LBM PWNU DIY Haramkan Labelisasi Kecebong dan Kampret

lbm pwnu diy

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

KRAPYAK BANTUL- Maraknya labelisasi kecebong dan kampret sebagai akibat dari tensi perseteruan politik antar pendukung paslon yang semakin menguat, mengundang keprihatinan tersendiri bagi Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh karena itu, LBM PWNU DIY menyelenggarakan Bahtsul Masail yang khusus membahas hukum labelisasi tersebut. Forum Bahtsul Masail yang bertempat di PP. Aji Mahasiswa Al-Muhsin Krapyak Yogyakarta pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 dihadiri para fungsionaris lembaga dan peserta undangan dari para pemerhati hukum Islam.

Setelah melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai dalil dan pendapat para ulama yang ada dan fakta lapangan yang dihadirkan kemudian didiskusikan dan diperdebatkan, forum berakhir dengan sebuah rumusan hukum haramnya melakukan labelisasi kecebong dan kampret bagi kedua pendukung paslon yang selama ini berkontestasi menuju pemilu 2019.

Menurut ketua LBM PWNU DIY, Kiai Fajar Abdul Basyir, argumen hukum keharaman labelisasi ini dibangun di atas pertimbangan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah serta pendapat para ulama di yang ditemukan dalam kitab-kitab otoritatif terkait hukum sabb (umpatan), taubikh (celaan), syatam (umpatan) dan idza’ (melukai perasaan orang lain).

Labelisasi atau julukan ini dianggap oleh banyak kalangan bernada mengejek, merendahkan dan mendiskreditkan pihak lain serta mengancam kehormatan manusia sebagai warga negara dan bangsa Indonesia.

Sekretaris LBM PWNU DIY, M. Anis Mashduqi, menghimbau secara tegas masyarakat untuk meninggalkan penggunaan label tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat lebih mengedepankan interaksi politik yang sehat dan santun, baik para elit politik maupun masyarakat pendukung paslon.

Menurutnya, sikap ini seharusnya lebih dikedepankan untuk menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan lebih penting lagi menjaga kehormatan sesama warga negara dan bangsa Indonesia. Labelisasi dengan bahasa yang melecehkan dan merendahkan, di samping akan merusak kepribadian bangsa juga bertentangan dengan ajaran agama. (red/m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *