LBM NU DIY: Penyadapan KPK Sebaiknya Dibatasi dan Mendahulukan Pencegahan Daripada Penindakan

Ketua LBM PWNU DIY: Ada Kesalahan dalam Memahami Zona Covid-19

LBM NU DIY: Penyadapan KPK Sebaiknya Dibatasi dan Mendahulukan Pencegahan Daripada Penindakan

Hari Minggu, 17 November 2019 Lembaga Bahtsul Masail NU DI. Yogyakarta telah mengadakan kegiatan diskusi keagamaan yang bertempat di PP. Hidayatul Mubtadi’in Kotagede Yogyakarta. Diskusi keagamaan tersebut membahas fatwa issu-issu terkini, diantaranya Hukum Penyadapan oleh KPK.

Pada diskusi yang alot tersebut menyepakai sebuah rumusan bahwa Penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum harus dibatasi. Artinya siapapun penegak hukum termasuk KPK tidak boleh melakukan penyadapan secara bebas terhadap seseorang. Pembahasan dimulai dari hukum asal penyadapan dalam perspektif fikih. Dalam hukum Islam setiap muslim haram melakukan penyelidikan mencari-cari kesalahan orang lain.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujaraat: 11, bahwa kita wajib menjauhi prasangka dan dilarang mencari-cari kesalahan orang dan menyelidiki rahasia orang. Justru sebaliknya kewajiban seorang muslim adalah menutupi kesalahan orang lain.

Adapun hukum penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap sebuah kejahatan hukumnya boleh dengan syarat yang ketat. Al-Imam Al-Mawardi menjelaskan penegak hukum atau _ muhtasib_ boleh melakukan penyadapan dengan syarat sudah ada indikasi kuat akan terjadinya sebuah kejahatan. Indikasi tersebut karena adanya laporan dari orang yang dapat dipercaya, atau ada bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan seperti adanya anggaran yang tidak wajar atau adanya transaksi yang tidak wajar dari PPATK.

Dalam kaidah fikih dijelaskan “Keadaan darurat itu memperbolehkan larangan”. Darurat di sini adalah adanya informasi valid akan terjadinya kejahatan, dan tidak bisa diungkap keculai dengan penyadapan. Namun jika tidak ada indikasi awal berupa prasangka kuat sebab adanya laporan atau indikasi di atas, maka melakukan penyadapan hukumnya haram karena masuk kategoei tajassus mencari kesalahan orang lain tanpa hajat yang diperbolehkan syariat. Pendapat ini juga dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Syar Shahih Bukhari, Fathul Barri, bahwa asal tajassus atau penyadapan itu haram, kecuali dilakukan oleh penegak hukum atau muhtasib berdasarkan laporan dari orang yg terpercaya (tsiqqah) akan terjadinya kejahatan seperti pembunuhan, zina, atau korupsi.

Dapat disimpulkan bahwa, penyadapan yang dilakukan penegak hukum atau KPK harus dilakukan sangat hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Ada batas-batas tertentu dimana penyadapan dilakukan harus dimulai adanya prasangka kuat akan terjadi kejahatan setelah adanya informasi yang valid. Tanpa adanya pendahuluan informasi yang valid, penyadapan tidak boleh alias haram dilakukan. Karena hukum asal mencari kesalahan dan meneliti rahasia orang lain itu dilarang agama.

Kemudian ada yang menarik dalam diskusi tersebut, bahwa diperbolehkan melakukan penyadapan itu bukan dalam rangka penangkapan, tapi justru dalam fikih Islam dikatakan tujuan penyadapan adalah pencegahan agar tidak terjadi kejahatan. Dalam berbagai literatus fikih dicontohkan, jika ada informasi ada seseorang akan melakukan pembunuhan, maka penyadapan yang dilakukan dalam rangka mencegah agar tidak terjadi pembunuhan. Dicontohkan juga ada informasi akan terjadi perzinahan, maka penyadapan itu untuk dilakukan pencegahan agar tidak terjadi perzinahan. Jadi bukan bertujuan penangkapan setelah melakukan pembunuhan atau perzinahan? Dalam kaidah fikih dijelaskan; “mencegah lebih didahulukan dari pada menindak”.

Kita sepakat korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa yang wajib diberantas keberadaanya, namun cara penangannya juga harus tetap melalui proses yang sesuai dengan norma-norma agar tidak melampaui batas kewajaran.

Yogyakarta, 17 November 2019

Penulis: KH Fajar Abdul Bashir, SHI., MSI., Ketua LBM NU DIY.

_________________________

Semoga artikel LBM NU DIY: Penyadapan KPK Sebaiknya Dibatasi dan Mendahulukan Pencegahan Daripada Penindakan ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *