Melarang Ideologi Wahabi, Mungkinkah?

ideologi wahabi

Menghujat pelaku terorisme itu harus, research tentang terorisme itu penting, diskusi ilmiah tentang terorisme sangat perlu, dan revisi undang-undang terorisme yang tegas itu wajib disegerakan.

Tapi, menghujat sampai jempolnya bengkak dan ijo kayak jempolnya Hulk, atau research sampai komputernya jebol, diskusi sampai otaknya ambrol gosong dan kemebul, dan revisi undang-undang terorisme hingga 200 tahun kalau idiologi radikal wahabi sebagai hulu dari terorisme tidak dilarang, teror seperti yang terjadi dalam 5 hari ini akan terus terjadi, entah sampai kapan.

Melarang ideologi itu tidak demokratis?

Kata siapa melarang idiologi tidak dapat dilakukan karena tidak demokratis, buktinya, ideologi komunis dilarang oleh konstitusi sampai detik ini. Ideologi komunis dinilai berbahaya untuk kesatuan, persatuan dan kedaulatan NKRI. Nah, ideologi Wahabi ini jelas sama bahayanya dari ideologi komunis.

Selain itu, demokrasi bukan berarti orang bebas berbuat apa saja, beridiologi apa saja, tapi diatur oleh aturan-aturan yang menjamin manusia itu mampu memanusiakan manusia lainnya.

Kalau berdemokrasi dianggap bebas sebebas-bebasnya untuk beridiologi, maka itu sangat berbahaya. Kalau idiologi yang dianut adalah seperti idiologinya Abdurrahman Bin Muljam ( Pembunuh Ali Bin Abi Tholib RA) yang selalu mau menang sendiri, merasa benar sendiri, mudah mengkafirkan orang lain dan suka menghujat bahkan bahkan melalukan bom bunuh diri, maka sampai kiamat kurang 0,00001 detik, kekacauan seperti sekarang ini tidak aka pernah berakhir.

Ini penting untuk dicatat oleh pemerintah dan parlemen, kalau idiologi Wahabi sebagai hulu dari radikalisme dan terorisme itu tidak dilarang, maka program-program anti terorisme dan radikalisme tidak akan memberi dampak yang signifikan untuk meredam perkembangan aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Artinya, bukan tidak mungkin dalam 15-20 tahun ke depan Indonesia akan seperti Iraq atau Syria. Naudzubillah Mindzalik, Semoga saja tidak.

(M. Ainul Yaqin, Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Pengurus Lakpesdam PWNU DIY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *