Memahami Fatwa MUI, Apakah Jum’atan Libur?
Barusan ada yang menelpon saya soal implementasi Fatwa MUI tentang anjuran salat di rumah dan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur. Jawaban saya begini (panjang):
๐๐ฎ๐๐ฌ๐ญ๐๐ง๐ฌ๐ข ๐ ๐๐ญ๐ฐ๐
Jika mengacu ke fatwa MUI, ada tiga kategori kawasan yang terkena wabah: sangat tinggi, tinggi, dan rendah. Jangan tanya saya mengapa tidak tinggi, sedang, rendah… Bunyi fatwanya begitu.
Secara hukum tiga kawasan itu hanya dibedakan menjadi dua:
– Boleh meninggalkan salat Jumat bagi yang di kawasan tinggi dan sangat tinggi penyebarannya.
– Wajib menjalankan ibadah seperti biasa dengan menghindari kontak fisik bagi yang di kawasan rendah.
Fatwa MUI memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah (ulil amri) untuk menetapkan kategori kawasan itu. Rakyat diharapkan tunduk kepada keputusan pemerintah.
๐๐๐ฌ๐๐ฅ๐๐ก ๐๐๐ฆ๐๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐๐ก
Kewenangan yang diberikan MUI kepada pemerintah, untuk menetapkan jenis kawasan (zona) itu, sayangnya tidak menemui kenyataan. Pemerintah pusat sampai detik ini tidak punya kebijakan berbasis kawasan seperti yang diharapkan dalam fatwa MUI. Maka, jika seseorang atau takmir masjid ingin melaksanakan fatwa MUI dengan mengikuti pemerintah, tidak ada yang bisa diikuti.
Apalagi masing-masing daerah merespon beragam atas kasus yang terjadi di daerahnya. DIY, misalnya, lebih โsantuyโ daripada Jateng dan Jatim. Kita yang di Jogja sampai dibuat gemes dengan argumen berbau ekonomi yang mengganggu keputusan terkait keselamatan warga. Hari ini, keputusan meliburkan baru diambil dan baru akan berlaku besok tanggal 23, telat seminggu dibanding Jatim dan Jateng.
Tanpa kebijakan lockdown, berharap ada zonasi berbasis jumlah penderita juga tidak masuk akal, sebenarnya. Mobilitas manusia sekarang, melebihi wilayah administratif sekecil kota atau provinsi. Ingat, dua korban pertama di Solo mendapatkannya dari Bogor, bukan di Depok (tempat Pasien 01 dan 02). Pasien 01 konon mendapatkannya dari Jakarta dan berasal dari orang Malaysia. Kecuali dalam jumlah yang sangat masif seperti di Wuhan, nyaris mustahil kita berharap dibuat zonasi kerawanan penularan.
๐๐๐๐ข, ๐ ๐๐ญ๐ฐ๐ ๐๐๐ ๐ข๐ญ๐ฎ ๐๐๐ง๐๐ฎ๐ฅ?
Kesimpulan saya, ya. Fatwanya baik, tetapi tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena kriteria yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jadi, besok salat Jumat tetap harus diselenggarakan atau terserah masing-masing individu?
Saya tadi sempat menghubungi sahibul fatwa, Kyai Asrorun Niam (sekretaris komisi Fatwa MUI) untuk mendiskusikan kendala teknis implementasi fatwa itu. Terkait tidak adanya petunjuk pemerintah, jawabnya, โYa, kalau individu memutuskan sendiri, tidak Jumatan karena takut sakit, boleh saja secara syarโi.โ
Saya sendiri memilih jalan lain. Semangat fatwa itu adalah “la darara wa la dirara”, tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Madarat yang menjadi acuan. Maka, salat Jumat dapat ditiadakan, diganti Zuhur, berdasarkan madarat yang sudah ditetapkan oleh Ulil Amri. Status madaratnya, hanya saja, tidak berdasarkan zona seperti di Fatwa MUI, tetapi berdasarkan kondisi.
BNPB, yang ditunjuk pemerintah menjadi koordinator penanganan wabah Covid-19, sudah menetapkan โMasa Darurat Bencanaโ secara nasional sampai tanggal 29 Mei 2020. Maka, berdasarkan status ini, Fatwa MUI tentang salat di rumah bisa ditaati dengan sedikit revisi teknis. Madaratnya bukan di zona, tetapi “masa darurat”. Maka, tanggal Jumat 20 Maret hingga 29 Mei jika keadaan belum membaik, cukup salat zuhur di rumah saja.
Wallahu aโlam.
Penulis: Dr KH Arif Maftuhin, Mengajar di UIN Sunan Kalijaga. Meneliti dan menulis berbagai topik terkait Islam, difabel, dan filantropi. Mengabdi dan menemani difabel di PLD. Mengolah kata di Inklusi: Journal of Disability Studies.
______________
Semoga artikel Memahami Fatwa MUI, Apakah Jum’atan Libur? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait di sini
kunjungi juga channel youtube kami di sini








