Berita NU, BANGKITMEDIA.COM
YOGYAKARTA-Seiring perkembangan waktu, pada saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan masyarakat khususnya warga Nahdliyin bukan hanya sekedar berkutat pada kebutuhan papan, sandang, maupun pangan. Jelas warga Nahdliyin juga membutuhkan bantuan hukum khususnya bagi warga yang sedang menghadapi perkara hukum. Untuk itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PWNU DIY hadir dan akan selalu siap memberikan bantuan hukum jika ada warga Nahdliyin pada khususnya dan semua warga masyarakat pada umumnya.
“Bahwa kami tidak terkhususkan pada satu bidang perkara hukum saja, melainkan kami akan mengakomodir semua kebutuhan masyarakat khususnya warga Nahdliyin dalam perkara hukum apapun, baik perdata maupun pidana,” tegas Muhammad Misbah Datun, S.H., M.H selaku Bendahara LPBHNU sekaligus legitasi hukum.
Selama ini, LPBH telah menangani beberapa kasus atau perkara hukum baik perdata maupun pidana. Perkara hukum yang kami tangani ada beberapa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ada pula yang masih berjalan dintaranya beberapa perkara di Pengadilan Agama Bantul.
“Besar harapan kami untuk dapat meringankan beban warga masyarakat yang sedang menghadapi perkara hukum. Untuk itu monggo bagi siapapun yang sedang menghadapi perkara hukum dan membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kami,” tutup Misbah.
Untuk itu para warga NU, khusunya warga Daerah Istimewa Yogyakarta tidak usah khawatir terkait persoalan hukum. Sumber daya NU dibidang hukum cukup mumpuni dalam melakukan penyuluhan dan bantuan hukum kepada warga NU. Marilah LPBHNU kita libatkan untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum. Sebab sejatinya inilah tugas LPBHNU yang harus diemban dan dipertangungjawabkan sesuai ajaran Islam yang berkeaswajaan. (Hadi)