Haji Sunnah Vs Sedekah Sosial
Bolehkah berangkat haji Sunnah sedangkan masyarakat sekitarnya masih banyak yang kekurangan secara Ekonomi ? Dan lebih utama Mana antara haji Sunnah dengan sedekah sosial ?
Pertanyaan menjadi problem yang kemarin dikaji dalam Bahtsul Masail di PP Khozinatul Ulum Blora (Selasa-Rabu, 4-5 Desember 2018).
Jawabannya adalah:
1. Boleh. Namun berangkat haji Sunnah menjadi larangan jika menelantarkan kewajiban, misalnya:
a. Belum mengeluarkan zakat
b. Belum membayar hutang
c. Belum bersedekah kepada tetangga-masyarakat sekitar yang masuk kategori
اهل الضرورات من اطعام الجائع وكسوة العاري
(orang yang secara ekonomi kepepet, masuk kategori tidak mampu memenuhi kebutuhan primer: sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dasar).
Sedekah kepada orang yang dalam kondisi darurat ini hukumnya wajib.
2. Lebih utama sedekah kepada orang yang membutuhkan.
Nb.
Apatisme sosial menggejala di bangsa ini. Kepedulian sosial semakin luntur. Egoisme menjadi karakter mayoritas. Hal ini terlihat Dari data perolehan zakat nasional Dari 217 trilyun pertahun, hanya mampu dihimpun sekitar 5 trilyun pertahun.
Di sisi lain, orang yang berangkat umrah Dan haji Sunnah mengalami peningkatan tajam. KH Shalahuddin Wahid dalam tulisannya di kompas menyoroti realitas timpang ini. Seharusnya Kesalehan ritual harus seimbang dengan kesalehan sosial.
KH A Mustafa Bisri menggugah kesadaran sosial dalam bukunya Saleh Ritual Saleh Sosial. KH MA Sahal Mahfudh menggerakkan paradigma Dan aksi sosial dengan Bendera Fiqh Sosial. KH Said Aqil Siraj mengibarkan Bendera Tasawuf Sosial.
Semua ini dalam rangka menggerakkan kesadaran sosial umat supaya tercipta empati Dan solidaritas sosial berbasis nilai-nilai religious, baik Tauhid, fiqh, Dan tasawuf.
Beberapa kaidah yang relevan dalam Hal ini adalah:
الواجب لا يترك إلا للواجب
Hukum wajib Tidak boleh ditinggalkan kecuali untuk melakukan sesuatu yang wajib (bukan yang sunnah, mubah, apalagi makruh).
المتعدي افضل من القاصر
Sesuatu yang manfaatnya untuk banyak orang lebih utama Dari pada sesuatu yang manfaatnya untuk diri sendiri
المصلحة العامة مقدمة علي المصلحة الخاصة
Kemaslahatan Umum didahulukan Dari kemaslahatan individu
Di dalam kitab kuning seperti بغية المسترشدين dijelaskan kewajiban orang Muslim yang Kaya (من ملك كفاية سنة) ‘orang yang mempunyai kecukupan rizki bagi diri Dan keluarganya selama satu tahun’ untuk bersedekah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, sehat, pendidikan).
Para santri Harus belajar teori pemberantasan kemiskinan dalam fiqh klasik yang Kaya ilmu Dan wawasan yang Harus diaktualisasikan di era modern supaya masyarakat sadar tentang kewajinan sosial yang Harus ditunaikan.
Wonokerto Pasucen,
Ahad, 9 Desember 2018
Penulis: Dr Jamal Ma’mur Asmani, IPMAFA Pati