Membedakan Darah Haid dan Istihadhah  

istihadhah

Wanita normal akan mengalami menstruasi atau haid. Haid ini pada umumnya rutin terjadi setiap bulan, dan setiap wanita masa haidnya memang berbeda-beda. Ada yang 3 hari, 7 hari, 10 hari bahkan sampai 15 hari pun ada. Lalu bagaimana jika mereka ada yang mengalami haid kurang dari 24 jam, bahkan melebihi batas 15 hari? Apakah masih bisa dihukumi sebagai masa haid? Atau malah sudah mengharuskan untuk suci dan segera melaksanakan ibadah sholat, puasa dan sebagainya?

Tentu hal ini sangat penting untuk diketahui setiap wanita bahkan seorang laki-laki yang kelak akan menikah dan menerangkan kepada istrinya yang belum terlalu paham tentang permasalahan haid dalam hukum Islam.

Bacaan Lainnya

Bahwasanya di dalam kitab Uyunul Masail Linnisa’ yang berisi sumber rujukan permasalahan wanita, menjelaskan bagaimana hukum haid seperti kasus-kasus yang pernah terjadi di atas. Namun sebelumnya kita perlu tahu haid dalam prespektif Islam itu seperti apa dan tentunya tak jauh dari penjabaran para ulama’ di dalam kitab Uyunul Masail Linnisa’.

Haid atau biasa disebut menstruasi, secara harfiah (lughot) mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut arti syar’i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit. Haid adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan aktivitas ibadahnya sehari-hari.

Pada zaman jahiliyah, haid dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan, sehingga pada zaman tersebut wanita diperlakukan secara tidak manusiawi oleh bangsa Yahudi. Mereka mengusirnya dari rumah dan tidak mau mengajaknya tidur dan makan bersama., bahkan orang nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya ketika sedang haid.

Hal ini mendorong para sahabat untuk menanyakan tentang hukum-hukum haid, sehingga turunlah ayat-ayat di bawah ini :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Ayat di atas menunjukkan gambaran sebagian jawaban tentang hukum-hukum haid dimana wanita harus diperlakukan sebagaimana mestinya.

Dari sinilah kemudian para ulama’ merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haid. Selain itu Imam Syafi’i dalam merumuskannya tidak hanya berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Namun melakukan penelitian dengan berpuluh-puluh hingga beratus-ratus wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda untuk mengumpulkan hukum-hukumnya.

Di bawah ini adalah ketentuan haid dalam Islam yang dijelaskan di dalam kitab Uyunul Masail Linnisa’ :

  • Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.
  • Darah yang keluar minimal satu hari satu malam dan tanpa putus.
  • Tidak lebih dari 15 hari 15 malam secara terus menerus.
  • Keluar setelah masa minimal suci yaitu 15 hari 15 malam.

Nah…, jika ternyata darah yang keluar itu tidak memenuhi persyaratan di atas, maka darah itulah yang dinamakan darah istihadhah.

Sebenarnya darah Istihadhah itu darah yang bagaimana? Istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan). Selama masa istihadhah inilah wanita tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib seperti sholat, puasa, mengaji Al-Qur’an dan sebagainya.

Lalu bagaimana caranya agar si mustahadloh (orang yang sedang istihadhah) ini melaksanakan ibadah dalam keadaan mengeluarkan darah?

Caranya adalah :

  1. sebelum kita wudlu kita bersihkan dulu darah, baik yang ada di pakaian ataupun darah yang ada di sekitar bibir tempat keluarnya darah dengan air hingga bersih semampu kita,
  2. Taruhlah gumpalan kapas kecil untuk menyumbat darah yang keluar. Pastikan darah jangan sampai keluar selama kita sholat. Setelah itu berwudlu dengan niat sebagai berikut : “Nawaitul wudlua listibahatihisholati fardlol Lillahi Ta’ala”. Catatan : tidak diperbolehkan menyumbat farji (tempat keluarnya darah) bagi mustahadloh (orang yang istihadhah) yang sedang berpuasa baik wajib maupun sunnah, hal ini dikarenakan dapat membatalkan puasa. Atau bagi mustahadloh yang sakit ketika kapas dimasukkan di dalam farjinya.
  3. Bersegeralah sholat sedikit cepat namun tidak meninggalkan satu rukun pun sholat secara sempurna.

Jika darah istihadhah sudah berhenti maka kita harus mengubah niat kita menjadi niat wudlu seperti biasa. (Khoirotun Nisa’)

(Referensi : Kitab Uyunul Masail Linnisa’)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *