Meneladani Sikap serta Kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz- Pandemi covid-19 ikut berimbas pada menurunnya angka perekonomian. Dampaknya juga dirasakan bagi masyarakat yang kurang mampu. Bagaimana tidak? Sektor pariwisata kini telah ditutup, bahkan tidak sedikit perusahaan yang terpaksa “merumahkan” para karyawannya. Bahkan, para nelayan pun juga mengeluhkan turunnya harga jual ikan dan sebagainya.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah juga tengah mengerahkan seluruh tenaganya untuk membantu rakyatnya, yakni dengan menggelontorkan dana sebesar Rp. 405.1 T untuk menangani wabah covid-19. Penggelontoran dana ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Pandangan terkait merebaknya covid-19, mengingatkan terhadap Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Sosok pemimpin di tahun 717 hingga 720 M, yang patut dijadikan contoh dan panutan dalam memimpin. Sosok pemimpin seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan Khalifah ke-delapan dari Bani Umayah. Beliau merupakan sosok yang dikenal membawa nama baik Bani Umayah, lantaran sikap kepemimpinananya yang sangat bijak, terlebih sangat memperhatikan rakyat-rakyatnya yang tertindas.
Covid-19 ini membuat penulis ingin menelaah dari segi ke-Islaman dan merujuk pada kebijakan pemimpin zaman dahulu. Dari sini penulis teringat akan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yakni dalam kebijakannya, dimana beliau selalu menegakan keadilan. Salah satu bukti kesungguhannya adalah membelanjakan seluruh kekayaan Baitul Maal (kalau di Indonesia seperti Kementerian Keuangan) di Irak untuk membayar ganti rugi kepada rakyatnya yang dirasa membutuhkan dan diperlakukan semena-mena oleh para penguasa sebelumnya.
Tujuan Khalifah Umar bin Abdul Aziz membuat kebijakan keadilan adalah untuk mengembalikan seluruh hak-hak yang telah dirampas dari milik anak yatim, orang kurang mampu dan memperlakukan semena-mena terhadap saudara non-muslim.
Hal semena-mena yang dilakukan oleh para pemimpin sebelumnya itu seperti mengambil hak milik yatim, orang-orang yang kurang mampu dan berlaku semena-mena terhadap non-muslim. Jadi dari situ kita bisa melihat kebijakan yang diambil oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, apalagi kita sebagai warga Negara Indonesia yang mayoritas Muslim, khususnya para pejabatnya. Harus bisa meniru dan menerapkan konsep keadilan tersebut pada siapapun, terlebih bagi masyarakat kurang mampu yang terkena dampak covid-19 ini.
Selain itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz merupakan sosok pemimpin yang dapat mengemban amanah dengan baik, memberlakukan adil terhadap semua rakyatnya, dapat dipercaya, serta merupakan sosok pemimpin yang disegani oleh kaumnya.
Konsep keadilan ini memang dirasa perlu ditegakkan dengan baik secara bersama, oleh pemerintah sekarang, agar semakin banyak rakyat yang merasa terbantu dari andilnya Negara, terlebih dalam hal perekonomian. Pasalnya tugas Negara adalah menegakan kehidupan sosial berdasarkan nilai-nilai kesenjangan, yang nantinya juga memberikan dampak pada terkikisnya kesenjangan sosial serta dapat menumbuhkan kepedulian sosial.
Bahkan konsep keadilan juga ditegaskan sebelum adanya Khalifah Umar bin Abdul Aziz yakni pada zaman khulafaurrasidin, tepatnya pada Sahabat Ali bin Abi Thalib ra, bahwa “Keadilan merupakan suatu yang hak, dan pemerintahan wajib menegakkan hukum sesuai dengan Allah syariatkan dan menjalankan amanat.”
Hal ini pun sesuai dengan sila ke-5 yang tercantum di pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dimana Negara mampu bersikap adil dan makmur kepada rakyatnya, menghormati apa yang sudah menjadi hak rakyat. Harapan penulis, semoga wabah penyakit ini segera berakhir dan mari bersama untuk selalu berdoa dengan ikhlas agar kita semua dapat menjalankan aktivitas normal seperti biasa, dan perekonomian Indonesia kembali normal.
Semoga artikel Meneladani Sikap serta Kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini memberikan manfaat dan baroakh untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait di sini
kunjungi juga channel youtube kami di sini
Penulis: Zainal Muttaqin, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Editor: Anas Muslim