Ngaji Ushul Fiqh 11: Qiyas Sebagai Sumber Hukum Keempat

al mahshul

Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati

Sumber hukum keempat yang disepakati ulama adalah qiyas.

KH MA. Sahal Mahfudh dalam kitab البيان الملمع عن الفاظ اللمع menjelaskan qiyas adalah menyamakan cabang (فرع) dengan asal (اصل) dalam sebagian hukumnya karena ada makna/ illat yang menggabungkan keduanya (القياس حمل فرع علي اصل في بعض احكامه بمعني يجمع بينهما ).

Cabang dinamakan sesuatu yang disamakan (مقيس) dan asal dinamakan sesuatu yang dijadikan persamaan (مقيس عليه).

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab المحصول في علم اصول الفقه menjelaskan definisi qiyas yang disampaikan al-Qadli Abu Bakar yang dipilih mayoritas ulama adalah:

حمل معلوم علي معلوم في اثبات حكم لهما او نفيه عنهما بامر جامع بينهما : من اثبات حكم او صفة او نفيهما عنهما

Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam penetapan hukum keduanya atau menafikan hukum keduanya karena ada sesuatu yang menggabungkan keduanya, baik dalam konteks menetapkan hukum atau sifat atau menafikan keduanya.

Abdul Wahhab Khallaf dalam علم اصول الفقه menjelaskan, qiyas adalah menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash hukumnya kepada kejadian yang ada nash hukumnya dalam hukum yang menjadi ketetapan nash karena persamaan illat hukum antara dua kejadian tersebut (الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد به النص لتساوي الواقعتين في علة الحكم ).

Hujjah Syara’

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, qiyas adalah hujjah syara’ menurut mayoritas ulama dengan empat dasar:

Pertama, al-Qur’an, yaitu: فاعتبروا ياْولي الابصار (الحشر 2). Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.

Ayat ini mendorong umat Islam untuk beri’tibar, yaitu melewati dari hukum asal ke hukum cabang (qiyas).

Kedua, sunnah, yaitu: khabar sahabat Mu’adz yang terkenal, yaitu ketika Nabi mengutus Mua’dz dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, Nabi bertanya kepada keduanya: dengan apa kamu mengambil keputusan (بم تقضيان ؟).

Keduanya menjawab: jika kami tidak menemukan hukum dalam sunnah, maka kita menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian kepada sesuatu yang lebih mendekati kepada kebenaran, kami mengamalkannya (اذا لم نجد الحكم في السنة نقيس الامر بالامر فما كان اقرب الي الحق عملنابه). Nabi kemudian bersabda: kamu berdua benar (اصبتما).

Dalam kasus lain, Nabi bersabda kepada sahabat Ibn Mas’ud: ambillah keputusan dengan al-Qur’an dan sunnah jika kamu menemukannya. Kemudian jika kamu tidak menemukan hukum dalam dua sumber itu, maka berijtihadlah (bersungguh-sungguh berpikir untuk melahirkan pemikiran) dalam menyampaikan pendapatmu (اقض بالكتاب والسنة اذا وجدتهما, فان لم تجد الحكم فيهما فاجتهد راْيك).

Ketiga, ijma’. Mengamalkan qiyas adalah hasil ijma’ antara sahabat dan kesepakatan sahabat adalah kebenaran, maka mengamalkan qiyas adalah kebenaran (فالعمل بالقياس حق). Salah satu yang sering dikutip adalah surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menyatakan: اعرف الاشباه والنظائر وقس الامور براْيك (ketahui sesuatu yang serupa dan yang sama, dan samakan status hukum semua perkara dengan pendapatmu).

Dalam riwayat lain, Umar bin Khatab menulis:

اقض بما في كتاب الله تعالي فان جاءك ما ليس في كتاب الله فاقض بما في سنة رسول الله صلي الله عليه وسلم فان جاءك ما ليس فيها فاقض بما اجمع عليه اهل العلم فان لم تجد فلا عليك ان تقضي

Ambillah keputusan sesuai dengan apa yang ada dalam kitab Allah Ta’ala, maka jika datang kepadamu perkara yang tidak ada dalam kitab Allah, maka ambil keputusan dengan apa yang ada dalam sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka jika datang kepadamu sesuatu yang tidak ada dalam sunnah Rasul, maka ambil keputusan dengan apa yang disepakati golongan ahli ilmu, kemudian jika kamu tidak menemukan pada golongan ahli ilmu, maka janganlah kamu mengambil keputusan.

Keempat, dalil rasional (المعقول), yaitu: qiyas melahirkan pemikiran menolak bahaya, maka wajib mengamalkannya. Orang yang yakin bahwa hukum asal mempunyai illat dan ia mengetahui bahwa illat tersebut ada dalam cabang, maka ia harus menyatakan bahwa hukum cabang tersebut sama dengan hukum asal.

Di sisi lain ada ilmu keyakinan (علم يقيني), yaitu: menentang hukum Allah menyebabkan siksa. Maka dari sini disimpulkan bahwa qiyas mempunyai fungsi mampu menangkap adanya bahaya. Orang yang berakal mengetahui dengan cepat bahwa tidak mungkin keluar dari dua hal yang bertentangan dan tidak mungkin menggabungkan keduanya. Maka, dalam konteks ini, wajib mengunggulkan salah satu keduanya, dan dipastikan bahwa mengunggulkan sesuatu, pasti sesuatu itu tidak ada bahaya.

Fungsi mengamalkan qiyas tidak ada makna lain kecuali hal ini (ولا معني لجواز العمل بالقياس الا هذا القدر).

Contoh Qiyas

Abdul Wahhab Khallaf memberikan lima contoh qiyas, baik dalam hukum syara’ maupun dalam hukum positif Negara.
Pertama, minum khamar adalah haram berdasarkan QS. Al-Maidah 90:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {90}

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90).

Keharaman ini didasarkan pada illat, yaitu: memabukkan (اسكار). Maka peresan kurma (نبيذ) hukumnya juga haram karena memabukkan, sehingga haram diminum.

Kedua, ahli waris yang membunuh orang yang hartanya diwarisi dilarang mewarisi harta orang yang dibunuhnya berdasarkan sabda Nabi: لا يرث القاتل(orang yang membunuh tidak boleh mewarisi).

Alasannya adalah membunuh ahli warisnya adalah mempercepat sesuatu sebelum waktunya, sehingga ia dihukum dengan menghalangi tujuannya (من استعجل شيئا قبل اوانه عوقب بحرمانه). Illat ini ditemukan pada kasus orang yang diberi wasiat (الموصي له) membunuh orang yang memberi wasiat (الموصي). Maka, orang yang diberi wasiat tidak bisa menerima harta wasiat (الموصي به) dari orang yang memberi wasiat.

Ketiga, hukum jual beli waktu adzan shalat jum’at adalah makruh sesuai firman Allah QS. Al-Jum’h 62:9:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {9}

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. 62:9).

Illatnya adalah: kesibukannya memalingkan seseorang untuk mengerjakan shalat jum’at (شغله عن الصلاة). Maka, sewa, gadai, dan kerja apapun pada waktu adzat shalat jum’at hukumnya makruh karena kesibukan tersebut bisa memalingkan diri dari kewajiban mengerjakan shalat.

Keempat, tanda tangan di atas kertas dalam hukum positif menjadi bukti dengan alasan: tanda tangan menunjukkan keaslian orangnya (توقيع الموقع دال علي شخصه). Maka, kertas yang dibubuhi jari yang dicelup dengan tinta (cap jempol) juga bisa menjadi bukti karena illatnya sama, yaitu menunjukkan keaslian orangnya.

Kelima, pencurian antara orangtua dan anak dan antara suami-istri tidak boleh diadili pelakunya kecuali apa permohonan resmi dalam hukum positif karena ada illat: hubungan kerabat dan pasangan (علاقة القرابة والزوجية). Maka, dalam hal ini, mengambil harta tanpa ijin (ghashab), menerbitkan cek tanpa kredit, kejahatan limbah, dan lain-lain disamakan hukumnya dengan mencuri, yaitu tidak bisa diadili tanpa ada permohonan resmi dari yang dirugikan.

Rukun Qiyas

Abdul Wahhab Khallaf menjelakan, rukun qiyas terdiri dari empat hal:

Pertama, asal (اصل), yaitu: sesuatu yang status hukumnya ada nash. Asal ini dinamakan : المقيس عليه, المحمول عليه, dan المشبه به.

Kedua, cabang (فرع), yaitu sesuatu yang status hukumnya tidak ada nash dan status hukumnya ingin disamakan dengan status hukum asal. Ini dinamakan: المقيس, المحمول, dan المشبه

Ketiga, hukum asal (حكم الاصل), yaitu hukum syara’ yang menjadi kandungan nash.

Keempat, illat (علة), yaitu: sifat yang menjadi dasar hukum asal dan dasar adanya hukum dalam cabang.

Meminum khamar adalah asal yang diharamkan sesuai firman Allah QS. Al-Maidah 90 dengan illat memabukkan. Maka, peresan kurma (نبيذ) adalah cabang karena tidak ada nashnya, kemudian disamakan status hukumnya dengan khamr karena sama-sama memabukkan.

Contoh lainnya adalah: ada enam hal yang diharamkan dalam praktek riba fadl dan riba nasiah jika salah satu dari keenam hal ini dipertukarkan, yaitu: emas, perak, biji gandum, biji gandum sya’ir, kurma, dan garam.

Illatnya adalah: enam hal ini ukurannya pasti, baik timbangan atau takarannya jika sama jenisnya. Jagung, padi, dan kacang adalah cabang yang belum ada keterangan nash namun ketiga jenis tanaman ini sama dengan enam di atas bahwa ketiga tanaman ini bisa ditakar, maka ketiganya hukumnya sama dengan keenam jenis di atas yang haram dipertukarkan dengan sejenisnya.

Syarat-Syarat Qiyas

Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan syarat-syarat qiyas, yaitu:

Syarat asal adalah hukumnya ditetapkan dengan nash. Sedangkan syarat cabang adalah hukumnya tidak ditetapkan dengan nash dan tidak dengan ijma’.

Sedangkan rukun ketiga, yaitu hukum asal disyaratkan beberapa hal:

Pertama, hukumnya adalah hukum syara’ amali yang ditetapkan dengan nash.

Kedua, hukum asal termasuk hukum yang illatnya bisa ditemukan akal. Jika illatnya tidak mampu ditemukan dengan akal, maka tidak mungkin dikembangkan dengan qiyas karena dasar qiyas adalah menemukan illat hukum asal dan menemukan adanya illat tersebut dalam cabang (لان اساس القياس ادراك علة حكم الاصل وادراك تحققها في الفرع).

Secara luas dijelaskan, bahwa semua hukum syara’ amali disyariatkan untuk kemaslahatan manusia dan dibangun berdasarkan ‘illat. Tidak ada satu hukum yang disyariatkan tanpa illat.

Dalam hal ini, hukum dibagi dua:

– Hukum-hukum yang Allah merahasiakan illatnya dan hanya Allah yang tahu dan tidak ada jalan untuk mengetahui illat ini. Tujuannya adalah menguji hamba-hamba Allah apakah mereka tunduk dan melaksanakan perintah atau tidak. Hukum ini dinamakan hukum yang sifatnya dogmatik atau supra rasional (الاحكام التعبدية او غير معقولة المعني). Contohnya adalah: batasan rakaat shalat, batasan kadar nishab dalam harta zakat, batasan pidana dan kafarah, dan bagian warisan.

– Hukum-hukum Allah yang tidak hanya Allah yang tahu, tapi Allah membimbing akal manusia untuk mengetahui illatnya dengan nash atau dalil lain yang dijadikan sebagai petunjuk. Hukum ini dinamakan dengan hukum yang rasional (الاحكام المعقولة المعني). Hukum inilah yang bisa dikembangkan dari asal kepada cabang dengan metode qiyas. Hukum yang bisa dikembangkan dua:

Pertama, hukum yang utama yang tidak termasuk pengecualian dari hukum umum (احكام مبتداءة اي ليست استثناء من احكام كلية), seperti haramnya minum khamr, yang digunakan untuk menyamakan status hukum semua minuman yang memabukkan.

Kedua, hukum yang sifatnya pengecualian dari hukum umum ( احكام مستثناة من احكام كلية), seperti memberikan kemurahan dalam kasus jual beli kurma basah yang dijual dengan kurma kering (ترخيص العرايا) yang merupakan pengecualian menjual satu jenis dengan sejenisnya secara tidak imbang (متفاضلا), yang bisa dikembangkan dalam kasus menjual anggur basah dan anggur kering. Contoh lainnya adalah tetapnya puasa orang yang makan dalam keadaan lupa yang merupakan pengecualian dari batalnya puasa sebab kemasukan makanan ke dalam perut yang dikembangkan kepada tetapnya orang puasa yang makan dalam keadaan salah atau dipaksa dan tetapnya shalat yang berbicara dalam keadaan lupa.

Ketiga, hukum asal tidak bersifat khusus. Artinya, tidak bisa dikembangkan pada kasus lain. hukum yang khusus hanya ada dua.

Pertama, illat hukum tidak bisa dikembangkan pada selain asal, seperti meringkas shalat pada orang yang bepergian. Ini adalah hukum rasional yang bertujuan menolak kecapean (دفع المشقة), namun illatnya adalah bepergian. Sedangkan bepergian tidak bisa digambarkan pada selain jarak (مسافة). Begitu juga hukum kebolehan mengusap muzah (sepatu kulit) adalah hukum rasional untuk mempermudah dan menghilangkan kesulitan. Namun, illatnya adalah memakai muzah yang tidak bisa digambarkan pada selain memakai muzah.

Kedua, hukum yang menunjukkan adanya kekhushusan. Misalnya khusus pada Nabi, yaitu menikah lebih dari empat istri, haramnya menikahi istri Nabi setelah wafatnya Nabi, dan dalam konteks Qadla’, Nabi merasa sudah cukup dengan persaksian satu orang, yaitu Huzaimah bin Tsabit.

Keempat, ‘illat. Illat adalah sifat yang ada dalam asal yang menjadi dasar bangunan hukum asal dan untuk mengetahui hukum cabang. Memabukkan adalah sifat yang ada dalam khamr yang menjadi dasar keharamannya. Sifat inilah yang digunakan untuk mengetahui keharaman setiap anggur yang memabukkan. Melewati batas adalah sifat yang menjadi keharaman jual beli manusia atas jual beli saudaranya, maka sifat ini juga ada dalam keharaman menyewakan orang yang sudah disewa oleh saudaranya. Inilah yang dimaksud ulama ushul fiqh yang mengatakan bahwa illat adalah sesuatu yang menunjukkan/ memberitahu hukum (العلة هي المعرف للحكم). Illat juga dikatakan: tempat bergantungnya hukum, sebab dan tanda hukum (العلة هي مناط الحكم وسببه وامارته).

Perbedaan Hikmah dan Illat

Abdul Wahhab Khallaf menegaskan, hikmah adalah sesuatu yang mendorong adanya hukum dan tujuannya, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Sedangkan illat adalah sifat yang tampak dan mengikat yang menjadi dasar bangunan dan ikatan tentang ada atau tidaknya hukum.

Mayoritas ulama sepakat bahwa setiap hukum ada hikmahnya. Kebolehan berbuka bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadlan hikmahnya adalah menolak kecapean. Syarik (kawan persekutuan) atau tetangga berhak mendapatkan syuf’ah (keberhakan kawan sekutu mengambil bagian kawan sekutunya dengan ganti harta) hikmahnya adalah menolak bahaya. Wajibnya qishas dari orang yang membunuh secara sengaja, hikmahnya adalah menjaga kehidupan manusia, dan kebolehan tukar menukar hikmahnya adalah menolak adanya kesulitan dan memenuhi kebutuhan manusia. Maka hikmah setiap hukum syara’ adalah menegakkan kemaslahatan atau menghindari kerusakan (فحكمة كل حكم شرعي تحقيق مصلحة او دفع مفسدة).

Hikmah tidak boleh menjadi dasar bangunan hukum, karena hikmah sifatnya tidak jelas dan tidak terukur, tapi abstrak. Meringkas (qashar) shalat bagi orang yang bepergian hikmahnya adalah meringankan dan menolak kecapean. Hikmah ini sifatnya abstrak dan tidak terukur, sehingga tidak bisa menjadi dasar bangunan hukum. Maka, ‘illat datang sebagai dasar bangunan hukum yang jelas dan terukur, yaitu bepergian. Tukar menukar barang (المعاوضات) dalam jual beli, sewa, dan lain-lain diperbolehkan hikmahnya adalah memenuhi kebutuhan manusia dan menolak kesulitan. Namun, illatnya harus jelas dan terukur, yaitu shighat akad (صيغ العقود) yang menjadi simbol adanya kerelaan kedua pihak yang bertransaksi.

Syarat ‘Illat

Sesuatu bisa menjadi illat hukum harus memenuhi empat syarat:

Pertama, illat berupa sifat yang jelas (وصف ظاهر) yang bisa ditangkap oleh indra. Illat adalah sesuatu yang menunjukkan hukum, sehingga ia harus jelas yang bisa ditangkap oleh indra, baik dalam asal atau cabang. Misalnya, memabukkan dalam khamar yang bisa ditangkap dengan indra dan dibuktikan adanya dalam anggur yang memabukkan. Begitu juga ukuran sejenis (القدر مع اتحاد الجنس) yang bisa ditemukan dalam harta-harta ribawi yang jumlah enam sebagaimana keterangan di atas yang bisa dijumpai dalam harta yang lain.

Kedua, illat harus berupa sifat yang terukur (وصف منضبط) yang mempunyai hakikat tertentu yang dibatasi yang bisa dibuktikan adanya sifat tersebut dalam cabang. Misalnya, membunuh secara sengaja dan salah yang dilakukan oleh ahli waris kepada orang yang memberi warisan adalah suatu hakikat yang terukur dan bisa dibuktikan adanya dalam kasus membunuh yang dilakukan orang yang menerima wasiat dengan orang yang memberi wasiat. Begitu juga dalam hal melewati batas dalam larangan jual beli di atas jual beli saudaranya yang hakikatnya terukur, sehingga bisa dibuktikan dalam kasus larangan menyewakan seseorang di atas sewaan saudaranya.

Oleh sebab itu, tidak boleh sifat yang luwes dan tidak terukur dijadikan illat karena bisa berubah karena perubahan situasi, lingkungan, dan individu. Maka, tidak boleh kebolehan berbuka di bulan Ramadlan bagi orang sakit atau orang bepergian dengan illat menolak kecapean. Illatnya adalah bepergian atau sakit itu sendiri yang merupakan kondisi yang bisa melahirkan kecapean.

Ketiga, sifatnya relevan (وصف مناسب). Artinya, sifat tersebut menjadi sumber anggapan adanya hikmah hukum, yaitu mendatangkan kemanfaatan atau menolak bahaya. Jika tidak relevan sifatnya, maka tidak bisa menjadi illat hukum. Memabukkan adalah sifat yang sesuai pada keharaman khamar karena keharaman ini dalam rangka menjaga akal. Membunuh dengan sengaja dan salah adalah relevan dalam penegakan qishas karena dalam qishas akan terjaga kehidupan manusia. Mencuri adalah sifat yang relevan untuk memotong tangan pencuri karena bertujuan untuk melindungi harta manusia.

Jika sifat tidak relevan, maka tidak bisa dijadikan illat. Sifat ini disebut dengan sifat yang tertolak atau hanya kebetulan (الاوصاف الطردية او الاتفاقية) yang tidak ada hubungannya dengan dimensi hukum dan hikmahnya, seperti warna khamar atau asal Negara orang yang membunuh.

Keempat, sifatnya tidak terbatas hanya pada asal (ان لاتكون وصفا قاصرا علي الاصل). Artinya, sifat yang ada bisa dibuktikan adanya dalam banyak kasus karena tujuan qiyas adalah mengembangkan sifat tersebut pada cabang. Jika sifat hukum khusus, seperti spesifikasi Nabi (خصائص النبي), maka tidak boleh dijadikan ‘illat. Contoh lain adalah tidak boleh menjadikan illat keharaman riba dalam harta-harta ribawi yang jumlah enam dengan illat emas atau perak. Juga tidak sah menjadikan illat keharaman khamar adalah peresan anggur.

Wallahu A’lam Bis Shawab,

IPMAFA, Sabtu, 28 April 2018

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *