Oleh: KH. Henry Sutopo, Santri KH Ali Maksum
Era sekarang, umat Islam pantas bersyukur. Di samping mengalami perkembangan yang luar biasa, juga sangat mudah untuk belajar dan mengkaji Islam. Informasi dan kajian Islam bisa didapat dan diakses di mana-mana
Orang-orang alim (Ulama) ada di mana-mana, di setiap masjid, mushola tentu ada “ahli” agamanya. Bahkan bisa dikatakan di setiap RT sudah ada “ulama” nya. Pondok Pesantren pun mudah kita temukan bahkan ada yang “hanya” dan tinggal papan nama.
Beda tahun 1970 an, orang mau tahu dan ngaji Islam harus ke pesantren yang jauh. Mau konsultasi agama Islam harus Sowan Kyai yang kadang harus bawa gula teh.
Seruan dakwah Islam bersliweran setiap saat dan tempat. Termasuk ajakan untuk mengamalkan Islam secara kaaffah.. Menyeluruh. Total. Komplit. Lengkap. Dalam bahasa Ndesonya Komprehensif.
Pemahaman Islam ku masih “Muallaf”. Karena cuma ngaji di Kampung bukan di Kampus. Dan jujur pula aku saat nulis ini, aku belum bisa buka eternit. Eh Internet. Dengan modal wawasan Islam ku yang sempit itulah. Aku mencoba memahami tentang makna kaaffah.
Istilah kaaffah bersumber dari Surat AlBaqoroh 208,
“Wahai orang yang beriman masuklah kamu sekalian ke dalam Islam secara menyeluruh.”
Semua ahli tafsir sepakat bahwa kaaffah berarti Fii jami’ii syarooi’ihi yakni semua aturan-aturan Islam. Ada kemudian orang memahami, bahwa setiap muslim harus total berpegang dan mengamalkan semua aturan-aturan Islam yang tertulis dalam Alquran maupun Alhadits.
Benar. Aturan-aturan Islam ada dalam semua aspek kehidupan manusia, baik aturan vertikal (hablumminalloh), maupun aturan horizontal (hablumminannas). Bahkan manusia dari bangun tidur maupun mau tidur. Islam ada aturannya. Tentu aturan-aturan tersebut harus dikaji dan difahami secara kaaffah pula.
Mengkaji kandungan Al-quran harus lengkap menyeluruh.. Jangan hanya ayat-ayat jihad, Ayat-ayat anti Yahudi Nasrani. Kaji pulalah ayat tentang Nabi Sulaiman menghargai semut. Ayat tentang tanaman dan tumbuh2an juga bersujud kpd Alloh SWT (Ar-rahmaan 6). Ayat humanisme kemanusiaan (Al-hujuraat 13). Ayat tidak ada paksaan dalam Agama (Al-Baqoroh 256). Ayat dakwah bilhikmah dan qoulan layyinan dan seterusnya.
Mengkaji kitab tafsir harus kaaffah. Jangan hanya satu kitab tafsir. Kitab tafsir jumlahp penyusun pengarangnya ratusan bahkan bisa ribuan dengan pendapat dan perbedaan masing masing.
Mengkaji kitab hadits harus kaaffah seluruhnya. Jangan hanya satu dua kitab. Jumlahnya juga bisa ribuan dengan matan, sanad dan riwayat masing-masing. Demikian seterusnya kajian sumber-sumber Islam yang lain.
Sejak zaman Rasulullah SAW intern umat Islam sudah ada ikhtilaf perbedaan dan iftirooq perpecahan yang sampai saat ini bisa kita jumpai banyaknya madzhab, firqoh golongan, aliran, organisasi kelompok dalam Islam yang juga harus diterima dengan kaaffah pula. Namun tetap dalam bingkai tasamuh toleransi menjaga Ukhuwwah Islamiyyah.
Memahami nash-nash syariah (Quran Hadits dsb) hendaknya lengkap komplit kaaffah. Tidak hanya secara tekstual, rigid, kaku.
Aturan-aturan Islam yang bersumber dari nash-nash tersebut ada kalanya di luar teks-teks terjemah mempertimbangkan antara lain :
- Istithooah kemampuan, contoh: Kewajiban haji hanya bagi yang mampu.
- Hajat kebutuhan, misal: daging Babi yang tadinya haram bisa menjadi halal dalam situasi dan kondisi darurat emergensi.
- Adat kebiasaan, contoh: orang Indonesia bayar zakat fitrah pakai beras. Apakah Rasulullah SAW pernah membayar fitrah pakai beras???.
- Muqtadhol Khal menyesuaikan sikon (proporsional). Membaca al-Quran adalah bagus dan bernilai pahal tinggi. Semakin banyak dan semakin lama membacanya semakin baik. Tapi ketika dalam upacara pemberangkatan jenazah yang dikejar waktu dan kondisi mau hujan, kok pakai bacaan al-Qur’an yang panjang dan lama, hal itu menjadi tidak pas dan bagus, bikin pegel banyak orang. Jenazahnya pun ikutan pegel.
Semua ayat quran tidak bisa dibantah. Tapi ayat, wakuluu, wasyrobuu walaa tusrifuu (makanlah, minumlah, tapi jangan banyak-banyak) Surat Al-A’raaf Ayat 31 itu jangan ditulis di ruang makan tamu
Mengikuti semua sunnah rasul adalah marghuub dianjurkan mulia. Makan dengan tiga jari itu sunah rasul, namun harus diingat bahwa Nabi SAW makan dengan tiga jari beliau yang mulia karena yang dimakan adalah kurma atau roti gandum, sedangkan kita kalau makan bakso panas dan bubur panas.
Maaf, kalau semua harus persis seperti yang dilakukan Rosulullah SAW., saya nikah pertama kali dengan gadis usia 21 Tahun. Maka saya harus mengulang nikah lagi dengan janda yang usianya 40 Tahun. Seperti Nabi SAW pertama kali nikah dengan Sayyidatina Khodiijah Alkubro yang waktu itu usianya 40 Tahun. Ada info? bisa bantu aku?
Islam kaaffah ibarat sayur gulai yang terbuat dari aneka bahan dan bumbu. Kalau makannya lengkap komplit akan merasakan lezatnya gulai. Tapi kalau hanya ngambil cabainya nya Thok!. Ya hanya pedhas yang ia rasakan. Apalagi cuma ngambil laos lengkuasnya saja! Selamat Menikmati.
(Orang yang merasa dirinya paling benar adalah orang yang belum kaaffah ).
Krapyak 18 Agustus 2017.