, bahwa hukum ada dua, yaitu akal (tidak tergantung wahyu/سمع), dan syara’. Hukum syara’ ada dua. Pertama, hukum yang tidak boleh diijtihadi. Kedua, hukum yang tidak boleh diijtihadi.

Hukum Yang Tidak Boleh Diijtihadi

Hukum yang tidak boleh diijtihadi ada dua:

Pertama, hukum yang diketahui secara pasti dari agama Nabi, seperti wajibnya shalat lima waktu, wajibnya zakat, haramnya zina dan liwath (LGBT), haramnya minum khamr, dan lainnya. Orang yang menentang hukum ini setelah mengetahuinya dianggap kafir karena dia berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, hukum yang tidak diketahui dari agama Nabi secara pasti, seperti hasil ijma’ sahabat dan ulama-ulama ahli fiqh setiap masa (اجماع الصحابة وفقهاء الاعصار). Orang yang menentang hukum ini setelah mengetahuinya dianggap fasiq.

Hukum Yang Boleh Diijtihadi

Hukum yang boleh diijtihadi adalah: masalah-masalah yang diperselisihkan para ulama ahli fiqh masing-masing daerah. Misalnya, dalam satu masalah ada dua pendapat atau lebih.
Dalam konteks ini, para ulama berbeda pendapat:

Pertama, madzhab Syafii berkata: pendapat yang benar dalam masalah yang diperselisihkan ini hanya satu. Sedangkan yang lain batal, namun dosanya dihilangkan selama tidak disengaja. Jika semua pendapat benar, maka kegiatan analisis (نظر) dan penelitian mendalam (بحث) tidak ada gunanya.

Kedua, pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah: semua mujtahid benar. Pendapat ini menjadi pendapat resmi madzhab Mu’tazilah dan Abu Hasan Al-Asy’ari. Sebagian murid Imam Abu Hanifah berkata: karena Allah mempunyai sesuatu yang paling menyerupai obyek yang dicari, maka kadang-kadang mujtahid memperoleh kebenaran dari hasil ijtihadnya dan kadang-kadang salah. Pendapat ini ditentang. Sebagian ulama berkata: pendapat yang paling menyerupai di sisi Allah dalam masalah hukum kasus yang terjadi (حادثة) adalah: kuatnya menyerupai dengan kuatnya tanda (dalil) (قوة الشبه بقوة الامارة).

Pendapat lebih luas disampaikan Wahbah Az-Zuhaili. Menurutnya, masalah yang boleh diijtihadi adalah masalah fiqh dhanni yang tidak ada dalil qathi (المسائل الفقهية الظنية التي ليس عليها دليل قاطع). Dalam hal ini, bagi mujtahid yang salah tidak ada dosanya.

Kompetensi Mujtahid

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islami menjelaskan delapan kompetensi yang harus dikuasai mujtahid, yaitu:

Pertama, mengetahui makna ayat hukum dalam al-Qur’an, baik secara bahasa (makna tunggal atau tersusun, dan kekhususannya dalam memberikan makna, baik karena konteks bahasa, atau mempelajari bahasa arab dengan metode ilmu sharaf, nahwu, ma’ani, bayan, dan seluruh cabang ilmu balaghah) atau secara syara’ (mengetahui illat dan makna yang mempengaruhi hukum, beberapa metode petunjuk lafadz terhadap makna, manthuq, mafhum, am, khas, musytarak, mujmal, mufassir, dan lainnya). Menurut Imam Ghazali dan Imam Razi, ayat hukum berjumlah kurang lebih 500 (lima ratus) ayat.

Kedua, mengetahui hadis hukum, baik secara bahasa atau syara’. Menurut Ibn Arabi, hadis hukum kira-kira 3000 (tiga ribu) hadis. Menurut Ibn Hanbal, hadis hukum sekitar 1200 (seribu dua ratus) hadis. Menurut Imam Syaukani, yang paling penting adalah mengetahui kandungan hadis dalam kitab induk hadis (Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abi Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah), dan sejenisnya, seperti Sunan Baihaki, Daru Quthni, dan Darimi. Juga kitab seperti Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, dan Shahih Hakim An-Naisaburi.

Ketiga, mengetahui nasikh dan mansukh dalam al-Qur’an dan sunnah. Salah satu kitab rujukan dalam hal ini adalah kitab karya Ibn Khuzaimah, Abi Ja’far An-Nuhas, Ibn al-Jauzi, Hazimi, Ibn Hazm, dan Thahawi.

Keempat, mengetahui masalah-masalah ijma’ dan tempat-tempatnya. Jangan sampai seseorang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’. Salah satu kitab rujukan dalam hal ini adalah karya Ibn Hazm, yaitu: maratibul ijma’ (مراتب الاجماع).

Kelima, mengetahui qiyas, syarat-syaratnya, illat hukum, dan metode menetapkan hukum dari nash, kemaslahatan manusia dan dasar-dasar syara’ secara keseluruhan. Hal ini sangat penting karena qiyas adalah kaidah ijtihad yang darinya lahir hukum yang banyak dan detail (لان القياس قاعدة الاجتهاد والذي تبني عليه احكام كثيرة تفصيلية).

Keenam, mengetahui ilmu bahasa arab, mulai dari bahasa, nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, dan gaya bahasa yang lain (اساليب). Hal ini menjadi keniscayaan, karena al-Qur’an dan sunnah berbahasa arab, sehingga tidak mungkin menetapkan hukum tanpa memahami kalam arab baik tunggal dan tersusun, mengetahui makna bahasa dan kekhuhusan susunannya, mengetahui ‘am, khas, hakikat, majaz, mutlak, muqayyad, hukum petunjuk lafadz, bahasa yang asing dan sejenisnya. Salah satu kitab yang penting dikaji dalam masalah ini adalah مفردات القران karya Ar-Raghib al-Ashfahani dan النهاية في غريب الحديث والاثر karya Ibn Atsir.

Ketujuh, menguasai ilmu ushul fiqh karena ilmu ini pijakan ijtihad dan dasarnya yang digunakan untuk membangun rukun-rukun ijtihad. Hal ini disebabkan dalil yang sifatnya terperinci bisa menunjukkan satu hukum karena perantara metode khusus (ان الدليل التفصيلي يدل علي الحكم بواسطة كيفية معينة ) yang dikaji dalam ilmu ushul fiqh, seperti amar, nahyi, ‘am, khas, dan lain-lain yang harus dipahami ketika proses penetapan hukum (عند الاستنباط). Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Al-Mahsul menjelaskan: sesungguhnya ilmu yang paling penting bagi mujtahid adalah ilmu ushul fiqh. Imam Ghazali berkata: sesungguhnya ilmu-ilmu ijtihad yang paling agung terdiri dari tiga cabang ilmu, yaitu: hadis, bahasa, dan ushul fiqh.

Kedelapan, menemukan tujuan syariat secara umum dalam proses penetapan hukum. Hal ini penting karena memahami nash dan menerapkannya dalam masalah-masalah riil yang terjadi tergantung terhadap pemahaman tujuan syariat. Orang yang menghendaki penetapan hukum dari dalilnya, maka ia wajib mengetahui rahasia syariat dan tujuannya yang umum dalam proses pembuatan syariat hukum. Hal ini karena lafadz yang menunjukkan makna kadang mengandung lebih dari satu pendapat dan mengunggulkan satu dari makna tersebut adalah dengan melihat tujuan Pembuat Syariat (ملاحظة قصد الشارع). Begitu juga dalil-dalil cabang terkadang satu dengan yang lain bertentangan, maka diambil dalil yang paling sesuai dengan tujuan Syari’. Kasus-kasus baru terkadang terjadi yang tidak diketahui hukumnya dari nash syara’, maka segera dikembalikan kepada istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, dan lainnya dengan perantara tujuan syariat yang umum (بواسطة مقاصد الشريعة العامة من التشريع).

Stratifikasi Mujtahid

Stratifikasi mujtahid menurut Wahbah Az-Zuhaili dibagi menjadi lima:

Pertama, mujtahid mandiri (المجتهد المستقل)
Mujtahid yang membangun kaidah-kaidah dengan kompetensinya sendiri. Ia membangun fiqh yang tidak sama dengan kaidah-kaidah madzhab lain. Menurut Imam Suyuthi, mujtahid ini sudah tidak ada dari satu abad. Jika ada seseorang yang menghendakinya sekarang, maka ia akan tercegah.

Kedua, mujtahid mutlak yang tidak mandiri (المجتهد المطلق غير المستقل)
Mujtahid yang memenuhi kualifikasi ijtihad sesuai mujtahid mandiri, kemudian ia membangun kaidah-kaidah sendiri. Namun, ia mengikuti metode imam madzhabnya dalam berijtihad. Maka, mujtahid level ini adalah mujtahid muntasib, tidak mandiri, dan tidak terbatas. Ia tidak mengikuti (تقليد) imamnya, tapi ia mengikuti metodenya dalam ijtihad. Seperti Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar dalam madzhab Hanafi, Ibn al-Qasim dan Asyhab dalam madzhab Maliki, dan Buwaithi, Za’faran, dan Muzani dalam madzhab Syafii.

Ketiga, mujtahid terbatas (المجتهد المقيد)
Mujtahid yang terbatas dalam madzhab imam mujtahid, mandiri dalam menetapkan dalil-dalil madzhabnya, namun tidak melewati kaidah-kaidah dan dalil imamnya. Seperti Imam Hasan bin Ziyad, Karkhi, dan Thahawi dalam madzhab Hanafi, Abhari dan Ibn Abi Zaid dari madzhab Maliki, dan Abu Ishaq Asy-Syairazi dan Maruzi dari madzhab Syafii. Level madzhab ini termasuk ijtihad dalam madzhab, yaitu: seseorang yang menetapkan hukum yang memungkinkan mengetahui hukum dalam masalah-masalah yang terjadi yang tidak terdapat nash dari imam madzhabnya dengan jalan mengeluarkan hukum dari nash-nash atau kaidah-kaidah imam madzhab (بطريق التخريج علي النصوص او القواعد المنقولة عن امام المذهب) atau seseorang yang mampu melakukan تخريج (mengeluarkan hukum) dalam masalah di mana mujtahid memberikan fatwa dalam dua masalah yang serupa dengan dua hukum yang berbeda dalam dua waktu. Dalam hal ini, ia melakukan تخريج dalam satu masalah dari kedua masalah sepanjang dua masalah tersebut tidak dibedakan atau dekat masanya.

Keempat, mujtahid tarjih (المجتهد الترجيح)
Seseorang yang belum mencapai level orang yang mempunyai pendapat sendiri (الا يبلغ رتبة اصحاب الوجوه). Ia menurut Imam Nawawi adalah ahli fiqh, menjaga madzhab imamnya, mengetahui dalil-dalilnya, menetapkan dalil-dalilnya, menyeleksi, menetapkan, dan mengunggulkan. Namun ia mempunyai keterbatasan dalam menjaga madzhab, berlatih istinbath, mengetahui dalil dan sejenisnya dari medianya, seperti Imam Qadwari dan Marghinani dari madzhab Hanafi dan Imam Khalil dari madzhab Maliki.
Mujtahid level ini mampu mengumpulkan pendapat imam madzhabnya di atas pendapat lain atau mengunggulkan pendapat yang disampaikan imam dan murid-muridnya atau lainnya dari beberapa imam. Maka kesibukannya adalah mengunggulkan sebagian riwayat atas sebagian yang lain. Lewat mujtahid inilah banyak prestasi ditorehkan, yaitu: hukum-hukum fiqh dari imam madzhab terbukukan dengan baik, ‘illat hukum dikeluarkan sehingga dimungkinkan melakukan qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya, mengetahui pendapat yang dijadikan pegangan, dan memungkinkan memenuhi kebutuhan hukum manusia dalam masa yang berbeda-beda.

Kelima, mujtahid fatwa (المجتهد الفتيا)
Mujtahid yang menjaga madzhab, memindah dan memahaminya dalam masalah yang jelas atau sulit. Namun, ia lemah dalam menetapkan dalil dan menyeleksi qiyas. Menurut Imam Nawawi, mujtahid level ini dipegang fatwa dan transfer ilmunya dalam masalah yang diambil dari kitab-kitab madzhabnya, baik langsung dari nash imam madzhab atau masalah-masalah cabang yang dikembangkan oleh para mujtahid madzhabnya.

Senada dengan keterangan di atas, KH. MA. Sahal Mahfudh dalam buku Nuansa Fiqh Sosial menjelaskan enam stratifikasi mujtahid seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fawaid Al-Makkiyyah. Pertama, mujtahid mustaqil, seperti Imam Syafii. Kedua, mujtahid muntasib, seperti Imam Muzani. Ketiga, ashabul wujuh, seperti Imam Qaffal. Keempat, mujtahid fatwa, seperti Imam Nawawi dan Imam Ar-Rafii. Kelima, pemikir yang mampu menggunggulkan (tarjih) pendapat dua imam (syaikhani) yang berbeda, seperti Imam Al-Asnawi. Keenam, hamalatu al-fiqh, yaitu ulama yang menguasai pendapat-pendapat (aqwal) para imam.

Urgensi Ijtihad di Era Modern

Yusuf al-Qaradlawi dalam kitab تيسير الفقه للمسلم المعاصر في ضوء القراْن والسنة menjelaskan bahwa kehidupan kontemporer sekarang mengandung kompleksitas problem yang tidak berkesudahan dan banyak dari problem tersebut tidak terlintas dalam pemikiran ulama terdahulu, sehingga membutuhkan kehadiran ulama ahli fiqh kontemporer yang mampu merespons kompleksitas masalah tersebut dengan ijtihad baru. Ijtihad baru ini ada dua model. Pertama, intiqai (انتقائي), yaitu berijtihad dalam masalah-masalah yang diperselisihkan oleh ulama-ulama zaman dulu dengan memilih sebagian pendapat yang relevan dalam naungan dalil dan pertimbangan syara’ (في ضوء الادلة والاعتبارات الشرعية). Kedua, insyai ibdai (انشائي ابداعي), yaitu berijtihad dalam masalah-masalah baru yang belum dikenal fiqh lama (الفقه القديم) dan hal ini sangat banyak di zaman kita sekarang.

Dalam konteks ini, maka fiqh harus menjadi materi hidup dan fleksibel yang mampu memuat segala kebutuhan era modern dan perubahan-perubahan hidup yang baru. Jika syariat dengan nash-nash yang jelas maknanya (محكمات), kaidah-kaidah universal, dan hukum-hukumnya yang pasti, berlaku tetap dan tidak berubah, maka sesungguhnya fiqh yang merupakan pemahaman manusia (فهمنا البشري) dari hasil penetapan hukum dari dalil-dalil terperinci, jelas berubah karena perubahan manusia, baik masa, tempat, dan keadaannya. Perubahan ini harus ditampakkan dalam bentuk karya, undang-undang, fatwa, dan putusan pengadilan (قضاء). Jadi, ada perbedaan konkret antara syariat dan fiqh. Syariah adalah wahyu Allah, sedangkan fiqh adalah kreativitas akal Islam dalam pancaran wahyu (ان الشريعة وحي الله والفقه عمل العقل الاسلامي في ضوء الوحي).

Perbedaan Abu Hanifah dan dua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad menurut satu pendapat adalah perbedaan masa, bukan perbedaan hujjah. Jika Imam Abu Hanifah melihat yang dilihat kedua muridnya, maka Imam Abu Hanifah akan berpendapat sama dengan pendapat kedua muridnya. Begitu juga Imam Syafii yang mempunyai dua madzhab, lama (قديم) sebelum sampai Mesir dan baru (جديد) setelah menetap di Mesir. Imam Syafii melihat di Mesir apa yang belum dilihat sebelumnya, mendengar apa yang belum didengar sebelumnya, dengan kematangan usia dan eksperimentasi (نضج السن والتجربة), maka Imam Syafii mengubah ijtihadnya dalam banyak masalah, sehingga ada madzhab lama (قديم) dan baru (جديد).

Apalagi di masa kontemporer sekarang yang mengalami perubahan drastis, massif dan eskalatif di segala aspek kehidupan, individu, keluarga, sosial, dan dunia, baik dalam masalah ekonomi, sosial, politik, administrasi, undang-undang, dan kenegaraan. Demikian Yusuf al-Qaradlawi menjelaskan urgensi ijtihad di era hiperkompetitif dan hiperproduktif sekarang ini. Tujuannya tidak lain supaya ahli hukum Islam (فقهاء) tidak ketinggalan kereta dalam merespons problematika sosial yang terjadi. Mereka mampu mewarnai transformasi sosial dengan pemikiran-pemikiran hukum yang bernas dan aplikatif.

Secara lebih detail, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, hukum ijtihad ada empat. Pertama, wajib ain bagi seseorang yang sedang mengalami masalah. Hasil ijtihadnya harus diamalkan dan tidak boleh mengikuti (taklid) orang lain. Kedua, wajib kifai, yaitu jika seseorang tidak takut kehilangan kejadian baru dan menemukan mujtahid lain yang berijtihad. Jika tidak ada yang berijtihad, maka semuanya berdosa. Ketiga, sunnah, yaitu, berijtihad dalam kasus baru yang belum dihasilkan, baik ia ditanya atau tidak (في حكم حادثة لم يحصل سواء سئل عنها او لم يساْل). Keempat, haram, yaitu berijtihad dalam masalah yang sudah ada ketentuan nash qath’i atau sudah ada ijma’ ulama.

Lebih tegas lagi Wahbah menegaskan, ijtihad adalah kunci hidupnya syariat Islam (الاجتهاد حياة التشريع). Selama fiqh dan ijtihad hidup, bergerak, dinamis, dan fleksibel, maka syariat akan abadi karena dinamika kehidupan berjalan dengan cepat. Ijtihad mungkin dilakukan dan tidak sulit (والاجتهاد ممكن كل الامكان ولا صعوبة فيه) dengan syarat umat Islam harus mengubur persepsi dan asumsi negative dirinya. Kitab yang sudah dibukukan dan diterbitkan mudah dijangka sehingga sangat membantu aktivitas ijtihad. Namun, bukan ijtihad mustaqil, seperti Imam madzhab. Namun, memanfaatkan petunjuk dan warisan keilmuan mereka untuk mengkaji segala hal dan membuahkan ilmu yang bermanfaat bagi umat manusia. Dalam kitab para ulama, tugas yang disyaratkan mujtahid adalah: imamatul udhma (pemimpin agung/ khalifah), wazarah al-tafwidl (menteri urusan umat), qadli’ (juru hakim), mufti (juru fatwa), dan hisbah (amar ma’ruf nahyi munkar).

Catatan:
Pemikiran para ulama di atas menarik kita cermati. Respons hukum yang dirasa sekarang ini kurang cepat, sehingga Prof. Dr. A. Qodri Azizy mewacanakan hukum aktif seperti fatwa meningkatkan sumber daya manusia dan progresif, seperti fatwa wajibnya melakukan penelitian angkasa luar. Spirit ijtihad harus digalakkan supaya hukum Islam mampu merespons kompleksitas problem, seperti RUU KUHP yang mencakup pidana pelaku LGBT, hukum perempuan bercadar, mahar politik, kapitalisme ekonomi, media sosial, hoax, ujaran kebencian, radikalisme, dan karaoke yang bertebaran di mana-mana. Lembaga Bahtsul Masail (NU-Pesantren), Majlis Tarjih (Muhammadiyah), dan Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) adalah lembaga otoritatif dalam bidang hukum Islam, sehingga lembaga ini dituntut untuk mengembangkan paradigma berpikir yang dinamis dan kontekstual sehingga jawaban hukum yang diberikan menjadi solusi bangsa dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

IPMAFA, Senin, 24 Jumadil Akhir 1439 H.12 Maret 2018

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *