Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati
Abdul Karim Zaidan dalam الوجيز في اصول الفقه menjelaskan, مسالك العلة adalah metode-metode yang digunakan untuk mengetahui illat dalam asal (الطرق التي يتوصل بها الي معرفة العلة في الاصل).
Masalikul Illah ada tiga:
Pertama, nash
Yaitu ketika nash menunjukkan suatu sifat tertentu sebagai illat hukum. Petunjuk nash tentang illat ini ada tiga macam, yaitu: jelas, ima’, dan isyarah.
Pertama, jika petunjuk nash jelas, maka petunjuknya bisa pasti (قطعي) atau dugaan kuat (ظني).
Contoh:
Petunjuk adanya illat dengan nash yang jelas dan pasti biasanya dalam bentuk shighat dan teks yang bertujuan sebagai illat hukum, seperti: لكيلا, ولاجل كذا, كيلا.
رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةُُ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللهُ عَزِيزًا حَكِيمًا {165}
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:165)
Illat adanya Rasul dalam ayat ini adalah supaya manusia tidak membantah Allah.
مَّآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ {7}
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)
Illat hukum memberikan harta rampasan kepada Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan orang-orang dalam perjalanan adalah supaya harta yang ada tidak beredar hanya untuk orang kaya.
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَيَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللهِ مَفْعُولاً {37}
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) istri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)
Illat pernikahan Nabi dengan Zainab setelah dicerai Zaid adalah menghindari keberatan orang mukmin untuk menikahi istri anak angkat.
انما نهيتكم عن ادخار لحوم الاضاحي لاجل الدافة فكلوا وادخروا
Illat larangan menyimpan daging kurban adalah menghormati utusan yang datang ke Madinah yang membutuhkan makanan. Ketika illat hilang, maka Nabi membolehkan untuk menyimpan daging kurban.
انما جعل الاستئذان لاجل البصر
Illat memberikan ijin adalah mencegah manusia melihat sesuatu yang tidak boleh dilihat. Dari sini digunakan untuk menyamakan larangan melihat jendela ke dalam rumah orang lain.
Kedua, illat yang jelas tapi tidak pasti, karena memungkinkan arti lain.
Contoh:
كتاب انزلناه اليك لتخرج الناس من الظلمات الي النور
Illat menurunkan al-Qur’an adalah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.
Ketiga, illat yang ada dalam nash yang tidak jelas, tapi hanya memberikan isyarat.
Contoh:
Sebuah hadis yang menjelaskan taring kucing, Nabi menjawab:
انه ليس بنجس انها من الطوافين عليكم والطوافات
Sesungguhnya ia tidak najis, kucing adalah hewan yang mengitari kamu
Illat taring kucing tidak najis adalah karena termasuk hewan yang menyertai manusia.
Contoh lainnya adalah hukum yang disertai dengan sifat yang menunjukkan bahwa sifat tersebut adalah illatnya.
Misalnya:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمُُ {38}
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 5:38)
Illat memotong tangan adalah mencuri.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ {2}
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. 24:2)
Illat mendera adalah zina.
Kedua, ijma’.
Misalnya, ijma’ ulama bahwa percampuran dua nasab dalam saudara kandung (ayah-ibu) adalah illat untuk mendahulukannya dari saudara tunggal bapak dalam hal waris. Hal ini digunakan untuk menyamakan status dalam perwalian nikah, sehingga saudara kandung (ayah-ibu) didahulukan dari saudara tunggal ayah. Kemudian anak saudara kandung ayah-ibu dan anak paman tunggal ayah-ibu didahulukan dari anak saudara tunggal ayah dan anak paman tunggal ayah untuk penguasaan dalam waris.
Ketiga, sabru dan taqsim (pengujian dan verifikasi).
Jika illat tidak ditetapkan dengan nash dan ijma’, maka mujtahid menggali sendiri illat hukum dengan metode pengujian dan verifikasi. Verifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi semua sifat yang ada pada asal, kemudian meneliti dan menguji mana dari sifat-sifat tersebut yang jelas, terukur, relevan, dan berpengaruh terhadap hukum. Hasi riset adalah menetapkan sifat yang sesuai ketentuan dan membuang sifat yang tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, ketika meneliti illat khamr, maka mujtahid mengidentifikasi beberapa sifat: misalnya, khamr terbuat dari anggur, mengalir, dan memabukkan. Sifat dari anggur dibuang karena membatasi, karena syarat illat adalah bisa dikembangkan pada semua cabang. Sifat mengalir dihilangkan karena sifatnya kebetulan (طردي او اتفاقي) yang tidak ada hubungannya dengan hukum. Maka, sifat yang ketiga, yaitu memabukkan ditetapkan sebagai illat karena ia adalah sifat yang jelas, terukur, relevan, dan berpengaruh terhadap hukum.
Ulama mujtahid sering berbeda pendapat dalam riset empiris ini. Misalnya, madzhab Hanafi berpendapat bahwa illat perwalian bapak dalam menikahkan anak perempuannya yang masih perawan yang masih kecil adalah usia kecilnya (الصغر). Sedangkan madzhab Syafii berpendapat, illatnya adalah status perawan (البكارة), bukan usia kecil.
Dalam kasus illat larangan tukar menukar yang tidak sama antara: emas, perak, jewawut, gandum, kurma, dan anggur, para ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanafi menyatakan, illatnya adalah sesama jenis dan termasuk barang yang ditakar atau ditimbang (اتحاد الجنس ومما يكال او يوزن). Madzhab Syafii menyatakan, illatnya adalah tunggal jenis dan berupa makanan atau sesuatu yang berharga (اثمان). Sedangkan madzhab Hanafi mengatakan illatnya adalah tunggal jenis dan makanan pokok yang bisa disimpan atau berupa sesuatu yang berharga.
Illat digunakan untuk menyamakan status yang lain. Dalam pandangan Hanafi, segala hal yang bisa diukur dengan takaran atau timbangan, meskipun tidak berupa makanan, atau makanan pokok yang disimpan, disamakan. Dalam pandangan Syafii, tidak bisa disamakan kecuali berupa makanan atau sesuatu yang berharga. Menurut Maliki, yang disamakan harus berupa makanan pokok yang bisa disimpan atau dari sesuatu yang berharga.
Keempat, tanqihul manath (تنقيح المناط), yaitu membersihkan sifat-sifat yang tidak masuk dalam kriteria illat. Contohnya adalah hadis yang mengkisahkan orang baduwi yang lapor kepada Nabi tentang perbuatan bersetubuh dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadlan secara sengaja, kemudian Nabi memerintahkan untuk membayar kafarah (tebusan).
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Madzhab menyatakan, illat kafarah adalah bersetubuh dengan sengaja di siang hari bulan Ramadlan. Madzhab Hanafi menyatakan, illatnya adalah merusak kemuliaan bulan Ramadlan dengan sengaja dengan melakukan sesuatu yang membatalkan dan merusak puasa, seperti bersetubuh, makan, dan minum. Jima’ adalah contoh perbuatan yang merusak puasa yang ditetapkan dengan nash. Sedangkan makan dan minum disamakan karena termasuk perbuatan yang merusak puasa yang ditetapkan dengan petunjuk nash.
Kelima, takhrijul manath (تخريج المناط) dan tahqiqul manath (تحقيق المناط)
Takhrijul manath adalah mengeluarkan dan menetapkan illat yang tidak ditunjukkan nash dan ijma’ dengan mengikuti metode penetapan illat yang lain, seperti sabr dan taqsim.
Misalnya, menetapkan illat khamr adalah memabukkan, illat wajib qishash dalam pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan alat yang bisa membunuh untuk ukuran kebiasaan.
Sedangkan tahqiqul manath adalah meneliti dan menganalisis secara mendalam untuk menetapkan illat yang dijelaskan dalam nash, ijma’, dan istinbath, dalam kasus yang tidak ditetapkan nash.
Misalnya, illat menjauhi perempuan dalam haidl adalah kotoran (الاذي). Hukum ini digunakan untuk menjauhi perempuan nifas karena illat kotor. Dalam kasus khamr, illatnya adalah memabukkan, maka semua minuman yang memabukkan disamakan hukumnya dengan khamr, yaitu haram meminumnya.
Kesimpulan:
Tanqihul manath adalah membersihkan illat dari hal-hal yang mengotori yang tidak ada pengaruhnya dalam penetapan illat hukum.
Takhrijul manath adalah menggali illat yang tidak ada penjelasan nash atau ijma’ dengan metode yang diakui.
Sedangkan tahqiqul manath adalah meneliti, menganalisis dan melakukan verifikasi adanya illat pada cabang.